SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI
Jumat, 05 November 2010
BENGKAYANG. Penindakan pelanggaran lalu lintas adalah tindakan hukum yang di tujukan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas, yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia baik secara Edukatif maupun secara Yuridis. Bukan hanya masyarakat sipil saja ditilang di jajaran Polres Bengkayang, empat polisi juga ditilang akhir Oktober lalu.
AKP Purwanto S Sos, Kasat Lantas Polres Bengkayang mengatakan, tingginya angka laka lantas yang terjadi di Bumi Sebalo dari tahun ketahun membuat dirinya bekerja ekstra keras untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Untuk meminimalisir angka laka lantas, saya telah melakukan beberapa kali sosialisasi di sekolah-sekolah, salah satunya perguruan tinggi yang ada di ibu kota kabupaten ABS (Akademi Bumi Sebalo),” aku mantan Kasat Lantas Melawi 2007-2009 diruang kerjanya, Rabu (3/11).
Purwanto yang baru bertugas kurang lebih dua bulan di Bumi Sebalo menjelaskan, ada beberapa factor tingginya penyebab terjadinya laka lantas di daerah ini. Geografis di Bengkayang yang relative berbukit, jalan sempit karena badan jalan kurang dari lima meter lebarnya, dan banyak tikungan.
Parahnya, tikungan yang banyak didukung dengan semak belukar dan pepohonan di tepi jalan yang menyukarkan pengendara roda dua maupun roda empat dalam hal pandangan terhadap lawan arah sehingga terjebak. Walaupun salah satu pengemudi telah berhati-hati saat tikungan, tetapi pengendara lain tidak berhati-hati dan memakan jalan lawan arah, ini juga akan mempengaruhi terjadinya laka lantas.
“Demi keselamatan, pengguna jalan seharusnya berhati-hati saat mengendarai kendaraannya di jalan raya. Walaupun jalan sempit dan terganggunya pandangan mata saat tikungan, dengan menyalakan lampu bagi pengendara motor pada siang hari, hal ini akan mengurangi terjadinya laka lantas,” saran Mantan Kasat Lantas Kapuas Hulu 2005-2007 ini.
Purwanto kembali menghimbau kepada masyarakat Bengkayang, factor manusia juga menjadi penyebab terjadinya laka lantas. Warga seharusnya mengikuti aturan berlalu lintas. Menggunakan helm standar nasional Indonesia, menyalakan lampu pada siang hari, mengikuti rambu-rambu yang ada, memperlambat kendaraannya saat memasuki pemukiman penduduk dan sekolah.
“Kultur yang ada di Bengkayang sulit dirubah, seperti seringnya angkutan umum membawa penumpang yang duduk di atap mobil, tata cara mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pada malam hari pengendara motor tidak memakai helm. Oleh karena itu, kultur seprti itu harus di ubah dengan seringnya melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Sintang Kota ini membeberkan, setelah tahapan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dilakukan, ia akan mengadakan operasi atau razia pada malam hari. Halini dilakukan untuk menertibkan pengendaraan kendaraan roda dua yang tidak memakai helm, kaca spion, dan perlengkapan motor lainnya. Semuanya demi keselamatan masyarakat Bumi Sebalo.
“Pada Kamis (28/10) lalu, jajarannya menilang empat personil kepolisian karena tidak memakai helm. Selain menertibkan eksternal dalam kelengkapan berkendaraan, kami juga melakukan hal serupa dengan internal kepolisian di lingkungan Polres Bengkayang,” jujurnya.
Sesuai dengan Undang-undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (cah)
BENGKAYANG. Maksud hati ingin berbuat baik, namun kenyataannya malah terbalik yang berujung mendekam di Hotel Prodeo. Seperti yang dialami Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bakti Mulya, Kecamatan Bengkayang, Fran Marto anak Asan yang juga Wartawan SGB (Suara Gong Bengkayang). Maksud hatinya ingin membantu keluarga korban terjerat karena diduga melakukan aktivitas illegal loging, justru Dia yang dijebak.
Zakarias SH, Penasehat Hukum Frans Marto Anak Asan yang di dakwa melakukan penipuan mengatakan, pada Rabu (30/6) sekitar Pukul 11.05 di Rumah Makan Ade, benar telah menerima uang dari Mukhsin Bin Sahrudin sebesar 500 ribu rupiah untuk biaya perjalanan dinas (uang transport) untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum agar dapat menangguhkan para tahanan di Polres Bengkayang.
“Klien saya menerangkan dari dana tersebut telah menggunakannya sebesar 50 puluh ribu rupiah untuk mengisi pulsa agar dapat menghubungi Pengacara yang akan mengajukan penangguhan terhadap para tahanan di Polres Bengkayang,” terang Zakarias di kediamannya belum lama ini.
Zak-sapaan akrabnya menjelaskan, setelah pengisian pulsa yaitu sekitar pukul 11.25, para anggota Polisi Polres Bengkayang menangkapnya di Rumah Makan Ade dan membawanya ke Kantor Polres Bengkayang. Saat ditangkap oleh Polisi, uang berada ditangannya baru sekitar 20 menit.
Selasa (2/11) lalu dilakukan Persidangan pembelaan atas surat tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Bengkayang. Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, Zakarias memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini dengan putusan, bahwa Frans Marto Anak Asan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan pasal 378 KUHP.
Kemudian, melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat Marto dalam keadaan semula. Karena, dipersidangan tidak terungkap sama sekali ada saksi yang menerangkan hal tersebut.
“Justru menurutMarto, saksi korbanlah yang meminta bantuan kepadanya untuk membantu mengeluarkan para tahanan di Polres. Berdasarkan fakta dipersidangan, Marto yang juga sebagai Ketua DPD Desa Bakti Mulya Kecamatan Bengkayang justru dijebak oleh saksi korban,”tegasnya.
Hal ini dapat dibuktikan jeda waktu antara Terdakwa menerima uang dan pada saat penangkapan. Jeda waktunya hanyalah 20 menit. MenurutZakarias, setelah menyerahkan uang tersebut, saksi korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu langsung melakukan penangkapan. Persidangan akan digelar kembali pada Selasa (9/11) mendatang. (cah)
Selasa, 02 November 2010
Bengkayang. Kondisi yang sangat memprihatinkan sekali bagi dunia pendidikan yang berada di daerah perdalaman seperti SMP Negeri 2 Siding. Tidak adanya akses darat yang memadai membuat lokasi sekolah tersebut sangat terisolir dari dunia luar dan jauh ketertingalan dalam IPTEK. Menghadapi UANG tahun ajaran 2009/2010, sekolah perdalaman tersebut hanya menargetkan 49 persen kelulusannya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siding Matius Van Basten SPd mengatakan, jumlah tenaga pengajar yang ada di tempat kerjaya sebanyak tujuh orang guru dan satu TU. Tiga PNS termasuk dirinya, dan empatnya tenaga honorer.
“Setiap guru merangkap dua mata pelajaran, bahkan ada yang tiga. Adapun PNS yang ada hanya berlatar belakang guru Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Mau tidak mau, demi menjalankan tugas Negara dan mencukupi jumlah jam mengajar wajib bagi PNS sebanyak 24 jam dalam seminggu,” aku bapak satu anak ini ditemui di Jalan Jerendeng AR Bengkayang, Kamis (28/10).
Ia menjelaskan, saat ini anak didiknya hanya berjumlah 52 orang. Untuk kelas III yang akan ikut ujian berjumlah 17 orang, jumlah yang sama juga dengan kelas II, sisanya kelas I. Tahun ajaran sebelumnya, hanya ia sendiri guru PNSnya, yang lainnya tenaga honorer dari tamatan SMA yang mayoritas penduduk pribumi.
“Tahun ajaran 2009/2010 siswa kelas III yang mengikuti ujian nasional sebanyak 13 orang dan yang lulus hanya lima orang saja atau sekitar 39 persen. Untuk tahun ini kami menargetkan tingkat kelulusan 49 persen atau sebanyak delapan siswa,” ungkap Basten, kemarin.
Saat ditanya awak Koran ini mengapa hanya berani menarget 49 persen saja, tidak 100 persen. Jumlah tenaga guru yang PNS hanya tiga orang saja, jadi wajar kami mematok hanya segitu saja. Depdiknas saja mengatakan hasil tahun ajaran kemarin sudah cukup memuaskan karena hanya saya saja yang PNSnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa alternatif jalan menuju tempat kerjanya yang berlokasi di Desa Sungkung II Kecamatan Siding. Apabila melalui udara, dari Bengkayang ke Serukam, dan memakai pesawat, dan waktu tempuh yang dibutuhkan kurang lebih 30 menit sudah tiba di Sungkung I, kemudian diteruskan berjalan kaki selama enam jam ke Sungkung II.
Jalan darat ada beberapa opsi, yakni dari Bengkayang ke Entikong, setelah tiba di Entikong kita harus bermalam terlebih dahulu karena menunggu motor air. Saat menggunakan motor air, seharian perjalanan yang dibutuhkan untuk tiba di Sungkung II. Apabila sungai kering, rombonga akan bermalam di kampung dekat dengan sungai.
Untuk sampai ke SMP Negeri II Sungkung dapat juga melalui Bengkayang ke Suti Semarang, kemudian berjalan kaki melewati jalan setapak selama enam jam baru sampai. Dapat juga dari Bengkayang ke Seluas, kemudian dari Seluas memakai motor air menuju Sebujit atau Siding, kemudian berjalan kaki naik turun gunung baru baru sampai. Inilah susahnya apabila bertugas di daerah terisolir dan belum merdeka dalam hal pembangunan.
“Besarnya biaya yang harus dikeluarkan menuju SMP Negeri 2 Siding terasa memberatkan. Apalagi saya selaku kepala sekolah, banyak yang harus dikerjakan untuk laporan ke UPT, maupun di Dinas Pendidikan kabupaten. Akses darat yang masih menggunakan jalan tikus membuat mobilitas terhambat dan ongkos yang membengkak,” keluh Basten.
Dana BOS yang diterima setiap triwulan sebesar enam juta rupiah masih terasa belum cukup. Sedangkan untuk membayar tenaga guru honor dan TU setiap bulannya pas-pasan, macam mana mau membeli sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk belajar mengajar.
“Untuk mengisi pos yang lainnya dan menunjang sarana dan prasarana yang dibutuhkan, kami melakukan rapat komite dengan mengundang seluruh orang tua murid, perangkat desa, tokoh adat, agama, dan masyarakat serta komite membahas permasalahan ini dengan masing-masing itemnya,” jelasnya.
Bengkayang.Penentuan core crime dalam money laundering pada umumnya disebut sebagai predicate offence atau unlawful actifity atau predicate offense, yaitu menentukan jenis kejahatan apa saja yang hasilnya dilakukan proses money laundering.PT PSA terindikasi melakukan kejahatan money loundring.
Ketua LBH Keadilan Borneo Zakarias SH mengatakan PT.Pencetus Sawit Andalan yang beroperasi di Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang,terindikasi melakukan money loundring, hal tersebut di ungkapkannya kemarin kepada wartawan di kantornya.
Berdasarkan catatan dokumen penjualan saham PT. Pencetus Sawit Andalan (PSA) tertanggal 13 Oktober 2008 dimana terjadi Perjanjian Jual Beli Saham antara Crossborder Palm(M) SDN BHD(No.Perusahaan 817677M), salah satu perusahaan yang didirikan di Malaysia dan beralamat terdaftar dilantai 4 Wisma Ali Bawal 2 No.11 Jalan Tandang, 46050 Petaling Jaya, selangor Dahrul Ehsan, Malaysia, yang diwakili oleh Haji Mohd. Ali Bawal(untuk selanjutnya disebut sebagai CPSB) disatu pihak, atas nama Petrus SA (pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 98/12/01/12/2009, Swasta, WNI dan bertempat tinggal di Dusun Sempayuk RT.02/01 Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia,
"Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. PSA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PSA(untuk selanjutnya disebut sebagai BPSA) dilain pihak. Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008, para pihak membuat Perjanjian Perubahan dan Tambahan, pada tanggal 22 Januari 2009 dibuat kembali Perjanjian Tambahan, dan tanggal penghentian Perjanjian Jual Beli Saham diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2009," papar Zakarias yang juga sebagai Advokat, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, dengan perjanjian tersebut diatas, pada tanggal 3 Maret 2009, telah dibuat Akta Nomor 8 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Pencetus Sawit Andalan, dihadapan Notaris Widiyansyah, SH.
Dalam Akta Nomor 8 tersebut tertulis bahwa Petrus SA sebagai Direktur PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 188 saham dalam Perseroan kepada Widyantoro, SH, dan Saham Ir.Yusmin Nuryadin sebagai Komisaris PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 62 saham dalam Perseroan kepada Iriatna Dewi.
Bahwa dengan penjualan saham tersebut, Petrus SA diberhentikan sebagai Direktur PT. PSA, dan mengangkat Widyantoro, SH sebagai Direktur PT. PSA, dan Iriatna Dewi sebagai Komisaris.
Bahwa adanya hubungan hukum(jual beli saham) antara Petrus SA dengan Haji Mohd. Ali Bawal yang dilakukan dibawah tangan merupakan upaya para pihak mengelak dari pembayaran pajak.
"Disamping itu juga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Haji Mohd Ali Bawal yang notabena WNA dengan mewakili Crossborder Palm (M) SDH BHD yang notabene perusahaan asing tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan tindak pidana perseroan," jelasnya.
Haji Mohd. Ali Bawal diduga kuat telah terindikasi melakukan kejahatan money laundering di Indonesia, perbuatan tindak pidana tersebut, dimana modusnya terlihat jelas yang memiliki saham di PT. PSA seolah-olah adalah Widyantoro, SH dan Iriatna Dewi, bukan Haji Mohd Ali Bawal.
Perbuatan hukum Haji Mohd. Ali Bawal tersebut termasuk dalam kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan atas hasil kejahatan utama (core crime).
"Sesuai dengan UU no 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang kita berharap aparat penegak hukum bisa menindak lanjuti indikasi persoalan tersebut sampai tuntas," harapnya. (cah)
Ketua LBH Keadilan Borneo Zakarias SH mengatakan PT.Pencetus Sawit Andalan yang beroperasi di Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang,terindikasi melakukan money loundring, hal tersebut di ungkapkannya kemarin kepada wartawan di kantornya.
Berdasarkan catatan dokumen penjualan saham PT. Pencetus Sawit Andalan (PSA) tertanggal 13 Oktober 2008 dimana terjadi Perjanjian Jual Beli Saham antara Crossborder Palm(M) SDN BHD(No.Perusahaan 817677M), salah satu perusahaan yang didirikan di Malaysia dan beralamat terdaftar dilantai 4 Wisma Ali Bawal 2 No.11 Jalan Tandang, 46050 Petaling Jaya, selangor Dahrul Ehsan, Malaysia, yang diwakili oleh Haji Mohd. Ali Bawal(untuk selanjutnya disebut sebagai CPSB) disatu pihak, atas nama Petrus SA (pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 98/12/01/12/2009, Swasta, WNI dan bertempat tinggal di Dusun Sempayuk RT.02/01 Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia,
"Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. PSA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PSA(untuk selanjutnya disebut sebagai BPSA) dilain pihak. Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008, para pihak membuat Perjanjian Perubahan dan Tambahan, pada tanggal 22 Januari 2009 dibuat kembali Perjanjian Tambahan, dan tanggal penghentian Perjanjian Jual Beli Saham diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2009," papar Zakarias yang juga sebagai Advokat, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, dengan perjanjian tersebut diatas, pada tanggal 3 Maret 2009, telah dibuat Akta Nomor 8 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Pencetus Sawit Andalan, dihadapan Notaris Widiyansyah, SH.
Dalam Akta Nomor 8 tersebut tertulis bahwa Petrus SA sebagai Direktur PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 188 saham dalam Perseroan kepada Widyantoro, SH, dan Saham Ir.Yusmin Nuryadin sebagai Komisaris PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 62 saham dalam Perseroan kepada Iriatna Dewi.
Bahwa dengan penjualan saham tersebut, Petrus SA diberhentikan sebagai Direktur PT. PSA, dan mengangkat Widyantoro, SH sebagai Direktur PT. PSA, dan Iriatna Dewi sebagai Komisaris.
Bahwa adanya hubungan hukum(jual beli saham) antara Petrus SA dengan Haji Mohd. Ali Bawal yang dilakukan dibawah tangan merupakan upaya para pihak mengelak dari pembayaran pajak.
"Disamping itu juga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Haji Mohd Ali Bawal yang notabena WNA dengan mewakili Crossborder Palm (M) SDH BHD yang notabene perusahaan asing tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan tindak pidana perseroan," jelasnya.
Haji Mohd. Ali Bawal diduga kuat telah terindikasi melakukan kejahatan money laundering di Indonesia, perbuatan tindak pidana tersebut, dimana modusnya terlihat jelas yang memiliki saham di PT. PSA seolah-olah adalah Widyantoro, SH dan Iriatna Dewi, bukan Haji Mohd Ali Bawal.
Perbuatan hukum Haji Mohd. Ali Bawal tersebut termasuk dalam kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan atas hasil kejahatan utama (core crime).
"Sesuai dengan UU no 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang kita berharap aparat penegak hukum bisa menindak lanjuti indikasi persoalan tersebut sampai tuntas," harapnya. (cah)
pledoi Frans Marto oleh zakarias advokat bengkayang
PLEDOI / PEMBELAAN ATAS SURAT TUNTUTAN
JAKSA PENUNTUT UMUM
ATAS NAMA TERDAKWA
FRANS MARTO Anak ASAN
O
L
E
H
PENASEHAT HUKUM
ZAKARIAS, SH
DIBACAKAN
DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 2 SEPTEMBER
TAHUN 2010
PLEDOI / PEMBELAAN TERHADAP FRANS MARTO Anak ASAN
I. PENDAHULUAN
Bapak Majelis Hakim yang kami hormati,
Bapak Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Bapak Panitera Pengganti yang kami hormati,
Serta persidangan yang kami muliakan.
Perkenankanlah kami diawal pembelaan ini mengucapkan Puji dan Syukur kehadiratnya Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya jugalah kita semua diruangan ini masih diberikan kesehatan dan kekuatan baik lahir maupun bathin, sehingga pada hari ini kami berkesempatan membacakan pembelaan atas Terdakwa pada persidangan yang kita muliakan ini.-----------------------------------------
II. DAKWAAN
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa Frans Marto Anak Asan pada Hari Rabu tanggal 30 Juni 2010 sekira jam 11.05 Wib ……, dst. ----------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP. ---
III. FAKTA-FAKTA DIPERSIDANGAN
Bahwa dalam persidangan yang digelar, telah diperoleh beberapa fakta, yaitu sebagai berikut :
1. Mukhsin Bin Sahrudin
− Bahwa selama persidangan berlangsung, saksi Mukhsin Bin Sahrudin yaitu saksi korban, tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum. ---------------
− Bahwa ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban selama berlangsungnya persidangan ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut
Umum sama sekali tidak menghargai dan menghormati lembaga peradilan yang paling kita hormati. --------------------------------------------------------------
− Bahwa dengan tidak mampunya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dipersidangan, maka keterangan saksi korban yang dibacakan dipersidangan jelas tidak bernilai sama sekali, karena untuk membuktikan kesalahan Tertdakwa, saksi korban haruslah dihadirkan sehingga baru bisa diperoleh fakta tentang kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum. ------------------------
2. Sriatun Binti Asmadi
− Bahwa selama berlangsungnya persidangan, saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum. -----------------------------------------------------------
− Bahwa dengan tidak mampunya Jaksa Penunut Umum menghadirkan saksi, maka keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tidak bernilai sama sekali. ------------------------------------------------------------------------------------
3. Asep Ramdani Bin H. Mardang
− Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polres Bengkayang, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah. ------------------------------------------
− Bahwa saksi menerangkan, pada tanggal 30 Juni 2010 telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa di Rumah Makan Ade. Dan pada tanggal tersebut pula Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------
− Bahwa saksi menerangkan, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Mukhsin Bin Sahudin. ---------
− Bahwa saksi menerangkan, dengan menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak mengurus penangguhan di Polres Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------
4. Frans Marti Anak Asan
− Bahwa Terdakwa menerangkan, benar pada tanggal 30 Juni 2010 sekitar
Pukul 11.05 Wib di Rumah Makan Ade, benar telah menerima uang dari Mukhsin Bin Sahrudin sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dinas (uang transport) untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum agar dapat menangguhkan para tahanan di Polres Bengkayang. -------
− Bahwa Terdakwa menerangkan dari dana tersebut telah menggunakannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi pulsa agar dapat menghubungi Pengacara yang akan mengajukan penangguhan terhadap para tahanan di Polres Bengkayang. -------------------------------------------------------
− Bahwa Terdakwa menerangkan, setelah pengisian pulsa yaitu sekitar pukul 11.25 Wib, para anggota Polisi Polres Bengkayang menangkapnya di Rumah Makan Ade dan membawanya ke Kantor Polres Bengkayang. ------------------
− Bahwa Terdakwa menerangkan, pada saat ditangkap oleh Polisi Polres Bengkayang uang berada ditangannya baru sekitar 20 menit. --------------------
ANALISIS YURIDIS
Bahwa dari proses persidangan, yaitu dari proses pembacaan dakwaan sampai dengan pembacan tuntutan, Terdakwa belum dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan. Adapun yang menjadi alasannya adalah : -----------------------------------------
5. Jaksa Penuntut Umum selama persidangan berlangsung hanya dapat dan mampu menghadirkan 1 orang saksi saja. Dan saksi tersebut adalah anggota Polisi Polres Bengkayang yang tidak mengetahui sama sekali perbuatan Terdakwa terhadap saksi Korban. ----------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa dengan menghadirkan hanya 1 orang saksi saja, apalagi saksi tersebut bukan orang yang langsung mengetahui perbuatan Terdakwa dengan saksi korban, maka Terdakwa belum dapat dikatakan orang yang telah melakukan penipuan. Dan KUHAP, 1 orang saksi bukanlah saksi. Untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan. -------------------------
7. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar hak-hak asasi Terdakwa, yaitu membaca Surat Tuntutan sesaat setelah Terdakwa dimintai keterangan
dipersidangan. Hal ini berarti bahwa Surat Tuntutan dibuat terlebih dahulu sebelum Terdakwa diperiksa dipersidangan. Sikap dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum ini jelas-jelas pelangaran terhadap Hukum Acara Pidana dan perlu mendapat sanksi yang tegas dari institusi kejaksaan. -------------------------------------------------------------------------------------
Namun demikian, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa tetap akan membahas unsur-unsur tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Adapun pembahasan dimaksud adalah :
1. Unsur Barang Siapa
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah “siapa saja” yang atas kesalahannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam membuktikan unsur ini, Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan pendapatnya sendiri. Hal ini terlihat dari bunyi kalimat yang menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan hanya 1 orang saja, yaitu angota Polres Bengkayang, yang ditugaskan hanya untuk menangkap. Jadi bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum menyatakan 1 orang saksi disebut sebagai saksi-saksi. Kalimat saksi-saksi itu menandakan bahwa saksi lebih dari satu orang. Faktanya, yang mampu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya 1 orang saksi saja, Itupun saksi yang tidak mengetahui permasalahan, karena tugasnya hanya menangkap atas perintah atasan. Sedangkan kalimat yang menerangkan keterangan Terdakwa, hal ini jelas-jelas Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Tuntutan telah melakukan kesalahan besar, karena sebelum Terdakwa dimintai keterangan, Surat Tuntutan sudah dibuat terlebih dahulu. Jaksa Penuntut seperti ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sudah tidak profesional, dan hanya bekerja menurut kehendaknya sendiri. Hal ini jelas preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlu diberi sanksi yang tegas.
Bahwa dari analisis diatas, jelas bahwa unsure barang siapa apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan tidak beralasan menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Untuk itu unsur ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara Melawan hukum
Bahwa dalam membahas unsur ini, Jaksa Penuntut Umum hanya menurut pendapatnya sendiri, karena dalam unsur ini Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terutama terhadap keterangan saksi-saksi menyatakan Terdakwa bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Sedangkan saksi korban dan saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum.
Bahwa dari keterangan Terdakwa, dana yang diterima dari Mukhsin adalah dana yang akan digunakan untuk perjalanan dinas mencari Pengacara/Penasehat Hukum. Bahwa kesanggupan Terdakwa untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum dengan mendapat uang dan dibuat dalam bentuk kwitansi bukanlah suatu bentuk kejahatan, tetapi bentuk jasa atas pekerjaannya yang pembayarannnya dilakukan dimuka(uang muka). Dan uang yang berada ditangan Terdakwa selama 20 menit, belum masuk dalam unsur penipuan, karena selain Terdakwa belum berpindah dari rumah makan Ade, Terdakwa sudah mulai melakukan pekerjaannya mencari Pengacara/Penasehat Hukum dengan membeli pulsa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk menghubungi Pengacara/Penasehat Hukum yang dimaksud oleh Terdakwa. Dengan demikian, unsur yang kedua ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
3. Unsur dengan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong
Dalam dalam membahas unsur ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum telah salah lagi dengan menyebut Terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong. Adapun alasan kami adalah sebagai berikut:
a. Tipu muslihat: Bahwa dalam persidangan tidak ada satu orang saksipun yang mengalami, melihat atau merasakan bahwa Terdakwa melakukan tipu muslihat. Dalam persidangan tidak ada saksi yang menerangkan ditipu oleh Terdakwa, hal ini karena Jaksa Penuntut Umum tidak pernah dan tidak mampu menghadirkan
saksi korban atau saksi yang melihat kejadian tersebut. Sedangkan untuk membuktikan dakwaan para saksi haruslah dapat dihadirkan, karena untuk memutuskan sutau perkara yang berasaskan pada keadilan dan kepastian hukum haruslah berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti lain yang mendukung tindak pidana tersebut. Dan apabila Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan Terdakwa melakukan tipu muslihat tanpa mendengar keterangan saksi korban atau saksi yang melihat kejadian tersebut, maka inilah salah satu bentuk bobroknya kinerja oknum kejaksaan. Justru fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan Terdakwa, saudara Mukhsinlah yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengurus agar para tahanan di Polres dapat ditangguhkan. Hal ini sangat beralasan sekali, karena Terdakwa adalah Ketua BPD, yaitu salah satu pejabat di Desa dimana para tahanan pernah melakukan kejahatannnya.
b. Perkataan Bohong: Bahwa dalam persidangan tidak satu orang saksipun yang melihat atau mendengar Terdakwa melakukan perkataan bohong, karena pada kenyataannya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi korban. Sehingga bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa saksi korban menerima perkataan bohong dari Terdakwa. Dari fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa tidak mengaku nama orang lain serta mengaku mampu mengeluarkan para tahanan. Justru Terdakwa membantu saksi korban untuk mencari orang yang mampu dan dapat bekerja secara profesional, yaitu Pengacara/Penasehat Hukum. Dan sudah sepantasnya apabila Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dinas untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum. Dan penerimaan uang yang dibuat dalam bentuk kwitansi dengan maksud yang jelas bukanlah perkataan bohong, kecuali dalam kwitansi tersebut dibuat tenggang waktu, dan dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat membawa Pengacara/Penasehat Hukum, baru dapat dikatakan Terdakwa telah berbohong. Dan bukti kwitansi tersebut membuktikan bahwa Terdakwa beretikat baik untuk membantu keluarga saksi korban.
4. Unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya
Bahwa pada pembahasan unsur yang keempat ini, Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan alat bukti fotocopy Surat Permohonan Penangguhan Tahanan dan Barang Bukti (SP3). Bahwa dalam Hukum Acara Pidana, fotocopy tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti. Disamping itu fotocopy surat penangguhan penahanan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa, Dari keterangan Terdakwa, fotocopi permohonan tersebut sebagai contoh permohonan yang akan diajukan oleh Pengacara/Penasehat Hukum. Dan mengenai menggerakkan orang lainnya, dipersidangan tidak terungkap sama sekali ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Justru menurut Terdakwa, saksi korbanlah yanmg meminta bantuan kepada Terdfakwa untuk membantu mengeluarkan para tahanan di Polres.
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwa justru dijebak oleh saksi korban. Hal ini dapat dibuktikan jeda waktu antara Terdakwa menerima uang dan pada saat penangkapan. Jeda waktunya hanyalah 20 menit. Menurut kami, setelah menyerahkan uang tersebut, saksi korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu langsung melakukan penangkapan. Bahwa dari analisis diatas, maka kami berkesimpulan unsur yang keempat ini juga tidak dapat dibuktikan. Secara yuridis apabila salah satu unsur sudah tidak terpenuhi, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah tidak dapat diterima, apalagi keempat unsur yang dikenakan tidak terpenuhi semuanya. --------------------------------------------------------------------------
V. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan diatas, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam membuat dakwaan maupun tuntutan, karena dakwaan tersebut masih sangat prematur.
Menyatakan Terdakwa Frans Marto Anak Asan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan pasal 378 KUHP.
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat Terdakwa dalam keadaan semula.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Demikianlah pembelaan ini kami sampaikan, dan atas perhatian dan perkenankan Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan permohonan ini kami ucapkan terima kasih.
Bengkayang, 2 September 2010
Hormat Kami,
ZAKARIAS, SH
Jumat, 08 Oktober 2010
konfrontasi Malaysia-Indonesia
Terkena Pecahan Mortir Tentara Malaysia, Mata Kiri Pecah
BENGKAYANG. Konfrontasi antara Indonsia dan Malaysia telah lama berlalu, tetapi korban akibat perang seumur hidup ditanggung sendiri. Mata sebelah kiri Idrus terkena tentara Malaysia saat di Sitas (Sebutan daerah Malaysia saat itu).
Idrus, 70, Sekretaris I Dewan Perwakilan Ranting (DPR) Legiun Veteran RI Kabupaten Bengkayang mengatakan, dirinya telah mendapatkan Surat Keputusan nomor Skep/290/M/VII/1983 tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugrahan gelar kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan RI/khusus Dwikora sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 dan UU Nomor 7/1967 tertanggal 18 Agustus 1983 dengan ditandatangani oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, Jendral TNI Poniman.
“Pada 1964 saya bergabung dengan pasukan Dwikora jamannya Presiden Soekarno saat konfrontasi dengan Malaysia. Mata kiri saya cacat dikarenakan terkena pecahan mortir tentara Malaysia saat di Sitas (Sebutan daerah Malaysia),” beber Pensiunan PNS RSU Bengkayang ditemui di kediamannya di Jalan Sekip Lama, belum lama ini
Bapak dua putri ini menjelaskan, sudah tiga kali ia mengobati matanya sampai tahun 1966 tidak lagi berobat. Karena bola mata palsu sering jatuh dan pecah, jadi malas mau berobat. Biarkan saja seperti ini, lagi pula bola mata palsu tersebut hanya aksesoris saja. sedangkan mata sebelah kanan masih normal dan baik sampai saat ini.
Diakuinya, sebelum bergabung dengan pasukan Dwikora, ia sebagai PNS RSU Bengkayang. karena situasi keamanan tidak kondusif waktu itu, sebagai tenaga kesehatan dan cinta akan tanah air RI, Idrus memutuskan bergabung untuk ikut berperang melawan negara tetangga.
“Dalam hati kecil saya bertanya, kenapa SK dikeluarkan pada 1983, sedangkan dana santunan untuk veteran kemerdekaan kemerdekaan RI/khusus Dwikora baru cair 2008 lalu,” Tanya kakek lima cucu ini.
Masih banyak teman-teman yang tidak mau mengurus santunan sebagai pembela kemerdekaan RI, dikarenakan berbelit-belit apabila di urus. Oleh karena itu, di Kabupaten Bengkayang yang terdata hanya sedikit saja. lagipula santunan yang di dapat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan selama sebulan (cah)
BENGKAYANG. Konfrontasi antara Indonsia dan Malaysia telah lama berlalu, tetapi korban akibat perang seumur hidup ditanggung sendiri. Mata sebelah kiri Idrus terkena tentara Malaysia saat di Sitas (Sebutan daerah Malaysia saat itu).
Idrus, 70, Sekretaris I Dewan Perwakilan Ranting (DPR) Legiun Veteran RI Kabupaten Bengkayang mengatakan, dirinya telah mendapatkan Surat Keputusan nomor Skep/290/M/VII/1983 tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugrahan gelar kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan RI/khusus Dwikora sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 dan UU Nomor 7/1967 tertanggal 18 Agustus 1983 dengan ditandatangani oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan, Jendral TNI Poniman.
“Pada 1964 saya bergabung dengan pasukan Dwikora jamannya Presiden Soekarno saat konfrontasi dengan Malaysia. Mata kiri saya cacat dikarenakan terkena pecahan mortir tentara Malaysia saat di Sitas (Sebutan daerah Malaysia),” beber Pensiunan PNS RSU Bengkayang ditemui di kediamannya di Jalan Sekip Lama, belum lama ini
Bapak dua putri ini menjelaskan, sudah tiga kali ia mengobati matanya sampai tahun 1966 tidak lagi berobat. Karena bola mata palsu sering jatuh dan pecah, jadi malas mau berobat. Biarkan saja seperti ini, lagi pula bola mata palsu tersebut hanya aksesoris saja. sedangkan mata sebelah kanan masih normal dan baik sampai saat ini.
Diakuinya, sebelum bergabung dengan pasukan Dwikora, ia sebagai PNS RSU Bengkayang. karena situasi keamanan tidak kondusif waktu itu, sebagai tenaga kesehatan dan cinta akan tanah air RI, Idrus memutuskan bergabung untuk ikut berperang melawan negara tetangga.
“Dalam hati kecil saya bertanya, kenapa SK dikeluarkan pada 1983, sedangkan dana santunan untuk veteran kemerdekaan kemerdekaan RI/khusus Dwikora baru cair 2008 lalu,” Tanya kakek lima cucu ini.
Masih banyak teman-teman yang tidak mau mengurus santunan sebagai pembela kemerdekaan RI, dikarenakan berbelit-belit apabila di urus. Oleh karena itu, di Kabupaten Bengkayang yang terdata hanya sedikit saja. lagipula santunan yang di dapat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan selama sebulan (cah)
Langganan:
Postingan (Atom)