SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI
Sabtu, 27 November 2010
walau Dibekukan, KJJ IPI Malang Wilayah Bengkayang Aktif Tutorial
BENGKAYANG. Sejak 2009 lalu, KJJ di bekukan oleh Dirjen Kementerian Agama RI. Namun, kenyataan di daerah seperti Kabupaten Bengkayang masih saja aktif melakukan tutorial. Hal ini mengundang tanda Tanya mahasiswa yang sedang menuntut ilmu disana.
Nata, mahasiswa KJJ IPI Malang wilayah Bengkayang mengatakan, merasa tertekan ketika koordinator KJJ, Alexander Tinggi memaksa seluruh mahasiswa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa KJJ di Bengkayang tidak bermasalah seperti yang diberitakan di media massa local dan kami harus membeli materai Rp 6000.
“Hal itu dilakukan koordinator untuk menepis pemberitaan tentang KJJ IPI Malang yang sangat bermasalah di Bengkayang. Dia bilang Surat Pernyataan itu akan dikirim ke Dirjen Kementerian Agama di Jakarta. Tuduhan itu sangat dipaksakan untuk menutupi kedoknya selama ini. Supaya ada alasan memeras kami selaku mahasiswa,” keluh Nata di temui di Jalan Jerendeng AR, Minggu (21/11).
Nata menjelaskan, selama ini sudah tiga kali menerima Surat Keputusan Dirjen Kementerian Agama RI di Jakarta, pertama No. DJ.IV/Hk.00.5/255/2009 tentang Pembekuan KJJ. Berdasarkan Diktum kedua diputuskan peserta KJJ yang memiliki NIRM (Nomor Induk Registrasi Mahasiswa) dapat melanjutkan studi ke STP IPI Malang atau PTKAS (Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta) terdekat.
Kedua, No DJ.IV/Hk.00.5/139A/2010 tentang Peningkatan Kualifikasi Guru Agama Katolik Dalam Jabatan melalui Dual Mode Sistem. Dan terakhir, No. Dt.IV.II/PP.00.9/8397/2010, tentang Surat Kementerian Agama RI Dikjen Bimas Katolik Jakarta, tanggal 25 Oktober 2010, yang dialamatkan ke Ka Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar, perihal pelaksanaan Kuliah KJJ di Bengkayang.
“Yang kami sesali, sampai program KJJ ditutup berdasarkan SK Ditjen tersebut. parahnya, peserta dari Bengkayang belum didaftarkan pada Ditjen Bimas Katolik dan belum mendapatkan NIRM. Saat ditanya kepada koordinatornya, mendapat jawaban belum menerima surat tersebut,” kesal Nata.
Ditambahkan Ita, rekan se-angkatan Nata mengungkapkan, sungguh ironis kalau kita analisis,benarkah seorang Kasi Pembimas Katolik tidak menerima surat penting tersebut. Apakah pernyataan ini tidak sama dengan mengabaikan atasan di Jakarta.
“Kami ini seperti permainan bola pimpong. Mengadu Ke IPI Malang tidak punya akses dan tidak boleh karena semua harus melewati Koordinator. Meminta pertanggungjawaban tentang ketidakpastian KJJ ini dengan Koordinator di Bengkayang selalu melimpahkan bahwa ini tanggungjawab IPI Malang. Sampai saat ini kami tetap masih diminta aktif tutorial KJJ sebulan sekali,” aku ibu berambut lurus dan berkulit sawo matang ini. (cah)
Kapuas Hulu Perlu Dimekarkan
BENGKAYANG. Luas Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu seluruhnya adalah 29.842 kilometer persegi yang merupakan 20,33 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat (146.807 Km2). Secara Administratif Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 143 Tahun 2007, Kabupaten Kapuas Hulu di bagi menjadi 25 Kecamatan, 4 Kelurahan, 208 Desa dan 547 Dusun. Dengan luasnya wilayah dan tidak meratanya pembangunan, pemekaran wilayah merupakan solusinya.
Obaja SE MSi, Ketua P3KPU (Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Perbatasan Utara) Kapuas Hulu Kalbar mengatakan, tata kelola pemerintahan yang kurang responsive bagi kepentingan public dapat mengakibatkan dampak yang serius. Bukan hanya menimbulkan masalah kekacauan system manajemen pemerintahan tetapi degradasi kemakmuran dalam bentuk kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memperihatinkan.
“Kerangka untuk menjawab sejumlah persoalan daerah yang sering muncul akibat luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk. Oleh karena itu, pemekaran merupakan salah satu solusinya. Kabupaten Kapuas Hulu, sesungguhnya punya modal utama meningkatkan kemakmuran, meski harus melepaskan sebagian wilayahnya untuk kepentingan pemekaran,” Mantan Kasi Perekonomian Kantor Pembantu Gubernur Wilayah I Sintang Kalbar 1998-1999 ini ditemui di kediamannya di Jalan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang Nomor 8, belum lama ini.
Mantan Staff bagian Keuangan Setda Kabupaten Sintang 1992-1995 ini menjelaskan, untuk mengatasi problem manajerial dalam system pemerintahan daerah, ada dua pendekatan yang harus dilakukan, yakni mencari kepala daerah yang benar-benar responsive terhadap kepentingan public dan agenda pemekaran. Secara teroritis, pemekaran dilakukan untuk memperpendek rentang kendali antara pengambil kebijakan dan masyarakat.
Dengan demikian, akan terjadi peningkatan responsitivitas birokrasi terhadap kepentingan rakyatnya. Secara geografis dan otomatis dari pemekaran kabupaten Kapuas Hulu, mempersempit atau membagi wilayah administrasi kenegaraan. Adapun kecamatan yang akan masuk daerah pemekran ialah Embaah Hulu, Batang Lupar, Badau Empanang, dan Puring Kncana. Kelima kecamatan tersebut merupakan wilayah perbatasan line merah dengan Serawak Malaysia.
Dengan radius yang relative terbatas, tingkat penduduknya bukan hanya terbatas, tetapi akan lebih memudahkan sekaligus memaksimalkan system pelayanan untuk kepentingan public. Daerah pemekaran ini akan lebih mudah melakukan pemetaan berbagai masalah, investarisasi sekaligus mengkalkulasi potensi daerahnya untuk kepentingan kemakmuran rakyat.
“Bagi Kapuas Hulu, sesungguhnya punya modal utama meningkatkan kemakmuran, meski harus melepaskan sebagian wilayahnya untuk kepentingan pemekaran. Seperti yang diamanatkan oleh Konvensi Bali, keberadaan hutan di Kapuas Hulu bagian utara di jadikan paru-paru dunia. Ini bukan untuk pengekangan terhadap daerah dan masyarakat, tetapi untuk memanfaatkan hutan dan memeliharanya semaksimal mungkin,” saran Asisten III Setda Kabupaten Bengkayang ini.
Obaja menerangkan, maksimalisasi tata kelola akan berpengaruh sangat konstruktif bagai kepentingan daerah dan masyarakatnya. Karena mampu menjangkau berbagai sector strategis dan potensial serta menjadi pintu masuk pemberdayaan daerah sekaligus rakyatnya yang berbasiskan pontensi wilayah pemekaran yang berkaitan erat dengan SDM, SDA dan SDB (Sumber Daya Buatan).
“Kita menyaksikan sejumlah besar potensi alam yang dapat dirancang bangunkan lebih baik untuk misi kemakmuran. Baik itu dari bidang pertanian, perikanan darat pemanfaatan sungai, dan tata kelola sumber daya hutan. Bayang-bayang kemakmuran itu semuanya tergantung dari kebersamaan semua pihak,” katanya.
Perlu diketahui, secara umum Kabupaten Kapuas Hulu memanjang dari arah Barat ke Timur, dengan jarak tempuh terpanjang kurang lebih 240 Km dan melebar dari Utara ke Selatan kurang lebih 126,70 Km serta merupakan Kabupaten paling Timur di Provinsi Kalimantan Barat. Jarak tempuh dari Ibukota Provinsi adalah kurang lebih 657 Km melalui jalan darat, kurang lebih 842 Km melalui jalur aliran sungai kapuas dan kurang lebih 1,5 jam penerbangan udara. (cah)
Porseni PGRI, Suti Semarang Absen
BENGKAYANG. Dalam rangka HUT PGRI ke-65 Tahun 2010 di Kabupaten Bengkayang, PGRI mengadakan Porseni PGRI, kali ini dipusatkan di Kecamatan Samalantan. Sebanyak 1030 orang dari 16 Kecamatan mengirimkan atlitnya, sedangkan Kecamatan Suti Semarang untuk tahun ini absen..
Utin SPd, Ketua Panitia Porseni PGRI 2010 mengatakan, Kegiatan Porseni PGRI bertujuan untuk mempererat Silahturahmi keluarga besar PGRI Kab. Bengkayang, mengembangkan potensi dan bakat para guru khususnya di bidang olahraga dan seni.
Kegiatan diikuti oleh 16 Pengurus Cabang PGRI se-Kabupaten Bengkayang, yang mana Kontingen dari Kecamatan Sei Raya sebanyak 63 orang, Sei Raya Kepulauan 92 orang, Capkala 50 orang, Monterado 66 orang, Samalantan 100 orang, Sei Betung 62 orang, Bengkayang sebanyak 127 orang, Teriak 64 orang.
“ Lumar 65 orang, Ledo 55 orang, Seluas 51 orang, Jagoi Babang 64 orang, Siding 42 orang dan Tujuh Belas 100 orang sedangkan Kecamatan Suti Semarang tidak mengirimkan Kontingen,” terang Utin, Senin (22/11).
Silverius Sinoor SH MH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang mewakili Bupati Bengkayang membuka Porseni PGRI, pukul 09.00 di halaman SD Negeri 01 Samalantan menuturkan,
bahwa kegiatan yang dihelat dalam rangka memperingati Hari Guru Internasional 5 Oktober 2010, HUT PGRI, serta Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November 2010 mendatang.
“Kegiatan ini merupakan bentuk manifestasi sikap kebersamaan dalam menjalin solidaritas dan soliditas diantara guru, tanpa memandang asal guru, baik negeri maupun swasta, latar belakang pendidikan, agama, ras, dan lain-lainnya” ujarnya.
Porseni PGRI Tahun 2010 berlangsung selama tiga hari 22-24 November 2010, Dengan empat cabang yang dipertandingkan antara lain Sepak Bola (Putra dan Putri), Volly (Putra dan Putri), Tenis Meja (Putra dan Putri) serta Paduan Suara.
Sinor kembali menegaskan, peran guru sungguh besar dan sangat menentukan karena guru merupakan salah satu faktor yang strategis untuk menentukan keberhasilan, mempersiapkan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. (cah/humas)
Mekanisme Konversi Mita Tak Jelas, Tolak Program LPG
BENGKAYANG. Program pemerintah pusat untuk melakukan konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg mendapat perhatian serius para wakil rakyat yang duduk di DPRD Bengkayang. Legislator Dapil III, Mariadi mengingatkan, apabila mekanisme tidak jelas, tolak saja program ini.
Mariadi SE MM, Anggota Komis C DPRD Bengkayang mengatakan, menyambut baik program pemerintah mengenai konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg di Bumi Sebalo. Dengan Program Konversi Jilid II, dimana kabupaten kita mendapatkan jatah 49.000 paket tabung gas elpiji 3 kg.
“Jangan sampai amanah yang diserahkan oleh pemerintah pusat ini sebagai musibah bagi warga yang menggunakannya. Apabila hal ini terjadi, tidak segan-segan akan kami perjuangkan untuk menolak program ini,” tegas legislator dari Dapil III ini diruang kerjanya, Selasa (23/11).
Mariadi mejelaskan, selagi mekanismenya jelas dan bermaksud untuk membantu masyarakat tidak mampu dapat diterima oleh seluruh elemen warga Bengkayang. Ia tidak menginginkan kejadian yang terjadi di pulau Jawa, dimana sering terjadi tabung gas elpiji 3 kg meledak dan memakan korban jiwa terjadi di kabupaten ini.
Ketua MABM Kabupaten Bengkayang ini berharap, program konversi tersebut betul-betul terlaksana dengan baik ke masyarakat. Jangan sampai setelah tabung elpiji 3 kg selesai di bagikan warga, terjadi gejolak dilapangan dengan minimnya persediaan minyak tanah di pasaran. Dan sosialisasikan hal ini ke setiap kampung, agar masyarakat mengerti.
“Mayoritas masyarakat Kabupaten Bengkayang masih mengantungkan hidup mereka dengan minyak tanah. Terutama warga pedalaman dan pesisir. Terlebih pada malam hari, minyak tanah itu sangat vital keberadaannya di tengah masyarakat. Mita tidak hanya untuk bahan bakar ketika memasak, tapi juga untuk penerangan rumah di malam hari,” terang Legislator dari PAN ini.
Hal ini dapat dimaklumi, karena masih banyak daerah pedalaman dan pesisir belum menikmati penerangan listrik. Satu-satunya penerangan adalah lampu teplok dari minyak tanah itu sendiri. Di Kecamatan Siding saja, belum mendapatkan pasokan listrik dari PLN.
“Setelah program ini terealisasi, Pertamina jangan dulu langsung memutuskan stock minyak tanah ke Bengkayang. Karena, realita dilapangan terutama daerah pedalaman dan pesisir akan kesulitan untuk segera terpenuhi kebutuhan gasnya, sebab masih belum ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE),” sarannya.
Perlu diketahui, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kabupaten Pontianak, di masyarakat justru muncul gejolak. Terutama masyarakat kecil. Mereka jelas teriak, karena minyak tanah yang biasanya gampang didapat tiba-tiba hilang di pasaran. Kalau pun ada harganya dua atau tiga kali lipat dari harga biasanya mereka beli. (cah)
Penemuan Kendaraan Bermotor Roda Empat
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH KALIMANTAN BARAT
RESOR BENGKAYANG
PENGUMUMAN
Nomor : Peng / 04 / XI / 2010
Tentang
Penemuan Kendaraan Bermotor Roda Empat
1. Rujukan :
a. Pasal 15 Ayat (1) huruf m Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Perkap No. 10 tahun 2010 tentang Tatacara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri;
c. Laporan Polisi Nomor : LP / 63 / A / XI / 2008 / Skw, tanggal 11 Nopember 2008;
d. Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / A / VIII / 2008, tanggal 05 Agustus 2008;
e. Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / A / XII / 2008, tanggal 15 Desember 2008;
f. Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / A / IX / 2009, tanggal 29 September 2009;
g. Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / A / X / 2009, tanggal 08 Oktober 2009.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Polres Bengkayang telah menemukan kendaraan roda empat dengan identitas kendaraan sebagai berikut :
NO JENIS KENDARAAN NOMOR RANGKA NOMOR MESIN WARNA
1. TOYOTA STRADA MMB JNK7404D071830 Tidak Terbaca HITAM
2. SUZUKI VITARA TD 0 IV-MY 4004096 G102B-544821 SILVER
3. TOYOTA HILUX PN133JV2508521027 2KD 6375559 HITAM
4. TOYOTA LGX Tidak Terbaca Tidak Terbaca SILVER
5. TOYOTA LGX PN 111 KF 8104004096 7K – 0257060 BIRU
6. TOYOTA LGX PN 111 KE 810402 7K 044 KREM
7. SEDAN Tidak Terbaca Tidak Terbaca PUTIH
8. KANCIL PM 2L 201S 002251060 Tidak Terbaca MERAH
9. TOYOTA HILUX PN133JV2508514987 2KD-6251534 PUTIH
10. MITSUBISHI PAJERO V46-4006270 AB2400 HIJAU
11. PERODUA KEMBARA PM23104 G002012865 FG12644 SILVER
12. PERODUA KEMBARA PM2J104G002060587 FO60737 SILVER
13. SUZUKI JIMMY SIERRA F10A906590 MY102287 HIJAU
14. TOYOTA LC BJ 60-016802 7350167 MERAH MUDA
15. SEDAN PL1CF15HR6F251404 4G18P-MK8878 KREM
3. Bagi yang merasa memiliki kendaran tersebut agar datang ke Polres Bengkayang Cq. Kasat Reskrim Polres Bengkayang, jalan Sanggau Ledo no. 53 kota Bengkayang pada setiap hari kerja Senin s/d Jumat pada pukul 08.00 s/d 15.30 wib dengan membawa kelengkapan kepemilikan kendaraan yang sah berupa :
a. KTP Asli;
b. STNK Asli;
c. BPKB Asli.
4. Dalam pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya apapun / gratis.
5. Apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak dikeluarkannya pengumuman ini, tidak ada yang merasa memiliki kendaraan tersebut, maka kendaraan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk ditetapkan sebagai barang temuan dan akan dijadikan barang milik Negara.
Dikeluarkan di : B e n g k a y a n g
Pada tanggal : 02 Nopember 2010
KEPALA KEPOLSIAN RESOR BENGKAYANG
M. NIMITCH, SIK
AKBP NRP 68020484
Antar Desa di Kecamatan Siding Masih Jalan Cacing
BENGKAYANG. Konversi minyak tanah ke elpiji tiga kilogram yang merupakan program dari pemerintah pusat mendapat penolakan dari masyarakat perbatasan Indonesia-Malaysia. Akses jalan darat yang masih sulit menjadi factor utama penolakan ini. Jalan antar desa,masih jalan cacing.
Egarius, Anggota DPRD Bengkayang mengatakan, sangat tidak setuju adanya program dari pemerintah pusat tentang koversi minyak tanah ke elpiji tiga kilogram masuk ke Bumi Sebalo. Penolakan ini sangat beralasan apabila berbicara kenyataan di lapangan.
“Akses jalan yang masih belum memadai menjadi alasan utama, jalan dari ibu kota Kecamatan Siding ke kecamatan lain saja masih jalan tikus. Apa lagi jalan antar desa,masih jalan cacing. Macam mana mau membawa elpiji tiga kilogram apabila tidak ada jalan darat yang dapat dilalui kendaraan roda dua dan empat,” terang Egarius dari Dapil III ditemui Equator di ruang kerjanya, Kamis (25/11).
Egarius yang merupakan asli dari Desa Sungkung Kecamatan Siding ini menjelaskan, pemerintah mau memberikan elpiji tiga kilogram, macam mana cara untuk membawa sampai ke pedalaman perbatasan. Jangan mau menyamakan Kalimantan dengan pulau Jawa yang sampai ke pedalaman sudah lancar akses daratnya.
“Alangkah bijaknya, pemerintah melalui Menteri PDT untuk membangun saran dan prasarana terutama membuat akses jalan antar desa dan jalan menuju Kecamatan Siding. Setelah semuanya terelalisasi, baru masukan program konversi Minyak tanah ke elpiji tiga kilogram,” sarannya.
Perlu diketahui, Kecamatan Siding yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Jagoi Babang menimbulkan masalah baru dan mempersulit warga Sungkung pada khususnya dan masyarakat Siding pada khususnya dalam mengurus administrasi. Biasanya hanya membutuhkan waktu dua hari, tetapi kini sampai tiga atau empat hari baru dapat kembali ke rumah karena akses jalan yang sulit.
Oleh Karena itu, pemerintah pusat harus mengkaji ulang program konversi minyak tanah ke elpiji tiga kilogram. Perbaiki dahulu sarana dan prasarana yang ada di daerah pedalaman dan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Setelah itu, baru masukan Mita ke gas. (cah)
Warga Sungkung Miliki KTP Malayisa
BENGKAYANG. 65 tahun Indonesia merdeka, dan 11 tahun sudah Bengkayang menjadi kabupaten. Namun, akses jalan yang ada di Kecamatan Siding masih amat sangat memperihatinkan. Karena akses ke Malaysia lebih baik di bandingkan ke kecamatan yang ada di Indoensia, banyak warga Sungkungbekerja di negeri jiran dan membuat KTP Malaysia untuk keamanan masuk dan keluar Malaysia.
Egarius, Anggota DPRD Bengkayang mengatakan, apabila melihat hasil pembangunan antara jaman penjajahan Belanda dan saat ini setelah Indonesia merdeka, lebih enak masih di jajah oleh kolonial Belanda.
“Saat Indonesia masih di jajah Belanda, telah dibangun jalan padat karya oleh Belanda walaupun dalam pengerjaannya dengan sistem Rodi. Masyarakat Sungkung merasa, setelah Indoensia merdeka tidak pernah diperhatikan,” ungkap legislator Demokrat dari dapil III ini, Jumat (26/11).
Egarius menjelaskan, masyarakat Kecamatan Siding merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Sampai saat ini, belum terealisisi untuk membuat jalan di daerah perbatasan. Akses jalan lebih baik menuju Malaysia dibandingkan ke kecamatan lain yang ada di Bengkayang.
“Hampir 50 persen warga Sungkung memiliki KTP ganda yakni dari Indonesia dan Malaysia. Hal ini dilakukan untuk memudahkan mereka untukmasuk ke negara jiran saat mencari nafkah di sana dengan aman dan tidak tertangkap,” bebernya.
Banyak masyarakat Sungkung bekerja di Malaysia, segala barang kebutuhan seperti sembilan bahan pokok pun banyak berasal dari negeri jiran. Untuk menjual hasil pertanian pun kebanyakan masyarakat Sungkung lebih memilih ke Malaysia dan Kabupaten Sanggau Kapuas dibandingkan ke Kabupaten Bengkayang. Alasan akses jalan tidak ada menjadi faktor utamanya.
Parahnya, warga di Sungkung pada khususnya dan Kecamatan Siding umumnya yang tidak bersekolah masih banyak tidak tahu menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka lebih hafal untuk menyanyikan lagu kebangsaan Malaysia. Yang hafal menyanyikan lagu Indonesia Raya hanya yang telah bersekolah saja.
ironisnya, nama pemimpin seperti Bupati, Gubernur sampai ke Presiden aja mereka tidak tahu. Masyarakat disana lebih mengenal ringgit dibandingkan rupiah. Latar belakang tidak pernah diperhatikan oleh pemerintah merupakan faktor utama mereka begitu. (cah)
Polres Bengkayang Siap Melakukan Operasi PETI Kapuas
BENGKAYANG. PETI (Penambangan Emas Tanpa Ijin) sudah hadir bengkayang sudah belasan tahun. Selama kurun waktu yang lama hingga kini, PETI masih belum dapat dihentikan oleh aparat hukum dan pemerintah.Polres Bengkayang siap melakukan Operasi PETI Kapuas.
AKBP Mosyan Nimitch SIK, Kapolres Bengkayang mengatakan, dalam rangka menyukseskan Operasi PETI Kapuas, ia telah memerintahkan jajarannya untuk razia rutin di seluruh wilayah Bumi Sebalo dengan di bantu oleh satgas Polda Kalbar.
“Sebanyak 30 orang dari Polres Bengkayang, dan di bantu sebanyak 200 personil dari Polsek diturunkan dalam Operasi PETI Kapuas 2010. Sebelumnya kami telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menyampaikan supaya dengan kesadaran sendiri untuk segera mengamankan barang-barang PETI,” terang Mosyan ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/11).
Mosyan menjelaskan, sejak Rabu (24/11) lalu telah dimulai untuk melakukan penegakan hukum dalam bentuk razia di lapangan. Apabila saat razia ditemukan PETI, akan di tindak tegas. Barang-barang PETI akan dgelandang ke Mapolres dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil pengembangan akan melihat tingkat kesalahan dan keterlibatan mereka.
“Bagi masyarakat yang masih melakukan PETI, khususnya di daerah kawasan hutan, dekat perkampungan, sarana ibadah, sumber air bersih, sarana untuk kepentingan umum, pendidikan, perumahan, dan perkuburan. Segera menghentikan kegiatannya dengan sukarela, dan angkat alat-alat pertambangannya,” imbaunya.
Terpisah, Krisantus S Sos Ketua PANTAK (Persatuan Wartawan Bengkayang) menyarankan, pihak kepolisian dalam melakukan razia PETI tidak pilih kasih atau hanya musiman saja, tetapi berkelanjutan dan berkesinambungan memberantas PETI yang ada di Bumi Sebalo.
“Sejak Bengkayang menjadi kabupaten, PETI sampai sekarang masih merajarela. Tidak ada tindakan tegas atau membuat efek jera kepada pelaku PETI , di dalam Ibu Kota Kabupaten sendiri, masih sering terdengar suara mesin dompeng yang berdalih hanya galian c,” ungkap Krisantus, kemarin.
Sekretaris AWANDA (Aliansi Wartawan dan Pemuda) Bengkayang ini berharap, pihak kepolisian bekerjasama dengan dinas terkait mengenai galian c, apakah yang ada di kabupaten ini semuanya memiliki ijin atau ilegal. (cah)
,”
Muscab I Hanura, Stepanus Aty Terpilih Sebagai Ketua DPC Hanura Bengkayang
Oleh: Yopi Cahyono S Hut
BENGKAYANG. Musyawarah Cabang I Partai Hanura Kabupaten Bengkayang pada tanggal 27 November 2010 dengan tema melalui Muscab I Partai Hanura Kabupaten Bnegklayang kita bangun organisasi yang solid berhati nurani dan merakyat di semua tingkatan demi terwujudnya kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat untuk memenangkan Pemilu 2014.
Pimpinan sidang ialah Marsum SH dari DPD Kalbar, Sekretaris Sidang Geradus, dan anggopta Iwan, Budi, dan Patinus Ujik. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Lesehan Mandiri Bengkayang. Sebanyak 11 PAC hadir dalam Muscab I Hanura kali ini. Karena ketua PAC yang lain lolos CPNS.
Saat Muscab, Stepans Aty SE MM terpilih kembalimenjadi Ketua DPC HAnura Kabupaten Bengkayang dengan di dampingi oleh Yakobus Sitoli sebagai Sekretaris dan Yahuda sebagai Bendahara.
Baharuddin Nahris Ketua DPD Partai Hanura (Hati Nurani Rakyat) Kalimantan Barat mengatakan, kita harus tetap bersatu supaya Hanura semakin besar. Untuk membesarkan Partai Hanura, prasyarat untuk lebih besar uialah soliditas. Soliditas merupakan bagian dari komunikasi intensif.
“Soliditas berfungsi untuk saling menetahui perkembangan Hanura untuk massa yang akan datang. Bagaikan duri dalam daging apabila tidak ada soliditas di dalam partai kita. Mari bagun solidaritas dengan syarat di dalamnya seiring dan seirama, jangan takut kehilangan kader. Karena kita akan dilirik oleh kader dari partai lain,” terang Nahris, Sabtu (27/11).
Nahris melanjutkan, kepengurusan yang solid dan kompak mencerminkan seia dan sekata karena tantanganke depan sangat ketat. Mari kita jaga kekompakan, semuanya dapat di sesuaikan dengan komunikasi. Ingat, partai berkembang apabila seluruh kader yang ada kompak.
Ia berharap, pada 2014 mendatang, seluruh daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Bengkayang masing-masing mewakili minimal satu kadernya yang duduk di DPRD Bumi Sebalo. Bila perlu, satu fraksi sehingga Partai Hanura dapat menjadi Ketua legislative seperti di Maluku Utara, dimana semua kabupaten disana, Ketua DPRDnya dari Hanura. Minimal untuk 2014, dapat duduk menjadi wakil ketua di legislatif.
“Mulai saat ini, atur strategi, benahi insfrastruktur untuk maju. Supaya dapat menjadi pemenang. Jangan hanya menjadi pengusung, tetapi jadilah pemain di Kabupaten Bengkayang. Untuk Pemilukada 2015 mendatang, usahakan ada calon bupati, bukan wakil bupati,” tegas Nahris.
Oleh karena itu, saksi merupakan ujung tombakkita, cari orang-orang atau simpatisan yang militan untuk menjadi saksi di TPS, itu yang kita harapkan kelak. Ingat, pesan Ketua Umum Partai Hanura, Haji Wiranto, jangan gunakan cara parlemen jalanan yang menggunakan massa untuk demo. Tujuan utama adalah bagaimana caranya dapat masuk menjadi anggota legislative, baik kabupaten, provinsi maupun pusat.
Selaku kader, jangan minder dengan partai lainnya, dan jangan memikirkan Hanbura dari mana, tetapi dimana Hanura. Sebuah partai politik, diutamakan kerja dengan cerdas, bukan bekerja keras. Silakan kalian bersuara lantang untuk kepentingan rakyat. Kriting yang membangun mencerminkan bukti nyata kalian peka terhadap situasi dan kondisi di masyarakat Bumi Sebalo.
“Dekati media massa dan sering mempublikasikan diri, karena Itu juga dapat menjadi laporan saya kepada pusat. Berpolitik sama juga dengan makan cabe. Target 2014 Hanura dapat lebih unggul lagi, karena partai lain banyak yang akan ditinggalkan oleh figurnya, bahkan ada yang tersangkut kasus Gayus Tambunan,” sarannya.
Tempat sama, Stepanus Aty SE MM, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkayang 2010-2015 menambahkan, kita harus bersatu, berjabat tangan dan bahu membahu untuk tetap eksis di kancah politik di Indoensia umumnya dan khususnya di Bumi Sebalo. Hanura memiliki kader terbaik saat ini, tetapi untuk 2015 mendatang, kita memiliki kader terbaik untuk maju mencalonkan diri menjadi pemain di Pemilukada Bengkayang.
“Baru tiga tahun berdiri, Hanura di Bengkayang menelurkan tiga wakilnya duduk di parlemen saat pemilu legislative 2009 lalu. Satu orang yakni saya di DPRD Kalbar, duanya ialah Yakobus Sitolin dari Dapil I dan Geradus menjadi anggota legislative Bumi Sebalo dari Dapil III. Partai Hanura dan Partai Demokrat berkoalisi dan berhasil memenangkan pada Pemilukada Bengkayang 2010, ini merupakan prestasi yang sangat fantastis,” ungkap legislator Kalbar ini.
Rabu, 24 November 2010
Satu SKPD Punya Lebih Dari Satu Mobil Dinas
BENGKAYANG. Penggunaan Mobil Dinas disetiap struktur organisasi pemerintahan daerah ini benar-benar sesuai kebutuhan sehingga tidak terkesan mubazir yang akhirnya berpengaruh pada anggaran daerah. Satu SKPD Punya Lebih Dari Satu Mobil Dinas, Sementara Kantor atau Badan lain masih ada yang belum punya fasilitas tersebut.
Zakarias SH dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Borneo mengatakan, meminta agar hal ini mesti ditanggapi serius oleh Pemda Bengkayang melalui instansi terkait. Sebab menurutnya, bila terus dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan dalam melaksanakan kinerja mereka.
“Selain itu akan muncul pemborosan dalam SKPD yang memiliki lebih dari satu mobil dinas tersebut, sebabnya karena masing-masing pemegang mobil dinas akan memanfaatkannya guna mengeluarkan dana perawatan mobil,” terangnya ditemui dikediamannya Jalan Sanggau Ledo, Rabu (24/11).
Zakarias menyarankan, semestinya antar struktur pemerintahan tersebut saling mendukung kinerja dari struktur lain, jangan hanya mementingkan satu lembaga saja. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar dengan adanya penumpukan mobil dinas disatu instansi jangan sampai menimbulkan masalah yang berujung pada penilaian negative atau disclaimer pada saat diadakan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa keuangan.
Ditambahkan seorang PNS dilingkungan Pemerintah Bengkayang yang enggan namanya disebutkan, mengingat ada beberapa Struktur Pemerintahan (SKPD) yang memiliki mobil dinas lebih dari satu buah, sementara ada beberapa struktur lainnya belum memiliki fasilitas yang memadai, termasuk mobil dinas.
“Satu SKPD Punya Lebih Dari Satu Mobil Dinas, Sementara Kantor atau Badan lain masih ada yang belum punya fasilitas tersebut. Selain tidak efisien, hal itu termasuk pemborosan dan tidak mendukung struktur pemerintahan lainnya yang belum didukung fasilitas tersebut,” kata narasumber ini, Selasa (23/11) dikediamannya.(cah)
100 Hari Duet SG-AN, Bupati Mesti Bijak Pilih Pejabat
BENGKAYANG. Masa kepemimpinan duet Suryadman Gidot dan Agustinus Naon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang telah melewati masa seratus hari sejak dilantik 10 Agustus yang lalu. Oleh karena itu, Bupati mesti bijak pilih pejabat.
Beberapa pencapaian seperti peningkatan disiplin pegawai yang semakin meningkat, situasi keamanan yang kondusif, hubungan yang baik antara eksekutif dengan legislative maupun lembaga lainnya didaerah ini, kemudahan mengakses informasi dan masih banyak lainnya. Guna meningkatkan kinerja keduanya, banyak hal yang mesti dibenahi.
Herianto, Warga Kecamatan Ledo mengatakan, salah satunya upaya mencapai jalannya sistem pemerintahan yang baik adalah dengan menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan konsisten dalam mendukung kinerja Bupati dan Wakil Bupati guna membawa daerah ini kearah yang lebih baik.
“Bupati mesti bijak dalam memilih pejabat atau kepala SKPD ataupun Camat sehingga benar-benar mampu menopang kinerja kepemimpinan mereka ditengah masyarakat Bengkayang,” ungkapnya di Bengkayang Rabu (24/11).
Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian duet pemimpin politikus-birokrat tersebut karena dengan adanya SDM yang ideal itu akan mempermudah kinerja keduanya. Namun yang perlu ditekankan adalah dalam menentukan SDM yang dimaksud tidak berdasarkan atas prinsip Asal Bapak Senang (ABS) ataupun dengan dasar kedekatan Politik, kekerabatan serta adanya intervensi pihak tertentu.
“Hal yang perlu menjadi catatan lain dalam memilih perangkatnya itu adalah keberadaan SDM tersebut, terutama SDM yang tidak berdomisili di Bumi Sebalo,” sambung Rudi yang berada disampingnya.
Dikatakannya, keberadaan SDM yang tersebut sangat berpengaruh dalam mendukung kinerja Bupati dan Wabup kedepan terutama dalam hal pelayanan publik. Menurutnya, masih banyak diantara Kepala SKPD di daerah ini yang bekerja di Bengkayang namun menghabiskan uang didaerah lain, paling banyak di Singkawang.
“Bila sebagian besar pejabat daerah berada atau berdomisili diluar, bagaimana tingkat pelayanan publik yang akan mereka berikan. Sejauh ini, sejak pelantikan, Bupati baru saja “mengembalikan” dua kepala dinas yang sebelumnya kosong dan diisi Pejabat sementara, yakni Kepala Dinas PU dan Dinas Pendidikan awal Nopember ini.,” ketus Rudi. (cah)
Selasa, 23 November 2010
Bengkayang Kota Terselubung
BENGKAYANG. Dengan rekoleksi, iman Kristiani dapat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan menggereja sehingga menjadi dewasa guna membawa perubahan dan pembaharuan tingkah laku dari yang lama berganti baru. Bengkayang seperti kota terselubung, walaupun hanya kota kecil, tetapi anak-anak di bawah umur banyak yang hamil di luar nikah.
Dahlia Sag, Ketua WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia) Kabupaten Bengkayang periode 2010-2013 mengatakan, generasi muda terutama remaja di Bumi Sebalo saat ini sangat memprihatinkan sekali. Dikarenakan pergaulan bebas, narkoba, dan iman remaja semakin merosot.
“Sebagai Ketua organsiasi wanita Katolik dan seorang ibu, saya sangat tergugah untuk membantu remaja yang ada di Kabupaten Bengkayang supaya mereka tidak terjerumus dengan pergaulan bebas dan narkoba. Dengan bentuk nyatanya, kami membuat program penyuluhan ke kost, asrama kepada remaja,” ungkap Dahlia yang juga Guru Agama Katolik SMP Negeri 1 Bengkayang ini, Selasa (23/11).
Dahlia menjelaskan, untuk merealsiasikan program ini, ia meminta bantuan kepada pihak kepolisian dan Polisi Pamong Praja yang ada di Bengkayang untuk membantu mereka dalam memberikan penyuluhan dan pengawasan dan bimbingan tentang bahayanya pergaulan bebas dan narkoba.
Oleh karen itu, peran serta orang tua dalam mengawasi dan membimbing anaknya sangat dibutuhkan. Tidak dapat dipungkiri, mayoritas siswa dan siswi yang bersekolah di ibu kota kabupaten Bengkayang dan ibu kota kecamatan,banyak berasal dari daerah pedalaman. Mereka indekos dan ada yang tinggal di asrama ataupun keluarga.
“Bengkayang seperti kota terselubung, walaupun hanya kota kecil, tetapi anak-anak di bawah umur banyak yang hamil di luar nikah. Ini merupakan beban moral bagi kita semua. Apabila dari sejak dini kita tidak membimbing dan mengawasi mereka, niscaya akan lebih banyak lagi korban dari pergaulan bebas dan narkoba,” jelasnya.
Banyak contoh kejadian-kejadian yang sangat memilukan hati, beberapa bulan lalu, anak di bawah umur di perkosa di Kecamatan Ledo, di Bengkayang, baik yang bersekolah di SMA, dan SMK negeri atau swasta, belum ujian nasional sudah hamil di luar nikah. Parahnya, ada yang membunuh bayinya sendiri karena ibunya masih sekolah dan laki-laki yang menhamilinya tidak bertanggungjawab.
Upaya memperkuat iman dalam menghadapi era perubahan yang semakin komplek dimasa ini serta berusaha menjaring pengaruh negative dari adanya perubahan tersebut, beberapa waktu lalu, Minggu (14/11), Kepengurusan Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Bengkayang menggelar rekoleksi atau pendalaman iman bagi para anggotanya di Aula Paroki Santo Pius X.
Kegiatan yang digelar selama satu hari ini menghadirkan pembicara Katekise Theresia dari Paroki Santa Bernadetta, Cileduk, Jakarta. Serta dengan jumlah peserta 139 orang Wanita Katolik yang berasal dari 11 Ranting WKRI.
“Pembinaan iman melalui rekoleksi ini bertujuan akhir untuk memperkuat iman wanita Katolik dalam interaksi mereka, baik dalam keluarga, masyarakat maupun lingkungan luar lainnya dengan menemukan kebehargaannya dengan damai terhadap dirinya sendiri dan orang sekitarnya,” tuturnya. (cah)
Senin, 22 November 2010
Nasdem Bengkayang Miliki 6000 Orang
BENGKAYANG. Target pengurus pusat Nasdem (Nasional Demokrat), awal Januari 2011 kepengurusan provinsi, kabupaten dan kota sudah terbentuk di seluruh Indonesia.Ssampai saat ini di Kabupaten Bengkayang sebanyak 6000 masyarakat yang bergabung dengan Nasdem.
Ir Martinus Khiu, Inisiator Pembentukan Pengurus Organisasi Masyarakat (Ormas) Nasional Demokrat di Kabupaten Bengkayang mengatakan, melihat kondisi NKRI saat ini baik dari aspek pemerintahan, maupun lainnya yang cenderung lamban untuk bertindak, terutama di Bumi Sebalo yang masih banyak daerah yang masih belum tersentuh pembangunan.
“Kabupaten kita memiliki Sumber daya Alam yang kaya raya dan masih banyak masyarakat yang miskin. Nasdem melihat situasi tersebut masih belum baik, ingin merubah menjadi baik. Dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi tentang visi dan misinya di Hotel Lala Golden Bengkayang,” beber Khiu yang saat ini masih menjadi Anggota KPU Bengkayang di kediamannya, Jalan Sanggau Ledo No. 5, Jumat (19/11).
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, maksimal awal Januari 2011 mendatang kepengurusan Nasdem di Bumi Sebalo sudah terbentuk. Untuk menjadi keanggotaan tidak terbatas, sesuai dengan ART Nasdem Pasal 1, setiap WNI yang telah mencapai usia 17 tahun atau sudah kawin yang menerima AD, ART, Program Umum, dan Peraturan Organisasi Nasdem serta bersedia untuk bergabung secara aktif, melaksanakan setiap keputusan organisasi, dapat mendaftar untuk menjadi anggota Nasdem.
“Organisasi ini bukan partai politik, tetapi hanya ormas, siapapun boleh menjadi anggota. Baik pekerjaannya PNS, TNI, Polri, Petani, Swasta, Nelayan, Pemulung, Buruh. Bagi masyarakat Bumi Sebalo yang merasa terpanggil dengan melihat situasi dan kondisi saat ini yang ada di kabupaten kita bahkan NKRI yang makin memperihatinkan, dapat bergabung untuk menyuarakan gerakan kepedulian melalui Nasdem.Sampai saat ini, sekitar 6000 orang telah bergabung bersama Nasdem di Bumi Sebalo ,” ajaknya.
Perlu diketahui, di Kabupaten Bengkayang masih banyak kecamatan yang masih terisolir, terutama desa yang dikategorikan daerah tertinggal. Ironisnya, hampir setiap kecamatan se-Kabupaten Bengkayang memiliki daerah terisolir. Susahnya mobilitas menuju suatu daerah, membuat terhambat pembangunan di segala bidang. Akses darat seperti jalan merupakan factor utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (cah)
Poswan VS Vega R, Pak Lau Meninggal Dunia
BENGKAYANG. Akhir-akhir ini, sering terjadi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bnegkayang. Bukan hanya luka ringan, dan berat, bahkan ada yang meninggal dunia. Salah satunya Pak Lau, gara-gara ragu membelok, di tabrak Vega R dan ia pun meninggal dunia.
Sekitar pukul 10.30 di Jalan Sanggau Ledo Dusun Seibopet Kelurahan Sebalo tepatnya di depan kantor Borneo Tribune Biro Bengkayang terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor Yamaha poswan Z KB 3155 CT dan Vega R KB 37771 KG.
Kapolres Bengkayang AKBP Mosyan Nimitch SIK membenarkan terjadinya laka lantas saat di konfirmasikan oleh awak Koran ini. Setelah mendapatkan laporan dari anggota yang ada dilapangan, ia memerintahkan jajarannya untuk langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Liujong Nyap mengalami luka parah, kaki dan tangan sebelah kanan patah, dan benturan di kepala. Karena memakai helm kerupuk dan memiliki SIM. Sedangkan Markus dan Lusiana tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM. Kini kedua motor tersebut sudah diamankan di Mapolres,” terang orang nomor satu baret cokelat ini.
Liusjong Nyap, 49, warga Jalan Bagun Sari Kelurahan Sebalo hendak pulang kerumah dari Gudang Karet Akong setelah mengambil rantang atau tempat makanan kateringan karyawan Akong yang telah diantarnya pada pagi harinya.
Saat Pak Lau ingin membelok kea rah pasar Bengkayang , tiba-tiba datang motor Vega R KB 37771 KG yang dikendarai oleh Markus, 21, warga Bongkang Sebalo dari arah yang berlawanan dengan kecepatan tinggi. Kemudian Liu ragu-ragu hendak membelok kea rah pasar Bengkayang. Melihat di depan Pak Lau ragu-ragu, Markus pun memutuskan untuk mengambil jalan ke arah kanan dan kecelakaan pun tidak bisa di hindari.
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Bengkayang dengan mobil Patroli Polsek Kota Bengkayang yang kebetulan sedang melakukan patroli rutin. Markus sebenarnya mengantarkan Lusiana pulang ke tempat kediamannya di wilayah SD Rangkang dari kampung Lusiana karena libur Idil Adha.
Kurang lebih selama 30 menit berada di RSU Bengkayang, Pak Lau punakhirnya meninggal dunia dan di semayamkan di rumah duka. Sedangkan Lusiana, 17, anak SMA Borneo yang di boncengi Markus hanya luka ringan dan di perbolehkan pulang ke rumahnya. Kondisi Markus saat ini masih trauma, dan masih di rawat di RSUBengkayang. (cah)
Bengkayang Bukan Tempat Persinggahan PNS
BENGKAYANG. Sebanyak 187 CPNS Golongan II Formasi Umum mengikuti prajabatan yang diselenggarakan oleh Pemda Bengkayang berkerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat. Karena selama ini beberapa PNS yang diterima, mengajukan permohonan pindah tugas ke kabupaten lain dengan berbagai alasan. Kabupaten Bengkayang bukan sebagai tempat persinggahan bagi PNS.
Suryadman Gidot SPd Bupati Bengkayang mengatakan, tujuan dan sasaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana ditetapkan dalam PP 101/2000, meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap PNS untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi.
“Sasaran diklat prajabatan adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi PNS yang sesuai dengan golongannya. Seorang Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan,” terang Mantan Wakil Bupati 2005-2010 ini, di Aula III Lantai 5 Kantor Bupati Bengkayang, Senin (15/11).
Gidot menjelaskan, berkaitan dengan kontrak yang telah disepakati sebelum mendaftar sebagai CPNS bahwa seorang CPNS bertugas minimal 10 (sepuluh) tahun pada suatu tempat, hendaknya dapat dicamkan benar-benar.
Ia juga mengharapkan tidak ada diantara peserta prajabatan kali ini yang mengajukan permohonan pindah tanpa alasan mendasar. Jika ada diantara peserta sekalian yang ingin berhenti menjadi PNS, maka saya perintahkan (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkayang untuk segera memprosesnya, karena masih banyak saudara-saudari yang lain yang antri menggantikan posisinya.
“Kabupaten Bengkayang bukan sebagai tempat persinggahan bagi PNS. Oleh karena itu, perlu diatur berkaitan dengan pelaksanaan tugas PNS. Karena selama ini beberapa PNS yang diterima, mengajukan permohonan pindah tugas ke kabupaten lain dengan berbagai alasan. Keadaan ini sangat merugikan daerah karena selain berdampak pada terbatasnya tenaga aparatur, juga telah membatasi kesempatan bagi masyarakat lainnya yang semula berkehendak mengabdi di daerah ini tetapi tidak dapat lolos dalam seleksi penerimaan PNS,” tegasnya.
Apabila hal tersebut tidak segera diatur sebagai langkah antisipasi, dapat dipastikan berdampak pada kinerja Pemda Bumi Sebalo dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah ini.
“Kepala BKD untuk mengkaji kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku berkaitan dengan penentuan tempat tugas, pola pembinaan karier, termasuklah mekanisme mutasi dan perpindahan pegawai keluar daerah Kabupaten Bengkayang. PNS yang diterima berdasarkan formasi Kabupaten Bengkayang paling tidak mengabdi 10 tahun, baru dapat dipertimbangkan untuk dipindahkan jika yang bersangkutan mengajukan pindah,” ingatnya.
Pengajuan pindah merupakan hak semua pegawai, tetapi mengingat memilih sebagai PNS di Kabupaten Bengkayang sebagai suatu pilihan maka hendaknya harus dijalankan secara konsisten dan untuk itulah maka perlu kita atur. Hal tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan kinerja pemerintah karena dengan adanya penerimaan PNS yang baru diharapkan maka semakin memperkuat armada yang pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan didaerah ini.
Lebih lanjut, Bupati meminta kepada panitia penyelenggara agar benar-benar melakukan pengawasan dan pembinaan selama diklat berlangsung agar para CPNS baru tersebut dapat ditanamkan nilai-nilai terutama yang berkaitan dengan prilaku (attitude), pengetahuan (knowlwdge) dan keahlian (skill) sebagaimana ketentuan diklat yang bersifat mendasar sebagai dasar bagi mereka untuk masuk pada dunia kerja.
“Apabiladitemui ada beberapa peserta yang tidak dapat memenuhi ketentuan kediklatan maka jangan sungkan untuk memberikan sanksi bahkan dipertimbangkan untuk tidak diluluskan,” saran suami dari Femi Oktaviani Gidot ini.
Di tambahkan Sekretaris Panitia Pelaksana Bernadeta SH, Rencananya akan dilaksanakan dari tanggal 14 s/d 26 Nopember 2010 yang mana pelaksanaan Diklat ini akan dipusatkan di Hotel Ridho Bengkayang. Sistem pembelajaran yang digunakan bersifat klasikal serta menerapkan pendekatan andragogi, dengan metode belajar peserta aktif.
“Peserta terdiri dari setiap unit kerja yang ada dilingkungan Pemkab Bengkayang berjumlah 186 orang ditambah dengan peserta dari luar kabupaten yaitu peserta yang berasal dari Pemda Landak satu orang, sehingga total keseluruhan dari peserta Diklat kali ini berjumlah 187 orang yang terdiri dari laki-laki 37 orang dan perempuan 150 orang dengan rincian tenaga pendidikan/guru sebanyak 33 peserta, tenaga kesehatan sebanyak 139 peserta dan tenaga teknis 15 peserta,” rinci Bernadeta.
Dari pantauan Equator di lapangan, hadir pula pada pembukaan acara tersebut Kepala Badan Diklat Provinsi Kalbar Pieter Alon, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Drs Kristianus Anyim MSi, Para Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala Bagian dan Para Camat Se-Kabupaten Bengkayang. (cah)
Gidot Ajak Hindari Permusuhan dan Perselisihan
BENGKAYANG. Menyambut Hari Raya Idul Adha, Pemda Bengkayang telah menyerahkan sebanyak 22 ekor sapi kepada Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Usman Abdullah yang kemudian langsung menyerahkan hewan tersebut kepada para camat, nantinya akan dibagikan kepada kaum kaum dhuafa yakni pakir miskin, anak yatim dan terlantar dan sebagainya diwilayah kecamatan masing-masing. Bupati Bengkayang mengajak masyarakat Bumi Sebalo menghindari permusuhan dan perselisihan.
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot SPd mengatakan, dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha 1431 hijriah, Pemda Bumi Sebalo menyerahkan 22 ekor bantuan hewan kurban yang diperuntukkan bagi 17 kecamatan.
“22 kurban tersebut berupa sapi yang diperuntukkan bagi fakir miskin, anak yatim atau terlantar dan yang terkena bencana atau musibah. Hal yang rutin dan selalu dilakukan oleh Pemkab Bengkayang setiap tahun sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan sabagai salah satu bentuk pembinaan terhadap umat beragama di kabupatenyang kita cintai,” terang Gidot di Mesjid Agung Syuhada, Kamis (16/11).
Ia menjelaskan, bantuan hewan kurban ini hendaknya jangan dipandang dari berapa jumlah maupun nilai bantuan yang diberikan melainkan hal ini hendaknya dapat dinilai sebagai rasa kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya sehingga hewan kurban ini dapat diterima oleh yang berhak menerimanya.
“Bagi saudara yang mempunyai kemampuan, memberikan pertolongan dengan harta dan kekayaan yang dimiliki, sementara bagi masyarakat yang tidak mampu yang tidak memiliki apa-apa, mungkin dapat memberikan bantuan tenaga dan pikiran, ilmu, atau menjadi pekerja yang baik, terciptanya suasana rukun dan damai, sehingga apapun yang direncanakan, apapun program pemerintah akan dapat terlaksana dengan baik demi terciptanya kemakmuran masyarakat,” sarannya.
Penyerahan dan penyembelihan hewan kurban yang terkait dengan Hari Raya Idul Adha Tahun 2010 ini juga mengandung makna sebagai ikatan tali asih antara Pemda Bengkayang dengan masyarakat. Tentu ini semua mengandung hikmah yang paling dalam, dimana kita sesama manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan ini untuk terus membudayakan suasana kebersamaan, tolong-menolong dan cinta kasih.
“Mari dengan momentum Idul Adha tahun ini, kita bersama membangun negeri kita tercinta ini, khususnya Kabupaten Bengkayang dengan semangat pengorbanan dan kebersamaan, hindari permusuhan dan perselisihan, kita perkecil perbedaan dan kedepankan persamaan dan kebersamaan,” ajaknya.
Terpisah, AKBP Mosyan Nimitch Kapolres Bengkayang menerangkan, sejak H-1 telah mengerahkan 227 orang untuk mengamankan malam takbiran dan shalat id. Seluruh satuan personil yang ada di Mapolres di kerahkan untuk pengamanan, termasuk polsek.
“Sampai saat ini, situasi dan kondisi Kabupaten Bengkayang aman dan kondusif dalam menyambut Hari Raya Idil Adha. Tetapi kami tetap siaga untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Masing-masing masjid dan tempat pemotongan hewan kurban ditempatkan beberapa personil untuk pengamanan,” jelasnya via telepon seluler, Rabu (17/11. (cah)
Bupati Bengkayang Dukung Posko PBWM2
BENGKAYANG. Rasa persaudaraan dan kepedulian sesama WNI, membuat generasi muda Kabupaten Bengkayang berinisiatif mendirikan Posko PBWM2. Bupati Bengkayang mendukung kegiatan ini untuk dilakukan.
Puji Siswanto, Koordinator Wilayah (Korwil) Tagana (Taruna Siaga Bencana) Kabupaten Bengkayang mengatakan, sejak Selasa (9/11), telah membuka Posko (PBWM2) Peduli Bencana Wasior, Merapi, dan Mentawai di Jalan Sanggau Ledo tepatnya depan Mess Pemda Bumi Sebalo.
“Posko Penggalangan dana peduli bencana Wasior, Merapi, dan Mentawai ini telah mendapat persetujuan dari Suryatman Gidot selaku Bupati Bengkayang, untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah,” terang Puji ditemui di jalan Sanggau Ledo, Minggu (14/11).
Puji menjelaskan, latar belakang posko ini di bentuk karena melihat situasi tidak ada yang menggerakkan di Bumi Sebalo untuk penggalangan dana untuk membantu yang terkena musibah di tiga lokasi tersebut. Apabila kita tidak terjun langsung ketempat bencana, atau membantu korban maka akan menjadi beban moral.
Tujuan kita ialah bagaimana caranya kepedulian antar sesama dengan melihat situasi dan kondisi korban di tiga tempat bencana ini. Sebagai generasi muda, kita harus selalu memupuk rasa kebersamaan di antara kita.
“Kami menerima sumbangan suka rela dari masyarakat Kabupaten Bengkayang dalam bentuk uang, apabila barang lebih repot untuk mengirimnya. Sampai saat ini sudah terkumpul sebesar 9.583.000 rupiah,” jelasnya.
Seluruh organisasi pemuda yang ada di Kabupaten Bengkayang digerakkan, termasuk anak-anak SMA, SMK baik negeri maupun swasta ikut terlibat. Diharapkan, masyarakat Bumi Sebalo memiliki rasa kepedulian untuk menyisihkan sedikit rejekinya kepada saudara kita yang tertimpa bencana.
“Sampai saat ini, belum ada satu pun pejabat Pemda Bengkayang atau anggota dewan yang berkunjung di posko ini. Kemungkinan kesibukan mereka sehingga tidak ada waktu,, jadi harap dimaklumi,” ucap Puji.
Donatus Nonon Vanziru, Ketua KNPI Bengkayang menambahkan, ia mendukung kegiatan ini dilaksanakan. Direncanakan, Kamis (18/11) mendatang akan di gelar malam amal yang akan di pusatkan di halaman Gedung Pancasila.
“Wacana kami, hasil dari sumbangan ini akan di kirim lewat Bank ke Tagana yang adadi Wasior dan Mentawai. Sedangkan Merapi, unsure pemuda bersama Pemda Bengkayang akan menyerahkan bantuan secara langsung kepada Gubernur DIY atau Bupati Sleman,” kata Nonon. (cah)
Rabu, 10 November 2010
Togel Kian Marak Di Bengkayang
BENGKAYANG. Togel atau kupon putih kian marak di Kabupaten Bengkayang. Kejadian ini sudah berlangsung lama, walaupun di kabupaten lain bagi penjual togel akan di tindak tegas oleh aparat kepolisian, namun yang terjadi di Bumi Sebalo sebaliknya.
Sebut saja Bujang (nama samaran) penjual togel mengatakan dalam sehari ia mendapat ratusan ribu rupiah keuntungan dalam menjual togel. Ia hanyalah kaki tangan untuk menjual togel di pasar Bengkayang.
“Orang-orang yang memasang nomor kepada saya dari berbagai profesi, baik itu petani, pedagang, PNS, bahkan aparat kepolisian saja ada langganan saya. Daerah asal langganan saya ada yang bermukim di ibu kota kabupaten maupun dari kampung,” beber Bujang ditemui di pojok kota Bengkayang ini, Minggu (7/11).
Ia menjelaskan, di negara maju saja judi seperti togel legal. Sedangkan Indonesia yang perekonomiannya yang masih carut-marut mengatakan Togel ilegal. Bujang menjelaskan, setiap hari nomor buka. Batas waktu untuk memasang Togel pada jam empat sore. Kemudian ia menyerahkan kepada salinan nomor yang telah di beli pemasang atau penggila Togel kepada bandarnya.
Saat awak koran ini berada di tempat penjual togel, datang seorang pria paruh baya, sebut saja kumbang (nama samaran), ia mengungkapkan dirinya sejak bujangan sudah menyukai togel. Setiap hari ia memasang nomor sampai menghabiskan uang ratusan ribu rupiah.
“Nomor yang saya pasang hanya yang pasti-pasti saja akan keluar. Biasanya apabila dapat mimpi, saya mulai memperkirakan nomor atau angka dari kejadian-kejadian dalam mimpi. Setelah di rinci, saya bergegas ke penjual Togel untuk memasang angka tersebut,” aku pria berambut lurus dan berkulit sawo matang ini.
Ia mengakui, lebih menyukai memasang dua angka. Hal ini dilakukan supaya mudah kena nomor. Kumbang biasanya membeli dua angka sebanyak 20 jenis nomor. Hal ini dimaksud, pasti di antara kemungkinan-kemungkinan angka yang dibelinya pasti buka.
“Apabila kita memasang dua angka, seribu rupiah akan mendapatkan tujuh puluh ribu rupiah. Anggap saja sebanyak 20 nomor ganda yang kita pasang dengan masing-masing seribu rupiah. Hanya meronggoh saku sebanyak 20 ribu rupiah. Apabila diantara angka yang kita beli kena, maka keuntungan yang di dapat sebesar lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.
Dari pantauan equator dilapangan, rata-rata penjual togel menjajakan jualannya secara terang-terangan. Seakan-akan tidak takut diketahui oleh pihak kepolisian selaku pihak yang berwajib mengamankan judi ini.
Togel yang dijual secara terang-terangan di Bumi Sebalo, bukan lagi hal yang aneh. Hampir disetiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang menyungguhkan Togel. Dari penjelasan beberapa penjual togel, mengetahui angka yang buka pada setiap hari melalui radio Singapura. (cah)
Selasa, 09 November 2010
P2DTK Kecamatan Teriak Adakan Liga Sepakbola
BENGKAYANG. Wujud nyata yang dilakukan oleh PNPM-P2DTK Kecamatan Teriak untuk mengembangkan sepakbola diancungi jempol terutama bagi para pemuda begitu antusias sekali terbukti saat pendaftaran bakal calon tim sepak bola.
Lingga, Ketua PNPM-P2DTK Kecamatan Teriak mengatakan, saat ini mulai melirik program olahraga khususnya dibidang olahraga sepak bola, dimana saat ini kalau dilihat dari minat dengan olahraga persepakbolaan ini terutama bagi para pemuda begitu antusias sekali terbukti saat pendaftaran bakal calon tim sepak bola langsung diserbu oleh peminat.
Adapun Tujuan dari diadakannya kejuaraan sepakbola ini adalah untuk menjaring calon-calon pemain terbaik khususnya untuk Kecamatan Teriak, serta memupuk rasa kebersamaan antar masing-masing Pemuda yang ada di tiap-tiap desa se kecamatan Teriak.
“Dukungan dari semua Stagholder yang ada di Kecamatan Teriak untuk ikut mensukseskan kegiatan ini, jika memang kejuaraan ini nanti sukses kemungkinan besar akan kita adakan setiap tahun”, terang Lingga, belum lama ini.
Ia menjelaskan, adapun rentang kegiatan selanjutnya adalah pencabutan undi pada tanggal 12 November 2010 dimana saat ini telah mendaftar 21 tim yang berasal dari masing-masing desa, pertandingan nanti akan diadakan dengan sistem gugur, pertandingan perdana akan kita buka pada tanggal 14 November 2010 direncanakan akan dibuka langsung oleh Camat Teriak serta disaksikan oleh Muspika Kecamatan seperti Kapolsek, Danramil, masyarakat, serta Fasilitator Kecamatan P2DTK Teriak.
Kegiatan ini sangatlah baik karena dengan adanya kejuaraan seperti ini para pemuda di Kecamatan Teriak akan lebih mengutamakan olahraga dibanding dengan menghabiskan waktunya dengan kegiatan yang menjurus kepada hal-hal negatif.
Tempat sama, Heru Kamaruzzaman SE Ketua Pemuda dari Organisasi Kepemudaan “Sejaret Never Dies” menjelaskan, menyambut positif niat P2DTK yang telah memasukan program kerjanya untuk olahraga di Kecamatan Teriak.
“Diharapkan setiap tahun agar bisa dilaksanakan dan tidak luput dari pintanya adalah kalau bisa di Kecamatan Teriak harus bisa mempunyai lapangan sepak bola yang bisa di pakai buat bermacam-macam kegiatan baik itu untuk kegiatan olahraga maupun,” harapnya.
Lapangan tersebut yang sangat strategis dengan lokasi terdekat kota Kecamatan dan Kabupaten Bengkayang. Adapun lapangan yang ada saat ini menurutnya masih merupakan lapangan tradisional yang tidak tertata dengan rapi serta jauh dari Lokasi Strategis dari Pusat Pemerintahan.
Dengan adanya lapangan sepakbola itu nanti bisa mengakomodir semua kegiatan baik itu yang berupa kegiatan pemerintahan maupun masyarakat Kecamatan Teriak pada khususnya serta seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang pada umumnya.
Lokasi perencanaan lapangan tersebut sudah kita rembuk dengan semua pemilik tanah tersebut beberapa waktu dahulu saat rapat pembentukan organisasi kepemudaan “Sejaret Never Die’s” di Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak.
“Sekarang tinggal proses pelepasan tanah saja lagi. Seluruh lapisan Organisasi Kepemudaan “Sejaret Never Dies” sangat mengharapkan bantuan dan kerjasamanya untuk merealisasikan lapangan tersebut, terutama harapnya kepada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ini untuk memasukan program-program yang berbasis kerakyatan di tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Adapun hadiah yang akan di dapat dalam kejuaran ini ialah Juara satu sampai empat akan mendapat uang sebesar dua juta rupiah, satu juta, tujuh ratus lima puluh ribu dan lima ratus ribu rupiah. Besarnya biaya pendaftaran hanya dua puluh lima ribu rupiah.(cah)
Istri Sekda Bengkayang Jadi Ketua DWP
BENGKAYANG. Pasangan potensial wajar kita berikan kepada suami istri kepada Drs Kristianus Anyim Msi dan Drs Anastasia Maria. Suami Sekretaris Daerah, Istri Kepala Kantor Perpusda. Yang lebih mengagumkan lagi, Anyim menjadi Ketua Umum DAD Bumi Sebalo, Anastasia terpilih menjadi Ketua DWP Bengkayang 2009-2014.
Maria Hardito, Ketua DWP Kabupaten Bengkayang 2004-2009 mengatakan, ucapan terima kasih kepada Pemda Bumi Sebalo yang telah memberikan fasilitas seperti sekretariat organisasi kami dan pendanaan selama lima tahun.
“Saya berharap Ibu Anastasia Maria Anyim selaku pengganti saya dapat memimpin DWP Bengkayang lebih baik dari saya. Keterlambatan Musda (Musyawarah Daerah) II ini karena faktor dari pusat, jadi kami yang di bawah mengikutinya,” aku Maria.
Ia menjelaskan, keterlambatan Musda ini dapat dimaklumi oleh seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo. Perlu diketahui, DWP provinsi saja baru menggelar Musda bulan juli lalu.
Drs Anastasia Maria Anyim, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kalimantan Barat 2009-2014 mengungkapkan, sangat bangga karena telah di pilih oleh anggota DWP. Ia sangat terharu dan puas atas musda II yang dilakukan kemarin.
“Sebagai ketua terpilih, saya akan meneruskan program kerja dari kepengurusan yang lama. Ucapan terima kasih kepada ketua yang lama yakni Ibu Maria Hardito atas kepemimpinannya selama lima tahun mengembangkan DWP,” ungkap Istri dari Kristianus Anyim usai Musda.
Ditambahkan Maria Lindan Supeno, Ketua Panitia Musda II, saat pemilihan ketua DWP Kabupaten Bengkayang periode 2009-2014 berlangsung sukses. Saat penyebaraan undangan sebanyak 188 orang, tetapi berhubung satu dan lain halnya, hanya di hadiri 88 orang saja.
Kemungkinan ibu-ibu Dharma wanita di kecamatan dan unit keterlambatan informasi, kebingungan siapa yang akan di utus, bahkan tadi saya di hubungi oleh anggota bahwa kendaraan yang ditumpangi mereka bocor, jadi tidak dapat menghadiri kegiatan ini.
“Ibu Anastasia Maria Anyim menang telak atas saingannya Merry Sutahan, dimana perolehannya 64 berbanding dengan 21 suara. Total yang dapat memilih sebanyak 85 orang, tidak ada suara yang tidak sah,” jelas Lindan.
Lindan menjelaskan, sebanyak 17 kecamatan dan 33 unit pelaksanakan DWP menghadiri kegiatan ini. Sebanyak tiga orang peninjau tidak mendapatkan hak suara untuk memilih. Dan dalam peraturan tata tertib pemilihan ketua, dari kecamatan tidak boleh mengajukan sebagai ketua DWP Kabupaten Bengkayang periode 2009-2014. (cah)
Temuan BPK 2009, Bupati Bengkayang Pimpin Evaluasi
BENGKAYANG. Dalam rangka percepatan penyelesaian tindaklanjut rekomendasi BPK-RI Perwakilan Pontianak atas Laporan Keuangan Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2009 lalu, Bupati Bengkayang memimpin langsung rapat evaluasi perkembangan tindak lanjut.
Suryadman Gidot SPd Bupati Bengkayang mengatakan, dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, telah menjalankan kebijakan dalam peningkatan SDM pengelola keuangan dengan membuka kelas khusus Diploma 1 Akuntansi melalui kerja sama dengan Universitas Gadjahmada Yogyakarta.
“Sekaligus diklat teknis kepada semua kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) selaku pengguna anggaran berkaitan dengan pengetahuan pengelolaan keuangan daerah,” terang Gidot, Senin (8/11).
Ia meminta kepada para kepala SKPD untuk memberikan perhatian serius terhadap hasil temuan tersebut dan segera menyelesaikannya baik yang bersifat administratif maupun yang bersifat materil.
“Dengan terobosan ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan daerah dimasa yang akan datang,” jelas Mantan Wakil Bupati Bengkayang 2005-2010 ini.
Gidot mengingat arti pentingnya Inspektorat Daerah selaku perpanjangan tangan kepala daerah dalam melakukan pemeriksaan dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang daerah.
Apabila Inspektorat dapat memahami tugas pokok dan fungsinya dan sekaligus melaksanakannya dengan baik maka dapat diyakini kinerja pengelolaan keuangan daerah dimasa yang akan datang akan lebih baik, karena tanpa melaksanakan fungsi control maka pelaksanaan fungsi manajemen lainnya tidak akan berjalan dengan baik pula.
“Kepala Dinas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah dan para Kepala SKPD untuk memahami ketentuan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan agar kekeliruan, ketidakcermatan dapat diperkecil dan bahkan dihindari, sehingga raport pengelolaan keuangan dimasa yang akan datang akan lebih baik,” imbaunya.
Hadir dalam rapat evaluasi tersebut Wakil Bupati Bengkayang, para staf ahli bupati, sekretaris daerah kabupaten, kepala inspektorat, kepala DPKKAD dan semua kepala SKPD, para camat se Kabupaten Bengkayang. (cah/Humas Bky)
Akibat di Perkosa dan Percobaan Pembunuhan, Yn Terbaring Lemas di HCU
Akibat di Perkosa dan Percobaan Pembunuhan, Yn Terbaring Lemas di HCU
BENGKAYANG. Uwet, 35, ayah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Iwan, 21, warga Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung mengatakan, sebut saja bunga,9, anak keduanya saat ini terbaring lemas di HCU (High Care Unit) RSU Bengkayang sejak ditemukan hingga hari ini.
Ia tidak menyangka anaknya menjadi korban kebiadapan yang dilakukan oleh Iwan yang tidak lain tetangganya. Uwet merasa sakit hati anaknya diperlakukan seperti ini. Saat awak koran ini menemuinya di HCU, kondisi bunga masih kritis.
Bunga masih menggunakan bantuan tabung oksigen, sesekali matanya berkedip-kedip saat mendengar perbincangan antara Equator dan orang tuanya. Mata bunga sebelah kiri merah, lehernya tergores kemungkinan dikarenakan penganiayaan oleh Iwan, dadanya masih memar, dan kepala belakang hal yang sama juga.
“Saya ingin Iwan di hukum seberat-beratnya atas perlakuannya terhadap anak saya. Saya hanya petani, kemarin saja saya utang beras dua kilogram dengan tetangga untuk makan. Karena sejak kejadian hingga sekarang saya tidak bekerja,” harap bapak tiga anak ini, Senin (8/11).
Selain itu, Uwet akan menuntut ganti rugi kepada keluarga pelaku selama di rumah sakit, seperti uang makan, biaya pengobatan, dan membiayai kehidupan keluarganya selama di rumah sakit.
Dari pengakuan Kartini Sekretaris RSU Bengkayang, bunga dapat bergerak sedikit, dapat makan walau sedikit, pandangannya masih kosong. Saat ini stabil dalam tanda kutip berat.
Ditambahkan Anggota Komisi C DPRD Bengkayang, Herman, semalaman ia tidak tidur, suaranya sampai parau dan sekarang lagi tidak fit untuk mendamaikan warga yang telah mengamuk akibat ulah Iwan yang telah memperkosa bunga.
“Korban bukannya orang lain, tetapi keponakan saya dan tidak berjauhan dengan rumah saya. Saya akan membantu keluarga bunga supaya pelaku di hukum seberat-beratnya,” ungkap legislator dari daerah pemilihan I ini.
Terpisah, Zakarias SH, Advokat/Pengacara dari YLBH menjelaskan, pelaku dapat di jerat pasal berlapis. Hal ini sesuai realita, karena Iwan telah melakukan percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan di bawah umur.
“Saya memperkirakan, pelaku dapat di vonis minimum 10 tahun penjara. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pemerkosaan anak dibawah umur yakni pasal 81 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 ayat 1 atau 290 ke-1 e KUHP,” terang Zak-sapaan akrabnya. (cah)
Senin, 08 November 2010
Merapi Meletus, Mahasiswa Bengkayang Ungsi Keluar Yogyakarta
Merapi Meletus, Mahasiswa Bengkayang Ungsi Keluar Yogyakarta
Gidot: Saya akan kesana untuk meninjau langsung situasi dan kondisi mahasiswa Bengkayang
BENGKAYANG. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir pengumuman Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menyebutkan status Gunung Merapi masih awas. Selain Gunung Merapi di perbatasan Jogja dan Jawa Tengah, 21 gunung lainnya dinyatakan siaga dan waspada. Mahasiswa asal Bengkayang banyak yang mengungsi keluar DIY, bahkan ada yang pulang kampung. Bupati Bumi Sebalo akan akan kesana untuk meninjau langsung situasi dan kondisi mahasiswa Bengkayang.
Suryadman Gidot SPd Bupati Bengkayang mengatakan, terkait meletusnya gunung berapi yang ada di Yogyakarta, dan telah sampainya hujan abu ke DIY, ia selaku kepala daerah tetap mengikuti perkembangannya.
“Apabila satu sampai dua hari ini masih tidak memungkinan, saya akan kesana untuk meninjau langsung situasi dan kondisi mahasiswa Bengkayang,”terang mantan Wakil Bupati Bengkayang 2005-2010 via telepon seluler, Minggu (7/11).
Suami dari Femi Suryadman Gidot ini menyarankan kepada orang tua mahasiswa maupun pelajar yang menuntut ilmu di DIY dan sekitarnya tetap tenang. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo pada khususnya dan Kalbar pada umumnya bersama-sama memanjatkan doa supaya masalah yang telah di hadapi oleh saudara kita di Yogyakarta segera usai.
“Apabila ada peringatan dari pemerintah DIY, tentang keadaan cuaca yang berpengaruh dengan kesehatan, kita akan mengevakuasi juga mahasiswa Kabupaten Bengkayang ketempat yang lebih aman,” tegas Gidot.
Ia menjelaskan, sudah meminta FPMKB (Forum Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang) yang ada di Yogyakarta untuk membuka posko mengenai informasi dan komando mengenai perkembangan situasi dan kondisi disana.
Ketua FPMKB di Yogyakarta, Josua menambahkan, jumlah mahasiswa asal Kabupaten Bnegkayang yang ada di Yogyakarta menurut data yang ada sebanyak 260 orang. Untuk tahun ajaran baru 2010/2011 dirinya mengakui belum mendapatkan data mahasiswa baru yang menuntut ilmu di sana.
Ia mengakui, sejak awal gunung berapi meletus, dirinya selalu berkoordinasi dengan kepengurusan forum maupun anggota yang ada di DIY bahwa belum ada mahasiswa yang masuk rumah sakit. Tetapi gangguan pernafasan ringan hampir semua di alami anak-anak Bumi Sebalo.
“Sejak Kamis (4/11) hingga hari ini, kami lebih berinisiatif keluar dari Yogyakarta, bahkan ada beberapa mahasiswa Bengkayang lainnya yang memutuskan pulang kampung. Ada juga yang menginformasikan bahwa mereka mengungsi ke Cilacap, Bogor, Jakarta, dan Surabaya,” jelasnya.
Ia masih belum mengetahui secara pasti sudah berapa banyak mahasiswa yang telah mengungsi dan keluar dari DIY. Menurutnya, Universitas Respati dimana ia kuliah dan teman yang dari ikatan dinas kejuruan Ilmu Pendidikan UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) sudah diliburkan. Sedangkan untuk kampus yang lain masih belum diketahui secara pasti apakah sudah diliburkan atau belum. (cah)
Gidot: Saya akan kesana untuk meninjau langsung situasi dan kondisi mahasiswa Bengkayang
BENGKAYANG. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir pengumuman Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menyebutkan status Gunung Merapi masih awas. Selain Gunung Merapi di perbatasan Jogja dan Jawa Tengah, 21 gunung lainnya dinyatakan siaga dan waspada. Mahasiswa asal Bengkayang banyak yang mengungsi keluar DIY, bahkan ada yang pulang kampung. Bupati Bumi Sebalo akan akan kesana untuk meninjau langsung situasi dan kondisi mahasiswa Bengkayang.
Suryadman Gidot SPd Bupati Bengkayang mengatakan, terkait meletusnya gunung berapi yang ada di Yogyakarta, dan telah sampainya hujan abu ke DIY, ia selaku kepala daerah tetap mengikuti perkembangannya.
“Apabila satu sampai dua hari ini masih tidak memungkinan, saya akan kesana untuk meninjau langsung situasi dan kondisi mahasiswa Bengkayang,”terang mantan Wakil Bupati Bengkayang 2005-2010 via telepon seluler, Minggu (7/11).
Suami dari Femi Suryadman Gidot ini menyarankan kepada orang tua mahasiswa maupun pelajar yang menuntut ilmu di DIY dan sekitarnya tetap tenang. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo pada khususnya dan Kalbar pada umumnya bersama-sama memanjatkan doa supaya masalah yang telah di hadapi oleh saudara kita di Yogyakarta segera usai.
“Apabila ada peringatan dari pemerintah DIY, tentang keadaan cuaca yang berpengaruh dengan kesehatan, kita akan mengevakuasi juga mahasiswa Kabupaten Bengkayang ketempat yang lebih aman,” tegas Gidot.
Ia menjelaskan, sudah meminta FPMKB (Forum Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Bengkayang) yang ada di Yogyakarta untuk membuka posko mengenai informasi dan komando mengenai perkembangan situasi dan kondisi disana.
Ketua FPMKB di Yogyakarta, Josua menambahkan, jumlah mahasiswa asal Kabupaten Bnegkayang yang ada di Yogyakarta menurut data yang ada sebanyak 260 orang. Untuk tahun ajaran baru 2010/2011 dirinya mengakui belum mendapatkan data mahasiswa baru yang menuntut ilmu di sana.
Ia mengakui, sejak awal gunung berapi meletus, dirinya selalu berkoordinasi dengan kepengurusan forum maupun anggota yang ada di DIY bahwa belum ada mahasiswa yang masuk rumah sakit. Tetapi gangguan pernafasan ringan hampir semua di alami anak-anak Bumi Sebalo.
“Sejak Kamis (4/11) hingga hari ini, kami lebih berinisiatif keluar dari Yogyakarta, bahkan ada beberapa mahasiswa Bengkayang lainnya yang memutuskan pulang kampung. Ada juga yang menginformasikan bahwa mereka mengungsi ke Cilacap, Bogor, Jakarta, dan Surabaya,” jelasnya.
Ia masih belum mengetahui secara pasti sudah berapa banyak mahasiswa yang telah mengungsi dan keluar dari DIY. Menurutnya, Universitas Respati dimana ia kuliah dan teman yang dari ikatan dinas kejuruan Ilmu Pendidikan UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) sudah diliburkan. Sedangkan untuk kampus yang lain masih belum diketahui secara pasti apakah sudah diliburkan atau belum. (cah)
Jumat, 05 November 2010
BENGKAYANG. Lebaran pada hari kelima, masyarakat Bengkayang di kagetkan dengan terbakarnya ruko yang ada di Jalan Ngura, Tabrani, dan Jalan Pasar tengah. Kurang lebih 32 ruko habis lides dilalap si jago merah.
Santo, warga Bumi Sebalo mengatakan, percikan api mulai membara sekitar pukul 18.00. Ia mendapatkan laporan dari masyarakat setempat bahwa terjadi kebakaran di Toko Fantasi Jalan Pasar Tengah Bengkayang.
“Toko Fantasi berjualan kelontong atau mainan anak-anak, pernak-pernik wanita. Penyebab kejadian belum diketahui secara pasti. Melihat api sudah membara, saya langsung menggedor rumah sebelahnya untuk keluar dan mengunggsi ke tempat yang aman,” aku pria berkacamata dan berambut lurus kepada awak koran ini di Jalan Ngura, Selasa (14/9).
Dari pantauan Equator dilapangan, dua blok ruko yang ada habis dilalap si jago merah. Kurang lebih sebanyak 36 ruko ludes terbakar. Mobil pemadam kebakaran yang datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) berjumlah lima unit. Dua unit dari Bengkayang dan tiganya dari Singkawang.
Dua unit pemadam kebakaran dari Bengkayang, satunya ada gangguan teknis sehingga butuh perbaikan terlebih dahulu dan sekitar pukul 19.47 baru dapat digunakan untuk meredam kobaran api.
Sekitar pukul 19.45 satu unit buldoser datang untuk merobohkan bangunan yang terbakar sehingga tidak merembet ke sebelahnya. Sedangkan tiga dari Singkawang baru tiba kurang lebih satu jam setengah setelah kebakaran terjadi.
Ruko yang ada di Jalan Ngura, Jalan Tabrani, dan Jalan Pasar Tengah di padati warga Bengkayang untuk menyaksikan terjadinya kebakaran. Penghuni ruko yang mayoritas dihuni oleh etnis tionghoa panik dan semampunya mengungsikan harta benda ke tempat yang aman.
Masyarakat bergotong royong memadamkan kebakaran dengan alat seadanya sambil menunggu pemadam kebakaran datang meredamkan amukan si jago merah yang melahap ruko. Kapolres Bengkayang Mosyan Nimitch SIK langsung turun ke TKP untuk mengkomandoi anak buahnya untuk mengatur lalu lintas dan pengamanan TKP supaya tidak menimbulkan korban jiwa lebih banyak.
“Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, dugaan sementara konslet arus tegangan pendek dan kerugian akibat kebakaran ini belum dapat di perkirakan,” tegas orang nomor satu di Mapolres Bengkayang.
Begitu juga Kakan kesbangpol Linmas Yulius Yulianus, ia begitu sigap memberikan arahan kepada warga yang menyaksikan kebakaran supaya jangan terlalu dekat menyaksikan supaya tidak terjadi musibah yang menimpa mereka.
“Saya mohon dengan sangat kepada bapak, ibu, adik-adik supaya menjauh dari TKP. Ini demi keselamatan kalian. Jadi tolong menjauh, karena kobaran api masih besar,” teriak Yulius di jalan Tabrani saat kejadian, kemarin.
Alexander anggota DPRD Bengkayang dari Partai Demokrat sibuk mengkomandoi bawahannya dalam pasukan pemadam kebakaran dari Bengkayang untuk bertindak kilat memadam kobaran api walaupun ada sedikit gangguan teknis terhadap mobil kebakaran bantuan dari Pemda Bengkayang tahun 2005.
Korban Kebakaran
Sebanyak lima orang korban dari kebakaran pasar Bengkayang yang dibawa ke RSU Bengkayang untuk dirawat. David, Parjoko 21 tahun beralamat di Asrama Kana, Sofian 29 tahun dan Suman luka ringan dan dapat di bawa pulang dikediamannya di Bengkayang, sedangkan Aal beralamat di Bangun Sari Bengkayang di rawat di ICU Bengkayang.
“Satu orang meninggal dunia yakni Sabojo 49 tahun (1951) asal Sebente. Korban di timpa oleh bangunan yang roboh dilalap api saat berusaha memadamkan kobaran api di Jalan Pasar Tengah,” beber salah satu saksi mata yang tidak mau disebutkan namanya kepada Equator di RSU Bengkayang.
Koraban selain diakibatkan ditimpa bangunan roboh akibat kebakaran, juga dikarenakan tiang listrik tumbang. Sampai berita ini dirilis, situasi sudah aman dan terkendali. Kobaran api di sekitar TKP yang telah dirobohkan oleh buldoser sudah padam sekitar pukul 21.10. Dan dipastikan tidak akan merembet ke ruko sebelahnya. (cah)
PT PSA terindikasi melakukan kejahatan money loundring
Bengkayang.Penentuan core crime dalam money laundering pada umumnya disebut sebagai predicate offence atau unlawful actifity atau predicate offense, yaitu menentukan jenis kejahatan apa saja yang hasilnya dilakukan proses money laundering.PT PSA terindikasi melakukan kejahatan money loundring.
Ketua LBH Keadilan Borneo Zakarias SH mengatakan PT.Pencetus Sawit Andalan yang beroperasi di Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang,terindikasi melakukan money loundring, hal tersebut di ungkapkannya kemarin kepada wartawan di kantornya.
Berdasarkan catatan dokumen penjualan saham PT. Pencetus Sawit Andalan (PSA) tertanggal 13 Oktober 2008 dimana terjadi Perjanjian Jual Beli Saham antara Crossborder Palm(M) SDN BHD(No.Perusahaan 817677M), salah satu perusahaan yang didirikan di Malaysia dan beralamat terdaftar dilantai 4 Wisma Ali Bawal 2 No.11 Jalan Tandang, 46050 Petaling Jaya, selangor Dahrul Ehsan, Malaysia, yang diwakili oleh Haji Mohd. Ali Bawal(untuk selanjutnya disebut sebagai CPSB) disatu pihak, atas nama Petrus SA (pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 98/12/01/12/2009, Swasta, WNI dan bertempat tinggal di Dusun Sempayuk RT.02/01 Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia,
"Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. PSA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PSA(untuk selanjutnya disebut sebagai BPSA) dilain pihak. Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008, para pihak membuat Perjanjian Perubahan dan Tambahan, pada tanggal 22 Januari 2009 dibuat kembali Perjanjian Tambahan, dan tanggal penghentian Perjanjian Jual Beli Saham diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2009," papar Zakarias yang juga sebagai Advokat, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, dengan perjanjian tersebut diatas, pada tanggal 3 Maret 2009, telah dibuat Akta Nomor 8 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Pencetus Sawit Andalan, dihadapan Notaris Widiyansyah, SH.
Dalam Akta Nomor 8 tersebut tertulis bahwa Petrus SA sebagai Direktur PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 188 saham dalam Perseroan kepada Widyantoro, SH, dan Saham Ir.Yusmin Nuryadin sebagai Komisaris PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 62 saham dalam Perseroan kepada Iriatna Dewi.
Bahwa dengan penjualan saham tersebut, Petrus SA diberhentikan sebagai Direktur PT. PSA, dan mengangkat Widyantoro, SH sebagai Direktur PT. PSA, dan Iriatna Dewi sebagai Komisaris.
Bahwa adanya hubungan hukum(jual beli saham) antara Petrus SA dengan Haji Mohd. Ali Bawal yang dilakukan dibawah tangan merupakan upaya para pihak mengelak dari pembayaran pajak.
"Disamping itu juga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Haji Mohd Ali Bawal yang notabena WNA dengan mewakili Crossborder Palm (M) SDH BHD yang notabene perusahaan asing tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan tindak pidana perseroan," jelasnya.
Haji Mohd. Ali Bawal diduga kuat telah terindikasi melakukan kejahatan money laundering di Indonesia, perbuatan tindak pidana tersebut, dimana modusnya terlihat jelas yang memiliki saham di PT. PSA seolah-olah adalah Widyantoro, SH dan Iriatna Dewi, bukan Haji Mohd Ali Bawal.
Perbuatan hukum Haji Mohd. Ali Bawal tersebut termasuk dalam kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan atas hasil kejahatan utama (core crime).
"Sesuai dengan UU no 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang kita berharap aparat penegak hukum bisa menindak lanjuti indikasi persoalan tersebut sampai tuntas," harapnya. (cah)
BENGKAYANG. Penindakan pelanggaran lalu lintas adalah tindakan hukum yang di tujukan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas, yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia baik secara Edukatif maupun secara Yuridis. Bukan hanya masyarakat sipil saja ditilang di jajaran Polres Bengkayang, empat polisi juga ditilang akhir Oktober lalu.
AKP Purwanto S Sos, Kasat Lantas Polres Bengkayang mengatakan, tingginya angka laka lantas yang terjadi di Bumi Sebalo dari tahun ketahun membuat dirinya bekerja ekstra keras untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Untuk meminimalisir angka laka lantas, saya telah melakukan beberapa kali sosialisasi di sekolah-sekolah, salah satunya perguruan tinggi yang ada di ibu kota kabupaten ABS (Akademi Bumi Sebalo),” aku mantan Kasat Lantas Melawi 2007-2009 diruang kerjanya, Rabu (3/11).
Purwanto yang baru bertugas kurang lebih dua bulan di Bumi Sebalo menjelaskan, ada beberapa factor tingginya penyebab terjadinya laka lantas di daerah ini. Geografis di Bengkayang yang relative berbukit, jalan sempit karena badan jalan kurang dari lima meter lebarnya, dan banyak tikungan.
Parahnya, tikungan yang banyak didukung dengan semak belukar dan pepohonan di tepi jalan yang menyukarkan pengendara roda dua maupun roda empat dalam hal pandangan terhadap lawan arah sehingga terjebak. Walaupun salah satu pengemudi telah berhati-hati saat tikungan, tetapi pengendara lain tidak berhati-hati dan memakan jalan lawan arah, ini juga akan mempengaruhi terjadinya laka lantas.
“Demi keselamatan, pengguna jalan seharusnya berhati-hati saat mengendarai kendaraannya di jalan raya. Walaupun jalan sempit dan terganggunya pandangan mata saat tikungan, dengan menyalakan lampu bagi pengendara motor pada siang hari, hal ini akan mengurangi terjadinya laka lantas,” saran Mantan Kasat Lantas Kapuas Hulu 2005-2007 ini.
Purwanto kembali menghimbau kepada masyarakat Bengkayang, factor manusia juga menjadi penyebab terjadinya laka lantas. Warga seharusnya mengikuti aturan berlalu lintas. Menggunakan helm standar nasional Indonesia, menyalakan lampu pada siang hari, mengikuti rambu-rambu yang ada, memperlambat kendaraannya saat memasuki pemukiman penduduk dan sekolah.
“Kultur yang ada di Bengkayang sulit dirubah, seperti seringnya angkutan umum membawa penumpang yang duduk di atap mobil, tata cara mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pada malam hari pengendara motor tidak memakai helm. Oleh karena itu, kultur seprti itu harus di ubah dengan seringnya melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Sintang Kota ini membeberkan, setelah tahapan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dilakukan, ia akan mengadakan operasi atau razia pada malam hari. Halini dilakukan untuk menertibkan pengendaraan kendaraan roda dua yang tidak memakai helm, kaca spion, dan perlengkapan motor lainnya. Semuanya demi keselamatan masyarakat Bumi Sebalo.
“Pada Kamis (28/10) lalu, jajarannya menilang empat personil kepolisian karena tidak memakai helm. Selain menertibkan eksternal dalam kelengkapan berkendaraan, kami juga melakukan hal serupa dengan internal kepolisian di lingkungan Polres Bengkayang,” jujurnya.
Sesuai dengan Undang-undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (cah)
BENGKAYANG. Maksud hati ingin berbuat baik, namun kenyataannya malah terbalik yang berujung mendekam di Hotel Prodeo. Seperti yang dialami Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bakti Mulya, Kecamatan Bengkayang, Fran Marto anak Asan yang juga Wartawan SGB (Suara Gong Bengkayang). Maksud hatinya ingin membantu keluarga korban terjerat karena diduga melakukan aktivitas illegal loging, justru Dia yang dijebak.
Zakarias SH, Penasehat Hukum Frans Marto Anak Asan yang di dakwa melakukan penipuan mengatakan, pada Rabu (30/6) sekitar Pukul 11.05 di Rumah Makan Ade, benar telah menerima uang dari Mukhsin Bin Sahrudin sebesar 500 ribu rupiah untuk biaya perjalanan dinas (uang transport) untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum agar dapat menangguhkan para tahanan di Polres Bengkayang.
“Klien saya menerangkan dari dana tersebut telah menggunakannya sebesar 50 puluh ribu rupiah untuk mengisi pulsa agar dapat menghubungi Pengacara yang akan mengajukan penangguhan terhadap para tahanan di Polres Bengkayang,” terang Zakarias di kediamannya belum lama ini.
Zak-sapaan akrabnya menjelaskan, setelah pengisian pulsa yaitu sekitar pukul 11.25, para anggota Polisi Polres Bengkayang menangkapnya di Rumah Makan Ade dan membawanya ke Kantor Polres Bengkayang. Saat ditangkap oleh Polisi, uang berada ditangannya baru sekitar 20 menit.
Selasa (2/11) lalu dilakukan Persidangan pembelaan atas surat tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Bengkayang. Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, Zakarias memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini dengan putusan, bahwa Frans Marto Anak Asan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan pasal 378 KUHP.
Kemudian, melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat Marto dalam keadaan semula. Karena, dipersidangan tidak terungkap sama sekali ada saksi yang menerangkan hal tersebut.
“Justru menurutMarto, saksi korbanlah yang meminta bantuan kepadanya untuk membantu mengeluarkan para tahanan di Polres. Berdasarkan fakta dipersidangan, Marto yang juga sebagai Ketua DPD Desa Bakti Mulya Kecamatan Bengkayang justru dijebak oleh saksi korban,”tegasnya.
Hal ini dapat dibuktikan jeda waktu antara Terdakwa menerima uang dan pada saat penangkapan. Jeda waktunya hanyalah 20 menit. MenurutZakarias, setelah menyerahkan uang tersebut, saksi korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu langsung melakukan penangkapan. Persidangan akan digelar kembali pada Selasa (9/11) mendatang. (cah)
Selasa, 02 November 2010
Bengkayang. Kondisi yang sangat memprihatinkan sekali bagi dunia pendidikan yang berada di daerah perdalaman seperti SMP Negeri 2 Siding. Tidak adanya akses darat yang memadai membuat lokasi sekolah tersebut sangat terisolir dari dunia luar dan jauh ketertingalan dalam IPTEK. Menghadapi UANG tahun ajaran 2009/2010, sekolah perdalaman tersebut hanya menargetkan 49 persen kelulusannya.
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Siding Matius Van Basten SPd mengatakan, jumlah tenaga pengajar yang ada di tempat kerjaya sebanyak tujuh orang guru dan satu TU. Tiga PNS termasuk dirinya, dan empatnya tenaga honorer.
“Setiap guru merangkap dua mata pelajaran, bahkan ada yang tiga. Adapun PNS yang ada hanya berlatar belakang guru Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. Mau tidak mau, demi menjalankan tugas Negara dan mencukupi jumlah jam mengajar wajib bagi PNS sebanyak 24 jam dalam seminggu,” aku bapak satu anak ini ditemui di Jalan Jerendeng AR Bengkayang, Kamis (28/10).
Ia menjelaskan, saat ini anak didiknya hanya berjumlah 52 orang. Untuk kelas III yang akan ikut ujian berjumlah 17 orang, jumlah yang sama juga dengan kelas II, sisanya kelas I. Tahun ajaran sebelumnya, hanya ia sendiri guru PNSnya, yang lainnya tenaga honorer dari tamatan SMA yang mayoritas penduduk pribumi.
“Tahun ajaran 2009/2010 siswa kelas III yang mengikuti ujian nasional sebanyak 13 orang dan yang lulus hanya lima orang saja atau sekitar 39 persen. Untuk tahun ini kami menargetkan tingkat kelulusan 49 persen atau sebanyak delapan siswa,” ungkap Basten, kemarin.
Saat ditanya awak Koran ini mengapa hanya berani menarget 49 persen saja, tidak 100 persen. Jumlah tenaga guru yang PNS hanya tiga orang saja, jadi wajar kami mematok hanya segitu saja. Depdiknas saja mengatakan hasil tahun ajaran kemarin sudah cukup memuaskan karena hanya saya saja yang PNSnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa alternatif jalan menuju tempat kerjanya yang berlokasi di Desa Sungkung II Kecamatan Siding. Apabila melalui udara, dari Bengkayang ke Serukam, dan memakai pesawat, dan waktu tempuh yang dibutuhkan kurang lebih 30 menit sudah tiba di Sungkung I, kemudian diteruskan berjalan kaki selama enam jam ke Sungkung II.
Jalan darat ada beberapa opsi, yakni dari Bengkayang ke Entikong, setelah tiba di Entikong kita harus bermalam terlebih dahulu karena menunggu motor air. Saat menggunakan motor air, seharian perjalanan yang dibutuhkan untuk tiba di Sungkung II. Apabila sungai kering, rombonga akan bermalam di kampung dekat dengan sungai.
Untuk sampai ke SMP Negeri II Sungkung dapat juga melalui Bengkayang ke Suti Semarang, kemudian berjalan kaki melewati jalan setapak selama enam jam baru sampai. Dapat juga dari Bengkayang ke Seluas, kemudian dari Seluas memakai motor air menuju Sebujit atau Siding, kemudian berjalan kaki naik turun gunung baru baru sampai. Inilah susahnya apabila bertugas di daerah terisolir dan belum merdeka dalam hal pembangunan.
“Besarnya biaya yang harus dikeluarkan menuju SMP Negeri 2 Siding terasa memberatkan. Apalagi saya selaku kepala sekolah, banyak yang harus dikerjakan untuk laporan ke UPT, maupun di Dinas Pendidikan kabupaten. Akses darat yang masih menggunakan jalan tikus membuat mobilitas terhambat dan ongkos yang membengkak,” keluh Basten.
Dana BOS yang diterima setiap triwulan sebesar enam juta rupiah masih terasa belum cukup. Sedangkan untuk membayar tenaga guru honor dan TU setiap bulannya pas-pasan, macam mana mau membeli sarana dan prasarana penunjang lainnya untuk belajar mengajar.
“Untuk mengisi pos yang lainnya dan menunjang sarana dan prasarana yang dibutuhkan, kami melakukan rapat komite dengan mengundang seluruh orang tua murid, perangkat desa, tokoh adat, agama, dan masyarakat serta komite membahas permasalahan ini dengan masing-masing itemnya,” jelasnya.
Bengkayang.Penentuan core crime dalam money laundering pada umumnya disebut sebagai predicate offence atau unlawful actifity atau predicate offense, yaitu menentukan jenis kejahatan apa saja yang hasilnya dilakukan proses money laundering.PT PSA terindikasi melakukan kejahatan money loundring.
Ketua LBH Keadilan Borneo Zakarias SH mengatakan PT.Pencetus Sawit Andalan yang beroperasi di Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang,terindikasi melakukan money loundring, hal tersebut di ungkapkannya kemarin kepada wartawan di kantornya.
Berdasarkan catatan dokumen penjualan saham PT. Pencetus Sawit Andalan (PSA) tertanggal 13 Oktober 2008 dimana terjadi Perjanjian Jual Beli Saham antara Crossborder Palm(M) SDN BHD(No.Perusahaan 817677M), salah satu perusahaan yang didirikan di Malaysia dan beralamat terdaftar dilantai 4 Wisma Ali Bawal 2 No.11 Jalan Tandang, 46050 Petaling Jaya, selangor Dahrul Ehsan, Malaysia, yang diwakili oleh Haji Mohd. Ali Bawal(untuk selanjutnya disebut sebagai CPSB) disatu pihak, atas nama Petrus SA (pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 98/12/01/12/2009, Swasta, WNI dan bertempat tinggal di Dusun Sempayuk RT.02/01 Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia,
"Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. PSA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PSA(untuk selanjutnya disebut sebagai BPSA) dilain pihak. Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008, para pihak membuat Perjanjian Perubahan dan Tambahan, pada tanggal 22 Januari 2009 dibuat kembali Perjanjian Tambahan, dan tanggal penghentian Perjanjian Jual Beli Saham diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2009," papar Zakarias yang juga sebagai Advokat, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, dengan perjanjian tersebut diatas, pada tanggal 3 Maret 2009, telah dibuat Akta Nomor 8 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Pencetus Sawit Andalan, dihadapan Notaris Widiyansyah, SH.
Dalam Akta Nomor 8 tersebut tertulis bahwa Petrus SA sebagai Direktur PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 188 saham dalam Perseroan kepada Widyantoro, SH, dan Saham Ir.Yusmin Nuryadin sebagai Komisaris PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 62 saham dalam Perseroan kepada Iriatna Dewi.
Bahwa dengan penjualan saham tersebut, Petrus SA diberhentikan sebagai Direktur PT. PSA, dan mengangkat Widyantoro, SH sebagai Direktur PT. PSA, dan Iriatna Dewi sebagai Komisaris.
Bahwa adanya hubungan hukum(jual beli saham) antara Petrus SA dengan Haji Mohd. Ali Bawal yang dilakukan dibawah tangan merupakan upaya para pihak mengelak dari pembayaran pajak.
"Disamping itu juga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Haji Mohd Ali Bawal yang notabena WNA dengan mewakili Crossborder Palm (M) SDH BHD yang notabene perusahaan asing tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan tindak pidana perseroan," jelasnya.
Haji Mohd. Ali Bawal diduga kuat telah terindikasi melakukan kejahatan money laundering di Indonesia, perbuatan tindak pidana tersebut, dimana modusnya terlihat jelas yang memiliki saham di PT. PSA seolah-olah adalah Widyantoro, SH dan Iriatna Dewi, bukan Haji Mohd Ali Bawal.
Perbuatan hukum Haji Mohd. Ali Bawal tersebut termasuk dalam kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan atas hasil kejahatan utama (core crime).
"Sesuai dengan UU no 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang kita berharap aparat penegak hukum bisa menindak lanjuti indikasi persoalan tersebut sampai tuntas," harapnya. (cah)
Ketua LBH Keadilan Borneo Zakarias SH mengatakan PT.Pencetus Sawit Andalan yang beroperasi di Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang,terindikasi melakukan money loundring, hal tersebut di ungkapkannya kemarin kepada wartawan di kantornya.
Berdasarkan catatan dokumen penjualan saham PT. Pencetus Sawit Andalan (PSA) tertanggal 13 Oktober 2008 dimana terjadi Perjanjian Jual Beli Saham antara Crossborder Palm(M) SDN BHD(No.Perusahaan 817677M), salah satu perusahaan yang didirikan di Malaysia dan beralamat terdaftar dilantai 4 Wisma Ali Bawal 2 No.11 Jalan Tandang, 46050 Petaling Jaya, selangor Dahrul Ehsan, Malaysia, yang diwakili oleh Haji Mohd. Ali Bawal(untuk selanjutnya disebut sebagai CPSB) disatu pihak, atas nama Petrus SA (pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 98/12/01/12/2009, Swasta, WNI dan bertempat tinggal di Dusun Sempayuk RT.02/01 Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia,
"Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. PSA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PSA(untuk selanjutnya disebut sebagai BPSA) dilain pihak. Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008, para pihak membuat Perjanjian Perubahan dan Tambahan, pada tanggal 22 Januari 2009 dibuat kembali Perjanjian Tambahan, dan tanggal penghentian Perjanjian Jual Beli Saham diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2009," papar Zakarias yang juga sebagai Advokat, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, dengan perjanjian tersebut diatas, pada tanggal 3 Maret 2009, telah dibuat Akta Nomor 8 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Pencetus Sawit Andalan, dihadapan Notaris Widiyansyah, SH.
Dalam Akta Nomor 8 tersebut tertulis bahwa Petrus SA sebagai Direktur PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 188 saham dalam Perseroan kepada Widyantoro, SH, dan Saham Ir.Yusmin Nuryadin sebagai Komisaris PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 62 saham dalam Perseroan kepada Iriatna Dewi.
Bahwa dengan penjualan saham tersebut, Petrus SA diberhentikan sebagai Direktur PT. PSA, dan mengangkat Widyantoro, SH sebagai Direktur PT. PSA, dan Iriatna Dewi sebagai Komisaris.
Bahwa adanya hubungan hukum(jual beli saham) antara Petrus SA dengan Haji Mohd. Ali Bawal yang dilakukan dibawah tangan merupakan upaya para pihak mengelak dari pembayaran pajak.
"Disamping itu juga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Haji Mohd Ali Bawal yang notabena WNA dengan mewakili Crossborder Palm (M) SDH BHD yang notabene perusahaan asing tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan tindak pidana perseroan," jelasnya.
Haji Mohd. Ali Bawal diduga kuat telah terindikasi melakukan kejahatan money laundering di Indonesia, perbuatan tindak pidana tersebut, dimana modusnya terlihat jelas yang memiliki saham di PT. PSA seolah-olah adalah Widyantoro, SH dan Iriatna Dewi, bukan Haji Mohd Ali Bawal.
Perbuatan hukum Haji Mohd. Ali Bawal tersebut termasuk dalam kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan atas hasil kejahatan utama (core crime).
"Sesuai dengan UU no 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang kita berharap aparat penegak hukum bisa menindak lanjuti indikasi persoalan tersebut sampai tuntas," harapnya. (cah)
pledoi Frans Marto oleh zakarias advokat bengkayang
PLEDOI / PEMBELAAN ATAS SURAT TUNTUTAN
JAKSA PENUNTUT UMUM
ATAS NAMA TERDAKWA
FRANS MARTO Anak ASAN
O
L
E
H
PENASEHAT HUKUM
ZAKARIAS, SH
DIBACAKAN
DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 2 SEPTEMBER
TAHUN 2010
PLEDOI / PEMBELAAN TERHADAP FRANS MARTO Anak ASAN
I. PENDAHULUAN
Bapak Majelis Hakim yang kami hormati,
Bapak Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Bapak Panitera Pengganti yang kami hormati,
Serta persidangan yang kami muliakan.
Perkenankanlah kami diawal pembelaan ini mengucapkan Puji dan Syukur kehadiratnya Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya jugalah kita semua diruangan ini masih diberikan kesehatan dan kekuatan baik lahir maupun bathin, sehingga pada hari ini kami berkesempatan membacakan pembelaan atas Terdakwa pada persidangan yang kita muliakan ini.-----------------------------------------
II. DAKWAAN
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa Frans Marto Anak Asan pada Hari Rabu tanggal 30 Juni 2010 sekira jam 11.05 Wib ……, dst. ----------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP. ---
III. FAKTA-FAKTA DIPERSIDANGAN
Bahwa dalam persidangan yang digelar, telah diperoleh beberapa fakta, yaitu sebagai berikut :
1. Mukhsin Bin Sahrudin
− Bahwa selama persidangan berlangsung, saksi Mukhsin Bin Sahrudin yaitu saksi korban, tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum. ---------------
− Bahwa ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban selama berlangsungnya persidangan ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut
Umum sama sekali tidak menghargai dan menghormati lembaga peradilan yang paling kita hormati. --------------------------------------------------------------
− Bahwa dengan tidak mampunya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dipersidangan, maka keterangan saksi korban yang dibacakan dipersidangan jelas tidak bernilai sama sekali, karena untuk membuktikan kesalahan Tertdakwa, saksi korban haruslah dihadirkan sehingga baru bisa diperoleh fakta tentang kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum. ------------------------
2. Sriatun Binti Asmadi
− Bahwa selama berlangsungnya persidangan, saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum. -----------------------------------------------------------
− Bahwa dengan tidak mampunya Jaksa Penunut Umum menghadirkan saksi, maka keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tidak bernilai sama sekali. ------------------------------------------------------------------------------------
3. Asep Ramdani Bin H. Mardang
− Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polres Bengkayang, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah. ------------------------------------------
− Bahwa saksi menerangkan, pada tanggal 30 Juni 2010 telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa di Rumah Makan Ade. Dan pada tanggal tersebut pula Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------
− Bahwa saksi menerangkan, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Mukhsin Bin Sahudin. ---------
− Bahwa saksi menerangkan, dengan menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak mengurus penangguhan di Polres Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------
4. Frans Marti Anak Asan
− Bahwa Terdakwa menerangkan, benar pada tanggal 30 Juni 2010 sekitar
Pukul 11.05 Wib di Rumah Makan Ade, benar telah menerima uang dari Mukhsin Bin Sahrudin sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dinas (uang transport) untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum agar dapat menangguhkan para tahanan di Polres Bengkayang. -------
− Bahwa Terdakwa menerangkan dari dana tersebut telah menggunakannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi pulsa agar dapat menghubungi Pengacara yang akan mengajukan penangguhan terhadap para tahanan di Polres Bengkayang. -------------------------------------------------------
− Bahwa Terdakwa menerangkan, setelah pengisian pulsa yaitu sekitar pukul 11.25 Wib, para anggota Polisi Polres Bengkayang menangkapnya di Rumah Makan Ade dan membawanya ke Kantor Polres Bengkayang. ------------------
− Bahwa Terdakwa menerangkan, pada saat ditangkap oleh Polisi Polres Bengkayang uang berada ditangannya baru sekitar 20 menit. --------------------
ANALISIS YURIDIS
Bahwa dari proses persidangan, yaitu dari proses pembacaan dakwaan sampai dengan pembacan tuntutan, Terdakwa belum dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan. Adapun yang menjadi alasannya adalah : -----------------------------------------
5. Jaksa Penuntut Umum selama persidangan berlangsung hanya dapat dan mampu menghadirkan 1 orang saksi saja. Dan saksi tersebut adalah anggota Polisi Polres Bengkayang yang tidak mengetahui sama sekali perbuatan Terdakwa terhadap saksi Korban. ----------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa dengan menghadirkan hanya 1 orang saksi saja, apalagi saksi tersebut bukan orang yang langsung mengetahui perbuatan Terdakwa dengan saksi korban, maka Terdakwa belum dapat dikatakan orang yang telah melakukan penipuan. Dan KUHAP, 1 orang saksi bukanlah saksi. Untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan. -------------------------
7. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar hak-hak asasi Terdakwa, yaitu membaca Surat Tuntutan sesaat setelah Terdakwa dimintai keterangan
dipersidangan. Hal ini berarti bahwa Surat Tuntutan dibuat terlebih dahulu sebelum Terdakwa diperiksa dipersidangan. Sikap dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum ini jelas-jelas pelangaran terhadap Hukum Acara Pidana dan perlu mendapat sanksi yang tegas dari institusi kejaksaan. -------------------------------------------------------------------------------------
Namun demikian, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa tetap akan membahas unsur-unsur tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Adapun pembahasan dimaksud adalah :
1. Unsur Barang Siapa
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah “siapa saja” yang atas kesalahannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam membuktikan unsur ini, Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan pendapatnya sendiri. Hal ini terlihat dari bunyi kalimat yang menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan hanya 1 orang saja, yaitu angota Polres Bengkayang, yang ditugaskan hanya untuk menangkap. Jadi bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum menyatakan 1 orang saksi disebut sebagai saksi-saksi. Kalimat saksi-saksi itu menandakan bahwa saksi lebih dari satu orang. Faktanya, yang mampu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya 1 orang saksi saja, Itupun saksi yang tidak mengetahui permasalahan, karena tugasnya hanya menangkap atas perintah atasan. Sedangkan kalimat yang menerangkan keterangan Terdakwa, hal ini jelas-jelas Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Tuntutan telah melakukan kesalahan besar, karena sebelum Terdakwa dimintai keterangan, Surat Tuntutan sudah dibuat terlebih dahulu. Jaksa Penuntut seperti ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sudah tidak profesional, dan hanya bekerja menurut kehendaknya sendiri. Hal ini jelas preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlu diberi sanksi yang tegas.
Bahwa dari analisis diatas, jelas bahwa unsure barang siapa apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan tidak beralasan menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Untuk itu unsur ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
2. Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara Melawan hukum
Bahwa dalam membahas unsur ini, Jaksa Penuntut Umum hanya menurut pendapatnya sendiri, karena dalam unsur ini Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terutama terhadap keterangan saksi-saksi menyatakan Terdakwa bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Sedangkan saksi korban dan saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum.
Bahwa dari keterangan Terdakwa, dana yang diterima dari Mukhsin adalah dana yang akan digunakan untuk perjalanan dinas mencari Pengacara/Penasehat Hukum. Bahwa kesanggupan Terdakwa untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum dengan mendapat uang dan dibuat dalam bentuk kwitansi bukanlah suatu bentuk kejahatan, tetapi bentuk jasa atas pekerjaannya yang pembayarannnya dilakukan dimuka(uang muka). Dan uang yang berada ditangan Terdakwa selama 20 menit, belum masuk dalam unsur penipuan, karena selain Terdakwa belum berpindah dari rumah makan Ade, Terdakwa sudah mulai melakukan pekerjaannya mencari Pengacara/Penasehat Hukum dengan membeli pulsa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk menghubungi Pengacara/Penasehat Hukum yang dimaksud oleh Terdakwa. Dengan demikian, unsur yang kedua ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
3. Unsur dengan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong
Dalam dalam membahas unsur ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum telah salah lagi dengan menyebut Terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong. Adapun alasan kami adalah sebagai berikut:
a. Tipu muslihat: Bahwa dalam persidangan tidak ada satu orang saksipun yang mengalami, melihat atau merasakan bahwa Terdakwa melakukan tipu muslihat. Dalam persidangan tidak ada saksi yang menerangkan ditipu oleh Terdakwa, hal ini karena Jaksa Penuntut Umum tidak pernah dan tidak mampu menghadirkan
saksi korban atau saksi yang melihat kejadian tersebut. Sedangkan untuk membuktikan dakwaan para saksi haruslah dapat dihadirkan, karena untuk memutuskan sutau perkara yang berasaskan pada keadilan dan kepastian hukum haruslah berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti lain yang mendukung tindak pidana tersebut. Dan apabila Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan Terdakwa melakukan tipu muslihat tanpa mendengar keterangan saksi korban atau saksi yang melihat kejadian tersebut, maka inilah salah satu bentuk bobroknya kinerja oknum kejaksaan. Justru fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan Terdakwa, saudara Mukhsinlah yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengurus agar para tahanan di Polres dapat ditangguhkan. Hal ini sangat beralasan sekali, karena Terdakwa adalah Ketua BPD, yaitu salah satu pejabat di Desa dimana para tahanan pernah melakukan kejahatannnya.
b. Perkataan Bohong: Bahwa dalam persidangan tidak satu orang saksipun yang melihat atau mendengar Terdakwa melakukan perkataan bohong, karena pada kenyataannya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi korban. Sehingga bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa saksi korban menerima perkataan bohong dari Terdakwa. Dari fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa tidak mengaku nama orang lain serta mengaku mampu mengeluarkan para tahanan. Justru Terdakwa membantu saksi korban untuk mencari orang yang mampu dan dapat bekerja secara profesional, yaitu Pengacara/Penasehat Hukum. Dan sudah sepantasnya apabila Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dinas untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum. Dan penerimaan uang yang dibuat dalam bentuk kwitansi dengan maksud yang jelas bukanlah perkataan bohong, kecuali dalam kwitansi tersebut dibuat tenggang waktu, dan dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat membawa Pengacara/Penasehat Hukum, baru dapat dikatakan Terdakwa telah berbohong. Dan bukti kwitansi tersebut membuktikan bahwa Terdakwa beretikat baik untuk membantu keluarga saksi korban.
4. Unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya
Bahwa pada pembahasan unsur yang keempat ini, Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan alat bukti fotocopy Surat Permohonan Penangguhan Tahanan dan Barang Bukti (SP3). Bahwa dalam Hukum Acara Pidana, fotocopy tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti. Disamping itu fotocopy surat penangguhan penahanan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa, Dari keterangan Terdakwa, fotocopi permohonan tersebut sebagai contoh permohonan yang akan diajukan oleh Pengacara/Penasehat Hukum. Dan mengenai menggerakkan orang lainnya, dipersidangan tidak terungkap sama sekali ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Justru menurut Terdakwa, saksi korbanlah yanmg meminta bantuan kepada Terdfakwa untuk membantu mengeluarkan para tahanan di Polres.
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwa justru dijebak oleh saksi korban. Hal ini dapat dibuktikan jeda waktu antara Terdakwa menerima uang dan pada saat penangkapan. Jeda waktunya hanyalah 20 menit. Menurut kami, setelah menyerahkan uang tersebut, saksi korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu langsung melakukan penangkapan. Bahwa dari analisis diatas, maka kami berkesimpulan unsur yang keempat ini juga tidak dapat dibuktikan. Secara yuridis apabila salah satu unsur sudah tidak terpenuhi, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah tidak dapat diterima, apalagi keempat unsur yang dikenakan tidak terpenuhi semuanya. --------------------------------------------------------------------------
V. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan diatas, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam membuat dakwaan maupun tuntutan, karena dakwaan tersebut masih sangat prematur.
Menyatakan Terdakwa Frans Marto Anak Asan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan pasal 378 KUHP.
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat Terdakwa dalam keadaan semula.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Demikianlah pembelaan ini kami sampaikan, dan atas perhatian dan perkenankan Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan permohonan ini kami ucapkan terima kasih.
Bengkayang, 2 September 2010
Hormat Kami,
ZAKARIAS, SH
Langganan:
Postingan (Atom)