SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Selasa, 12 April 2011

Kades Puteng Terpilih, Tak Miliki Ijazah dan Palsukan Dokumen

Daut: Pemda Bengkayang harus menunda pelantikan Ahin menjadi Kades Puteng BENGKAYANG. Kisruh Pemilihan Umum Kepala Desa Puteng Kecamatan Teriak semakin meruncing. Sibuh selaku calon Kades yang kalah akan membawa kasus penipuan dokumen atas nama Ahin ke ranah hukum. Ahin lahir tahun 1963 dan dalam buku besar SD Amkur tidak tercatat apakah lulus atau tidak alias tanpa keterangan. Pemda Bengkayang harus menunda pelantikan Ahin menjadi Kades Puteng. Daut, 32, Warga Dusun Tengkurap Desa Puteng Kecamatan Teriak mengungkapkan, umur dan nama Ahin selaku pemenang Pilkades Puteng di SD berbeda. Di Raport SD Sekaruh ia lahir tahun 1965, di SD Amkur 1965, dan di Suat Keterangan dan Paket B, Ahin lahir tahu 1967. Begitu juga nama, baru di cantumkan Yohanes pada surat keterngan dan Paket B. “Dengan keganjilan data tersebut, Pemda Bengkayang harus adil. Kami tidak mau dikemudian hari ada yang akan mengikuti jejak Ahin. Dan ini akan kami bawa keranah hukum. Oleh karena itu, Pemkab Bumi harus menunda pelantikannya karena urusan administrasi belum selesai. Selesaikan dahulu adminstrasinya baru ia dilantik,” pinta Daut ditemui di Jalan Sanggau Ledo, lasa (5/4). Pemenang Pemilihan Umum Kepala Desa Puteng yang di lakukan pada 23 Febuari lalu penuh dengan kecurangan. Hal ini telah diketahui sebelum pencalonan dilakukan. Ahin peserta Pilkades Puteng dengan nomor urut dua tidak memiliki ijazah SD, begitu juga dengan Paket B, ia hanya memakai surat keterangan saja. Daut menjelaskan, menurut data yang ia foto kopi, buku laporan pendidikan murid sekolah dasar sesuai dengan kurikulum SD tahun 1968 di SD Sekaruh Wilayah Bengkayang Kabupaten Sambas atas nama Ahin anak Sinto kelahiran Punti 16 Juli 1965 dengan mulai masuk sekolah tanggal 1 Januari 1972. Ahin kemudian pindah ke SD Amkur Bengkayang saat duduk di kelas lima. Saat Sibuh mendatangi SD Amkur dan meminta kepada kepala sekolah tentang data Ahin, ia pun terkejut. “Data yang ada, Ahin lahir tahun 1963 dan dalam buku besar SD Amkur tidak tercatat apakah lulus atau tidak alias tanpa keterangan. Menurut surat keterangan No. 442/104/SDS-AMK/II/2011 dari Yayasan Amal dan Kurban SD Khatolik Bengkayang yang beralamat di jalan Gereja 25 Desa Bumi Emas Bengkayang dengan ditandatagani kepala sekolahnya Petrus Mustadji, menerangkan Ahin lahir di Punti tanggal 16 Juli 1967 dengan nomor induk 863 dan lulus tahun 1979,” terangnya. Hal serupa berdasarkan surat keterangan dari Kapolsek Teriak No. STPLKB/51/C/II/2011 tertanggal 10 Februari 2011, yang menerangkan ijazah atas nama Yohanes Ahin telah hilang. Sedangkan dari Paket B, Ahin hanya berdasarkan SK lulus dengan nomor 421/0085/PNFI/pend/II/2011 yang ditandatangani oleh Yustini Kepala Bidang PNFI tertanggal 2 Februari 2010. Ahin dinyatakan lulus ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) periode II 2009/2010. Dengan nomor urut enam dan nomor peserta 13-09-02-006 dengan jumlah nilai 37,90 dengan dibuktikan daftar kolektif nilai ujian umum kesetaraan Paket B yang ditandatangani oleh Drs Akim MM Kepala Dinas Pendidikan Kalbar. Sibuh, 40, Warga Dusun Tengkurap Desa Puteng Kecamatan Teriak mengatakan, dalam Pilkades Puteng hanya ada dua calon saja, yakni ia dan Ahin. Saat pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, pada TPS 1 mendapat 105 suara, da TPS 2 sebanyak 27 suara. Sedangkan Ahin di TPS 1 meraup sebnayk 126 suara dan di TPS 2 sebanyak 102 suara. Dengan surat suara sisa sebanyak tiga lembar dan satu surat suara rusak. “Parahnya, orang gila atas nama Apolus alias Imui warga Tengkurap kelahiran Elok Asam 30 Januari 1969 dan anggota ABRI bernama Junior anak Tambal kelahiran Bengkayang 13 Januari 1989 masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkades Puteng. Padahal sesuai aturan perundang-undangan keduanya tersebut tidak memiliki hak pilih,” kesal Sibuh. Zakarias SH, Pengacara Sibuh menerangkan, dalam waktu dekat akan melaporkan Ahin ke Polisi dalam hal pemalsuan data atau dokumen. Karena ini nyata-nyata telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar