SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Selasa, 02 November 2010

pledoi Frans Marto oleh zakarias advokat bengkayang






PLEDOI / PEMBELAAN ATAS SURAT TUNTUTAN
JAKSA PENUNTUT UMUM





ATAS NAMA TERDAKWA

FRANS MARTO Anak ASAN





O
L
E
H

PENASEHAT HUKUM
ZAKARIAS, SH




DIBACAKAN
DALAM PERSIDANGAN TANGGAL 2 SEPTEMBER
TAHUN 2010









PLEDOI / PEMBELAAN TERHADAP FRANS MARTO Anak ASAN


I. PENDAHULUAN
Bapak Majelis Hakim yang kami hormati,
Bapak Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Bapak Panitera Pengganti yang kami hormati,
Serta persidangan yang kami muliakan.

Perkenankanlah kami diawal pembelaan ini mengucapkan Puji dan Syukur kehadiratnya Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat dan rahmat-Nya jugalah kita semua diruangan ini masih diberikan kesehatan dan kekuatan baik lahir maupun bathin, sehingga pada hari ini kami berkesempatan membacakan pembelaan atas Terdakwa pada persidangan yang kita muliakan ini.-----------------------------------------

II. DAKWAAN
Bahwa dalam persidangan ini Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa Frans Marto Anak Asan pada Hari Rabu tanggal 30 Juni 2010 sekira jam 11.05 Wib ……, dst. ----------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP. ---

III. FAKTA-FAKTA DIPERSIDANGAN

Bahwa dalam persidangan yang digelar, telah diperoleh beberapa fakta, yaitu sebagai berikut :
1. Mukhsin Bin Sahrudin
− Bahwa selama persidangan berlangsung, saksi Mukhsin Bin Sahrudin yaitu saksi korban, tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum. ---------------
− Bahwa ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban selama berlangsungnya persidangan ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut





Umum sama sekali tidak menghargai dan menghormati lembaga peradilan yang paling kita hormati. --------------------------------------------------------------
− Bahwa dengan tidak mampunya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dipersidangan, maka keterangan saksi korban yang dibacakan dipersidangan jelas tidak bernilai sama sekali, karena untuk membuktikan kesalahan Tertdakwa, saksi korban haruslah dihadirkan sehingga baru bisa diperoleh fakta tentang kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum. ------------------------

2. Sriatun Binti Asmadi
− Bahwa selama berlangsungnya persidangan, saksi tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum. -----------------------------------------------------------
− Bahwa dengan tidak mampunya Jaksa Penunut Umum menghadirkan saksi, maka keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tidak bernilai sama sekali. ------------------------------------------------------------------------------------

3. Asep Ramdani Bin H. Mardang
− Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polres Bengkayang, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah. ------------------------------------------
− Bahwa saksi menerangkan, pada tanggal 30 Juni 2010 telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa di Rumah Makan Ade. Dan pada tanggal tersebut pula Terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------
− Bahwa saksi menerangkan, Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Mukhsin Bin Sahudin. ---------
− Bahwa saksi menerangkan, dengan menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa tidak mengurus penangguhan di Polres Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------

4. Frans Marti Anak Asan
− Bahwa Terdakwa menerangkan, benar pada tanggal 30 Juni 2010 sekitar





Pukul 11.05 Wib di Rumah Makan Ade, benar telah menerima uang dari Mukhsin Bin Sahrudin sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dinas (uang transport) untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum agar dapat menangguhkan para tahanan di Polres Bengkayang. -------
− Bahwa Terdakwa menerangkan dari dana tersebut telah menggunakannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi pulsa agar dapat menghubungi Pengacara yang akan mengajukan penangguhan terhadap para tahanan di Polres Bengkayang. -------------------------------------------------------
− Bahwa Terdakwa menerangkan, setelah pengisian pulsa yaitu sekitar pukul 11.25 Wib, para anggota Polisi Polres Bengkayang menangkapnya di Rumah Makan Ade dan membawanya ke Kantor Polres Bengkayang. ------------------
− Bahwa Terdakwa menerangkan, pada saat ditangkap oleh Polisi Polres Bengkayang uang berada ditangannya baru sekitar 20 menit. --------------------

ANALISIS YURIDIS

Bahwa dari proses persidangan, yaitu dari proses pembacaan dakwaan sampai dengan pembacan tuntutan, Terdakwa belum dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana penipuan. Adapun yang menjadi alasannya adalah : -----------------------------------------
5. Jaksa Penuntut Umum selama persidangan berlangsung hanya dapat dan mampu menghadirkan 1 orang saksi saja. Dan saksi tersebut adalah anggota Polisi Polres Bengkayang yang tidak mengetahui sama sekali perbuatan Terdakwa terhadap saksi Korban. ----------------------------------------------------------------------------------
6. Bahwa dengan menghadirkan hanya 1 orang saksi saja, apalagi saksi tersebut bukan orang yang langsung mengetahui perbuatan Terdakwa dengan saksi korban, maka Terdakwa belum dapat dikatakan orang yang telah melakukan penipuan. Dan KUHAP, 1 orang saksi bukanlah saksi. Untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan. -------------------------
7. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar hak-hak asasi Terdakwa, yaitu membaca Surat Tuntutan sesaat setelah Terdakwa dimintai keterangan





dipersidangan. Hal ini berarti bahwa Surat Tuntutan dibuat terlebih dahulu sebelum Terdakwa diperiksa dipersidangan. Sikap dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum ini jelas-jelas pelangaran terhadap Hukum Acara Pidana dan perlu mendapat sanksi yang tegas dari institusi kejaksaan. -------------------------------------------------------------------------------------
Namun demikian, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa tetap akan membahas unsur-unsur tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Adapun pembahasan dimaksud adalah :
1. Unsur Barang Siapa
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah “siapa saja” yang atas kesalahannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam membuktikan unsur ini, Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan pendapatnya sendiri. Hal ini terlihat dari bunyi kalimat yang menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa. Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan hanya 1 orang saja, yaitu angota Polres Bengkayang, yang ditugaskan hanya untuk menangkap. Jadi bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum menyatakan 1 orang saksi disebut sebagai saksi-saksi. Kalimat saksi-saksi itu menandakan bahwa saksi lebih dari satu orang. Faktanya, yang mampu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya 1 orang saksi saja, Itupun saksi yang tidak mengetahui permasalahan, karena tugasnya hanya menangkap atas perintah atasan. Sedangkan kalimat yang menerangkan keterangan Terdakwa, hal ini jelas-jelas Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Tuntutan telah melakukan kesalahan besar, karena sebelum Terdakwa dimintai keterangan, Surat Tuntutan sudah dibuat terlebih dahulu. Jaksa Penuntut seperti ini dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sudah tidak profesional, dan hanya bekerja menurut kehendaknya sendiri. Hal ini jelas preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlu diberi sanksi yang tegas.
Bahwa dari analisis diatas, jelas bahwa unsure barang siapa apabila dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan tidak beralasan menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Untuk itu unsur ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.





2. Unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara Melawan hukum
Bahwa dalam membahas unsur ini, Jaksa Penuntut Umum hanya menurut pendapatnya sendiri, karena dalam unsur ini Jaksa Penuntut Umum tidak berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terutama terhadap keterangan saksi-saksi menyatakan Terdakwa bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Sedangkan saksi korban dan saksi-saksi yang mengetahui perkara tersebut tidak dapat dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum.
Bahwa dari keterangan Terdakwa, dana yang diterima dari Mukhsin adalah dana yang akan digunakan untuk perjalanan dinas mencari Pengacara/Penasehat Hukum. Bahwa kesanggupan Terdakwa untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum dengan mendapat uang dan dibuat dalam bentuk kwitansi bukanlah suatu bentuk kejahatan, tetapi bentuk jasa atas pekerjaannya yang pembayarannnya dilakukan dimuka(uang muka). Dan uang yang berada ditangan Terdakwa selama 20 menit, belum masuk dalam unsur penipuan, karena selain Terdakwa belum berpindah dari rumah makan Ade, Terdakwa sudah mulai melakukan pekerjaannya mencari Pengacara/Penasehat Hukum dengan membeli pulsa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk menghubungi Pengacara/Penasehat Hukum yang dimaksud oleh Terdakwa. Dengan demikian, unsur yang kedua ini tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

3. Unsur dengan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong
Dalam dalam membahas unsur ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum telah salah lagi dengan menyebut Terdakwa melakukan tipu muslihat atau rangkaian perkataan bohong. Adapun alasan kami adalah sebagai berikut:
a. Tipu muslihat: Bahwa dalam persidangan tidak ada satu orang saksipun yang mengalami, melihat atau merasakan bahwa Terdakwa melakukan tipu muslihat. Dalam persidangan tidak ada saksi yang menerangkan ditipu oleh Terdakwa, hal ini karena Jaksa Penuntut Umum tidak pernah dan tidak mampu menghadirkan






saksi korban atau saksi yang melihat kejadian tersebut. Sedangkan untuk membuktikan dakwaan para saksi haruslah dapat dihadirkan, karena untuk memutuskan sutau perkara yang berasaskan pada keadilan dan kepastian hukum haruslah berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti lain yang mendukung tindak pidana tersebut. Dan apabila Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan Terdakwa melakukan tipu muslihat tanpa mendengar keterangan saksi korban atau saksi yang melihat kejadian tersebut, maka inilah salah satu bentuk bobroknya kinerja oknum kejaksaan. Justru fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan Terdakwa, saudara Mukhsinlah yang meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengurus agar para tahanan di Polres dapat ditangguhkan. Hal ini sangat beralasan sekali, karena Terdakwa adalah Ketua BPD, yaitu salah satu pejabat di Desa dimana para tahanan pernah melakukan kejahatannnya.
b. Perkataan Bohong: Bahwa dalam persidangan tidak satu orang saksipun yang melihat atau mendengar Terdakwa melakukan perkataan bohong, karena pada kenyataannya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi korban. Sehingga bagaimana mungkin Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan bahwa saksi korban menerima perkataan bohong dari Terdakwa. Dari fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa tidak mengaku nama orang lain serta mengaku mampu mengeluarkan para tahanan. Justru Terdakwa membantu saksi korban untuk mencari orang yang mampu dan dapat bekerja secara profesional, yaitu Pengacara/Penasehat Hukum. Dan sudah sepantasnya apabila Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan dinas untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum. Dan penerimaan uang yang dibuat dalam bentuk kwitansi dengan maksud yang jelas bukanlah perkataan bohong, kecuali dalam kwitansi tersebut dibuat tenggang waktu, dan dalam tenggang waktu tersebut tidak dapat membawa Pengacara/Penasehat Hukum, baru dapat dikatakan Terdakwa telah berbohong. Dan bukti kwitansi tersebut membuktikan bahwa Terdakwa beretikat baik untuk membantu keluarga saksi korban.







4. Unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya
Bahwa pada pembahasan unsur yang keempat ini, Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan alat bukti fotocopy Surat Permohonan Penangguhan Tahanan dan Barang Bukti (SP3). Bahwa dalam Hukum Acara Pidana, fotocopy tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti. Disamping itu fotocopy surat penangguhan penahanan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa, Dari keterangan Terdakwa, fotocopi permohonan tersebut sebagai contoh permohonan yang akan diajukan oleh Pengacara/Penasehat Hukum. Dan mengenai menggerakkan orang lainnya, dipersidangan tidak terungkap sama sekali ada saksi yang menerangkan hal tersebut. Justru menurut Terdakwa, saksi korbanlah yanmg meminta bantuan kepada Terdfakwa untuk membantu mengeluarkan para tahanan di Polres.
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, Terdakwa justru dijebak oleh saksi korban. Hal ini dapat dibuktikan jeda waktu antara Terdakwa menerima uang dan pada saat penangkapan. Jeda waktunya hanyalah 20 menit. Menurut kami, setelah menyerahkan uang tersebut, saksi korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu langsung melakukan penangkapan. Bahwa dari analisis diatas, maka kami berkesimpulan unsur yang keempat ini juga tidak dapat dibuktikan. Secara yuridis apabila salah satu unsur sudah tidak terpenuhi, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah tidak dapat diterima, apalagi keempat unsur yang dikenakan tidak terpenuhi semuanya. --------------------------------------------------------------------------

V. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan diatas, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam membuat dakwaan maupun tuntutan, karena dakwaan tersebut masih sangat prematur.




Menyatakan Terdakwa Frans Marto Anak Asan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan pasal 378 KUHP.
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat Terdakwa dalam keadaan semula.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Demikianlah pembelaan ini kami sampaikan, dan atas perhatian dan perkenankan Majelis Hakim yang terhormat untuk mengabulkan permohonan ini kami ucapkan terima kasih.


Bengkayang, 2 September 2010
Hormat Kami,


ZAKARIAS, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar