SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Rabu, 24 November 2010

Satu SKPD Punya Lebih Dari Satu Mobil Dinas

BENGKAYANG. Penggunaan Mobil Dinas disetiap struktur organisasi pemerintahan daerah ini benar-benar sesuai kebutuhan sehingga tidak terkesan mubazir yang akhirnya berpengaruh pada anggaran daerah. Satu SKPD Punya Lebih Dari Satu Mobil Dinas, Sementara Kantor atau Badan lain masih ada yang belum punya fasilitas tersebut. Zakarias SH dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Borneo mengatakan, meminta agar hal ini mesti ditanggapi serius oleh Pemda Bengkayang melalui instansi terkait. Sebab menurutnya, bila terus dibiarkan, kondisi ini dapat menimbulkan ketimpangan dalam melaksanakan kinerja mereka. “Selain itu akan muncul pemborosan dalam SKPD yang memiliki lebih dari satu mobil dinas tersebut, sebabnya karena masing-masing pemegang mobil dinas akan memanfaatkannya guna mengeluarkan dana perawatan mobil,” terangnya ditemui dikediamannya Jalan Sanggau Ledo, Rabu (24/11). Zakarias menyarankan, semestinya antar struktur pemerintahan tersebut saling mendukung kinerja dari struktur lain, jangan hanya mementingkan satu lembaga saja. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar dengan adanya penumpukan mobil dinas disatu instansi jangan sampai menimbulkan masalah yang berujung pada penilaian negative atau disclaimer pada saat diadakan pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa keuangan. Ditambahkan seorang PNS dilingkungan Pemerintah Bengkayang yang enggan namanya disebutkan, mengingat ada beberapa Struktur Pemerintahan (SKPD) yang memiliki mobil dinas lebih dari satu buah, sementara ada beberapa struktur lainnya belum memiliki fasilitas yang memadai, termasuk mobil dinas. “Satu SKPD Punya Lebih Dari Satu Mobil Dinas, Sementara Kantor atau Badan lain masih ada yang belum punya fasilitas tersebut. Selain tidak efisien, hal itu termasuk pemborosan dan tidak mendukung struktur pemerintahan lainnya yang belum didukung fasilitas tersebut,” kata narasumber ini, Selasa (23/11) dikediamannya.(cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar