SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Selasa, 09 November 2010

Akibat di Perkosa dan Percobaan Pembunuhan, Yn Terbaring Lemas di HCU

Akibat di Perkosa dan Percobaan Pembunuhan, Yn Terbaring Lemas di HCU BENGKAYANG. Uwet, 35, ayah korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Iwan, 21, warga Desa Suka Maju Kecamatan Sungai Betung mengatakan, sebut saja bunga,9, anak keduanya saat ini terbaring lemas di HCU (High Care Unit) RSU Bengkayang sejak ditemukan hingga hari ini. Ia tidak menyangka anaknya menjadi korban kebiadapan yang dilakukan oleh Iwan yang tidak lain tetangganya. Uwet merasa sakit hati anaknya diperlakukan seperti ini. Saat awak koran ini menemuinya di HCU, kondisi bunga masih kritis. Bunga masih menggunakan bantuan tabung oksigen, sesekali matanya berkedip-kedip saat mendengar perbincangan antara Equator dan orang tuanya. Mata bunga sebelah kiri merah, lehernya tergores kemungkinan dikarenakan penganiayaan oleh Iwan, dadanya masih memar, dan kepala belakang hal yang sama juga. “Saya ingin Iwan di hukum seberat-beratnya atas perlakuannya terhadap anak saya. Saya hanya petani, kemarin saja saya utang beras dua kilogram dengan tetangga untuk makan. Karena sejak kejadian hingga sekarang saya tidak bekerja,” harap bapak tiga anak ini, Senin (8/11). Selain itu, Uwet akan menuntut ganti rugi kepada keluarga pelaku selama di rumah sakit, seperti uang makan, biaya pengobatan, dan membiayai kehidupan keluarganya selama di rumah sakit. Dari pengakuan Kartini Sekretaris RSU Bengkayang, bunga dapat bergerak sedikit, dapat makan walau sedikit, pandangannya masih kosong. Saat ini stabil dalam tanda kutip berat. Ditambahkan Anggota Komisi C DPRD Bengkayang, Herman, semalaman ia tidak tidur, suaranya sampai parau dan sekarang lagi tidak fit untuk mendamaikan warga yang telah mengamuk akibat ulah Iwan yang telah memperkosa bunga. “Korban bukannya orang lain, tetapi keponakan saya dan tidak berjauhan dengan rumah saya. Saya akan membantu keluarga bunga supaya pelaku di hukum seberat-beratnya,” ungkap legislator dari daerah pemilihan I ini. Terpisah, Zakarias SH, Advokat/Pengacara dari YLBH menjelaskan, pelaku dapat di jerat pasal berlapis. Hal ini sesuai realita, karena Iwan telah melakukan percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan di bawah umur. “Saya memperkirakan, pelaku dapat di vonis minimum 10 tahun penjara. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pemerkosaan anak dibawah umur yakni pasal 81 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 287 ayat 1 atau 290 ke-1 e KUHP,” terang Zak-sapaan akrabnya. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar