SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Jumat, 05 November 2010

Empat Polisi Tak Pakai Helm, Ditilang




BENGKAYANG. Penindakan pelanggaran lalu lintas adalah tindakan hukum yang di tujukan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas, yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia baik secara Edukatif maupun secara Yuridis. Bukan hanya masyarakat sipil saja ditilang di jajaran Polres Bengkayang, empat polisi juga ditilang akhir Oktober lalu.
AKP Purwanto S Sos, Kasat Lantas Polres Bengkayang mengatakan, tingginya angka laka lantas yang terjadi di Bumi Sebalo dari tahun ketahun membuat dirinya bekerja ekstra keras untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Untuk meminimalisir angka laka lantas, saya telah melakukan beberapa kali sosialisasi di sekolah-sekolah, salah satunya perguruan tinggi yang ada di ibu kota kabupaten ABS (Akademi Bumi Sebalo),” aku mantan Kasat Lantas Melawi 2007-2009 diruang kerjanya, Rabu (3/11).
Purwanto yang baru bertugas kurang lebih dua bulan di Bumi Sebalo menjelaskan, ada beberapa factor tingginya penyebab terjadinya laka lantas di daerah ini. Geografis di Bengkayang yang relative berbukit, jalan sempit karena badan jalan kurang dari lima meter lebarnya, dan banyak tikungan.
Parahnya, tikungan yang banyak didukung dengan semak belukar dan pepohonan di tepi jalan yang menyukarkan pengendara roda dua maupun roda empat dalam hal pandangan terhadap lawan arah sehingga terjebak. Walaupun salah satu pengemudi telah berhati-hati saat tikungan, tetapi pengendara lain tidak berhati-hati dan memakan jalan lawan arah, ini juga akan mempengaruhi terjadinya laka lantas.
“Demi keselamatan, pengguna jalan seharusnya berhati-hati saat mengendarai kendaraannya di jalan raya. Walaupun jalan sempit dan terganggunya pandangan mata saat tikungan, dengan menyalakan lampu bagi pengendara motor pada siang hari, hal ini akan mengurangi terjadinya laka lantas,” saran Mantan Kasat Lantas Kapuas Hulu 2005-2007 ini.
Purwanto kembali menghimbau kepada masyarakat Bengkayang, factor manusia juga menjadi penyebab terjadinya laka lantas. Warga seharusnya mengikuti aturan berlalu lintas. Menggunakan helm standar nasional Indonesia, menyalakan lampu pada siang hari, mengikuti rambu-rambu yang ada, memperlambat kendaraannya saat memasuki pemukiman penduduk dan sekolah.
“Kultur yang ada di Bengkayang sulit dirubah, seperti seringnya angkutan umum membawa penumpang yang duduk di atap mobil, tata cara mengendarai kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, pada malam hari pengendara motor tidak memakai helm. Oleh karena itu, kultur seprti itu harus di ubah dengan seringnya melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Sintang Kota ini membeberkan, setelah tahapan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dilakukan, ia akan mengadakan operasi atau razia pada malam hari. Halini dilakukan untuk menertibkan pengendaraan kendaraan roda dua yang tidak memakai helm, kaca spion, dan perlengkapan motor lainnya. Semuanya demi keselamatan masyarakat Bumi Sebalo.
“Pada Kamis (28/10) lalu, jajarannya menilang empat personil kepolisian karena tidak memakai helm. Selain menertibkan eksternal dalam kelengkapan berkendaraan, kami juga melakukan hal serupa dengan internal kepolisian di lingkungan Polres Bengkayang,” jujurnya.
Sesuai dengan Undang-undang No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar