SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Jumat, 05 November 2010

Watawan SGB Dijebak




BENGKAYANG. Maksud hati ingin berbuat baik, namun kenyataannya malah terbalik yang berujung mendekam di Hotel Prodeo. Seperti yang dialami Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bakti Mulya, Kecamatan Bengkayang, Fran Marto anak Asan yang juga Wartawan SGB (Suara Gong Bengkayang). Maksud hatinya ingin membantu keluarga korban terjerat karena diduga melakukan aktivitas illegal loging, justru Dia yang dijebak.
Zakarias SH, Penasehat Hukum Frans Marto Anak Asan yang di dakwa melakukan penipuan mengatakan, pada Rabu (30/6) sekitar Pukul 11.05 di Rumah Makan Ade, benar telah menerima uang dari Mukhsin Bin Sahrudin sebesar 500 ribu rupiah untuk biaya perjalanan dinas (uang transport) untuk mencari Pengacara/Penasehat Hukum agar dapat menangguhkan para tahanan di Polres Bengkayang.
“Klien saya menerangkan dari dana tersebut telah menggunakannya sebesar 50 puluh ribu rupiah untuk mengisi pulsa agar dapat menghubungi Pengacara yang akan mengajukan penangguhan terhadap para tahanan di Polres Bengkayang,” terang Zakarias di kediamannya belum lama ini.
Zak-sapaan akrabnya menjelaskan, setelah pengisian pulsa yaitu sekitar pukul 11.25, para anggota Polisi Polres Bengkayang menangkapnya di Rumah Makan Ade dan membawanya ke Kantor Polres Bengkayang. Saat ditangkap oleh Polisi, uang berada ditangannya baru sekitar 20 menit.
Selasa (2/11) lalu dilakukan Persidangan pembelaan atas surat tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Pengadilan Negeri Bengkayang. Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, Zakarias memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini dengan putusan, bahwa Frans Marto Anak Asan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan pasal 378 KUHP.
Kemudian, melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan kedudukan serta harkat dan martabat Marto dalam keadaan semula. Karena, dipersidangan tidak terungkap sama sekali ada saksi yang menerangkan hal tersebut.
“Justru menurutMarto, saksi korbanlah yang meminta bantuan kepadanya untuk membantu mengeluarkan para tahanan di Polres. Berdasarkan fakta dipersidangan, Marto yang juga sebagai Ketua DPD Desa Bakti Mulya Kecamatan Bengkayang justru dijebak oleh saksi korban,”tegasnya.
Hal ini dapat dibuktikan jeda waktu antara Terdakwa menerima uang dan pada saat penangkapan. Jeda waktunya hanyalah 20 menit. MenurutZakarias, setelah menyerahkan uang tersebut, saksi korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, dan pihak kepolisian tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu langsung melakukan penangkapan. Persidangan akan digelar kembali pada Selasa (9/11) mendatang. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar