SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Sabtu, 27 November 2010

Kapuas Hulu Perlu Dimekarkan

BENGKAYANG. Luas Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu seluruhnya adalah 29.842 kilometer persegi yang merupakan 20,33 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat (146.807 Km2). Secara Administratif Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 143 Tahun 2007, Kabupaten Kapuas Hulu di bagi menjadi 25 Kecamatan, 4 Kelurahan, 208 Desa dan 547 Dusun. Dengan luasnya wilayah dan tidak meratanya pembangunan, pemekaran wilayah merupakan solusinya. Obaja SE MSi, Ketua P3KPU (Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Perbatasan Utara) Kapuas Hulu Kalbar mengatakan, tata kelola pemerintahan yang kurang responsive bagi kepentingan public dapat mengakibatkan dampak yang serius. Bukan hanya menimbulkan masalah kekacauan system manajemen pemerintahan tetapi degradasi kemakmuran dalam bentuk kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memperihatinkan. “Kerangka untuk menjawab sejumlah persoalan daerah yang sering muncul akibat luasnya wilayah dan banyaknya jumlah penduduk. Oleh karena itu, pemekaran merupakan salah satu solusinya. Kabupaten Kapuas Hulu, sesungguhnya punya modal utama meningkatkan kemakmuran, meski harus melepaskan sebagian wilayahnya untuk kepentingan pemekaran,” Mantan Kasi Perekonomian Kantor Pembantu Gubernur Wilayah I Sintang Kalbar 1998-1999 ini ditemui di kediamannya di Jalan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang Nomor 8, belum lama ini. Mantan Staff bagian Keuangan Setda Kabupaten Sintang 1992-1995 ini menjelaskan, untuk mengatasi problem manajerial dalam system pemerintahan daerah, ada dua pendekatan yang harus dilakukan, yakni mencari kepala daerah yang benar-benar responsive terhadap kepentingan public dan agenda pemekaran. Secara teroritis, pemekaran dilakukan untuk memperpendek rentang kendali antara pengambil kebijakan dan masyarakat. Dengan demikian, akan terjadi peningkatan responsitivitas birokrasi terhadap kepentingan rakyatnya. Secara geografis dan otomatis dari pemekaran kabupaten Kapuas Hulu, mempersempit atau membagi wilayah administrasi kenegaraan. Adapun kecamatan yang akan masuk daerah pemekran ialah Embaah Hulu, Batang Lupar, Badau Empanang, dan Puring Kncana. Kelima kecamatan tersebut merupakan wilayah perbatasan line merah dengan Serawak Malaysia. Dengan radius yang relative terbatas, tingkat penduduknya bukan hanya terbatas, tetapi akan lebih memudahkan sekaligus memaksimalkan system pelayanan untuk kepentingan public. Daerah pemekaran ini akan lebih mudah melakukan pemetaan berbagai masalah, investarisasi sekaligus mengkalkulasi potensi daerahnya untuk kepentingan kemakmuran rakyat. “Bagi Kapuas Hulu, sesungguhnya punya modal utama meningkatkan kemakmuran, meski harus melepaskan sebagian wilayahnya untuk kepentingan pemekaran. Seperti yang diamanatkan oleh Konvensi Bali, keberadaan hutan di Kapuas Hulu bagian utara di jadikan paru-paru dunia. Ini bukan untuk pengekangan terhadap daerah dan masyarakat, tetapi untuk memanfaatkan hutan dan memeliharanya semaksimal mungkin,” saran Asisten III Setda Kabupaten Bengkayang ini. Obaja menerangkan, maksimalisasi tata kelola akan berpengaruh sangat konstruktif bagai kepentingan daerah dan masyarakatnya. Karena mampu menjangkau berbagai sector strategis dan potensial serta menjadi pintu masuk pemberdayaan daerah sekaligus rakyatnya yang berbasiskan pontensi wilayah pemekaran yang berkaitan erat dengan SDM, SDA dan SDB (Sumber Daya Buatan). “Kita menyaksikan sejumlah besar potensi alam yang dapat dirancang bangunkan lebih baik untuk misi kemakmuran. Baik itu dari bidang pertanian, perikanan darat pemanfaatan sungai, dan tata kelola sumber daya hutan. Bayang-bayang kemakmuran itu semuanya tergantung dari kebersamaan semua pihak,” katanya. Perlu diketahui, secara umum Kabupaten Kapuas Hulu memanjang dari arah Barat ke Timur, dengan jarak tempuh terpanjang kurang lebih 240 Km dan melebar dari Utara ke Selatan kurang lebih 126,70 Km serta merupakan Kabupaten paling Timur di Provinsi Kalimantan Barat. Jarak tempuh dari Ibukota Provinsi adalah kurang lebih 657 Km melalui jalan darat, kurang lebih 842 Km melalui jalur aliran sungai kapuas dan kurang lebih 1,5 jam penerbangan udara. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar