SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Sabtu, 27 November 2010

Penemuan Kendaraan Bermotor Roda Empat

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT RESOR BENGKAYANG PENGUMUMAN Nomor : Peng / 04 / XI / 2010 Tentang Penemuan Kendaraan Bermotor Roda Empat 1. Rujukan : a. Pasal 15 Ayat (1) huruf m Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Perkap No. 10 tahun 2010 tentang Tatacara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri; c. Laporan Polisi Nomor : LP / 63 / A / XI / 2008 / Skw, tanggal 11 Nopember 2008; d. Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / A / VIII / 2008, tanggal 05 Agustus 2008; e. Laporan Polisi Nomor : LP / 91 / A / XII / 2008, tanggal 15 Desember 2008; f. Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / A / IX / 2009, tanggal 29 September 2009; g. Laporan Polisi Nomor : LP / 37 / A / X / 2009, tanggal 08 Oktober 2009. 2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Polres Bengkayang telah menemukan kendaraan roda empat dengan identitas kendaraan sebagai berikut : NO JENIS KENDARAAN NOMOR RANGKA NOMOR MESIN WARNA 1. TOYOTA STRADA MMB JNK7404D071830 Tidak Terbaca HITAM 2. SUZUKI VITARA TD 0 IV-MY 4004096 G102B-544821 SILVER 3. TOYOTA HILUX PN133JV2508521027 2KD 6375559 HITAM 4. TOYOTA LGX Tidak Terbaca Tidak Terbaca SILVER 5. TOYOTA LGX PN 111 KF 8104004096 7K – 0257060 BIRU 6. TOYOTA LGX PN 111 KE 810402 7K 044 KREM 7. SEDAN Tidak Terbaca Tidak Terbaca PUTIH 8. KANCIL PM 2L 201S 002251060 Tidak Terbaca MERAH 9. TOYOTA HILUX PN133JV2508514987 2KD-6251534 PUTIH 10. MITSUBISHI PAJERO V46-4006270 AB2400 HIJAU 11. PERODUA KEMBARA PM23104 G002012865 FG12644 SILVER 12. PERODUA KEMBARA PM2J104G002060587 FO60737 SILVER 13. SUZUKI JIMMY SIERRA F10A906590 MY102287 HIJAU 14. TOYOTA LC BJ 60-016802 7350167 MERAH MUDA 15. SEDAN PL1CF15HR6F251404 4G18P-MK8878 KREM 3. Bagi yang merasa memiliki kendaran tersebut agar datang ke Polres Bengkayang Cq. Kasat Reskrim Polres Bengkayang, jalan Sanggau Ledo no. 53 kota Bengkayang pada setiap hari kerja Senin s/d Jumat pada pukul 08.00 s/d 15.30 wib dengan membawa kelengkapan kepemilikan kendaraan yang sah berupa : a. KTP Asli; b. STNK Asli; c. BPKB Asli. 4. Dalam pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya apapun / gratis. 5. Apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak dikeluarkannya pengumuman ini, tidak ada yang merasa memiliki kendaraan tersebut, maka kendaraan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk ditetapkan sebagai barang temuan dan akan dijadikan barang milik Negara. Dikeluarkan di : B e n g k a y a n g Pada tanggal : 02 Nopember 2010 KEPALA KEPOLSIAN RESOR BENGKAYANG M. NIMITCH, SIK AKBP NRP 68020484

Tidak ada komentar:

Posting Komentar