SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Jumat, 05 November 2010

PT PSA terindikasi melakukan kejahatan money loundring


PT PSA terindikasi melakukan kejahatan money loundring

Bengkayang.Penentuan core crime dalam money laundering pada umumnya disebut sebagai predicate offence atau unlawful actifity atau predicate offense, yaitu menentukan jenis kejahatan apa saja yang hasilnya dilakukan proses money laundering.PT PSA terindikasi melakukan kejahatan money loundring.
Ketua LBH Keadilan Borneo Zakarias SH mengatakan PT.Pencetus Sawit Andalan yang beroperasi di Desa Sahan Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang,terindikasi melakukan money loundring, hal tersebut di ungkapkannya kemarin kepada wartawan di kantornya.
Berdasarkan catatan dokumen penjualan saham PT. Pencetus Sawit Andalan (PSA) tertanggal 13 Oktober 2008 dimana terjadi Perjanjian Jual Beli Saham antara Crossborder Palm(M) SDN BHD(No.Perusahaan 817677M), salah satu perusahaan yang didirikan di Malaysia dan beralamat terdaftar dilantai 4 Wisma Ali Bawal 2 No.11 Jalan Tandang, 46050 Petaling Jaya, selangor Dahrul Ehsan, Malaysia, yang diwakili oleh Haji Mohd. Ali Bawal(untuk selanjutnya disebut sebagai CPSB) disatu pihak, atas nama Petrus SA (pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 98/12/01/12/2009, Swasta, WNI dan bertempat tinggal di Dusun Sempayuk RT.02/01 Desa Belimbing, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia,
"Dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. PSA, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. PSA(untuk selanjutnya disebut sebagai BPSA) dilain pihak. Selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008, para pihak membuat Perjanjian Perubahan dan Tambahan, pada tanggal 22 Januari 2009 dibuat kembali Perjanjian Tambahan, dan tanggal penghentian Perjanjian Jual Beli Saham diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Desember 2009," papar Zakarias yang juga sebagai Advokat, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan, dengan perjanjian tersebut diatas, pada tanggal 3 Maret 2009, telah dibuat Akta Nomor 8 Tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT. Pencetus Sawit Andalan, dihadapan Notaris Widiyansyah, SH.
Dalam Akta Nomor 8 tersebut tertulis bahwa Petrus SA sebagai Direktur PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 188 saham dalam Perseroan kepada Widyantoro, SH, dan Saham Ir.Yusmin Nuryadin sebagai Komisaris PT. PSA telah menjual saham miliknya sebanyak 62 saham dalam Perseroan kepada Iriatna Dewi.
Bahwa dengan penjualan saham tersebut, Petrus SA diberhentikan sebagai Direktur PT. PSA, dan mengangkat Widyantoro, SH sebagai Direktur PT. PSA, dan Iriatna Dewi sebagai Komisaris.
Bahwa adanya hubungan hukum(jual beli saham) antara Petrus SA dengan Haji Mohd. Ali Bawal yang dilakukan dibawah tangan merupakan upaya para pihak mengelak dari pembayaran pajak.
"Disamping itu juga perbuatan hukum yang dilakukan oleh Haji Mohd Ali Bawal yang notabena WNA dengan mewakili Crossborder Palm (M) SDH BHD yang notabene perusahaan asing tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan tindak pidana perseroan," jelasnya.
Haji Mohd. Ali Bawal diduga kuat telah terindikasi melakukan kejahatan money laundering di Indonesia, perbuatan tindak pidana tersebut, dimana modusnya terlihat jelas yang memiliki saham di PT. PSA seolah-olah adalah Widyantoro, SH dan Iriatna Dewi, bukan Haji Mohd Ali Bawal.
Perbuatan hukum Haji Mohd. Ali Bawal tersebut termasuk dalam kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan atas hasil kejahatan utama (core crime).

"Sesuai dengan UU no 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang kita berharap aparat penegak hukum bisa menindak lanjuti indikasi persoalan tersebut sampai tuntas," harapnya. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar