SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Minggu, 22 Mei 2011

Titik Batas Indonesia-Malaysia Masih Masalah

Agung: tidak bisa memastikan kapan waktu pembukaan perbatasan itu dilakukan BENGKAYANG. Perbatasan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga menjadi salah satu kawasan setrategis untuk membangun perekonomian. Untuk melihat perkembangan pembangunan dan ekonomi perbatasan itu, Badan Nasional Pengelolah Perbatasan melakukan kunjungan ke Jagoi Babang-Serikin, Sabtu (21/5) "Semuanya akan menghasilkan hal yang positif bila dilakukan dengan koordinasi dan kerjasama yang baik. Fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan akan diberikan untuk pengembangan perbatasan. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian, apakah lokasi lokasi itu berpotensi untuk dikembangkan," terang Agung Mulyana, Deputi Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Serikin Sabtu (21/5). Di Kalimantan Barat, titik titik perbatasan yang akan diperioritaskan itu adalah, Entikong-Kabupaten Sanggau, Jagoi Babang-Kabupaten Bengkayang, Aruk-Kabupaten Sambas, Badau-Kabupaten Nangah Pinoh, dan Jasa-Kabupaten Sintang. Agung menjelaskan, pengkajian atau study pengembangan itu kita lakukan agar dana yang diberikan tidak terbuang dengan percuma atau sia sia. Pengelolaan petensi kawasan perbatasan itu akan semakin mudah dilakukan bila kedua negara bersepakat untuk melakukan pengembangan dan pembukaan secara resmi pintu perbatasan. Hingga saat ini kesepakatan itu belum tercapai karena adanya permasalahan batas negara yang belum terselesaikan. Namun demikian, berbagai langkah dilakukan kedua negara untuk mencari solusi permasalahan batas itu. "Hingga saat ini, antara Indonesia dengan Malaysia terus melakukan pertemuan dalam rangka penyelesaian masalah batas yang ada. Belum adanya kesepakatan soal penetapan titik perbatasan itu berdampak belum bisa dipastikannya kapan waktu pembukaan perbatasan. Kita target ada, cuma kita tidak bisa memastikan kapan waktu pembukaan perbatasan itu dilakukan," jelas Agung didampingi Asisten Penata Ruang Perbatasan, Robert Simbolon. Lanjutnya, dalam pembukaan pintu perbatasan secara resmi itu, kedua pihak harus saling berpaham. Bukan itu saja, dalam pengembangan perbatasan, setiap negara memiliki rencana atau planing masing masing. Karena rencana masing masing negara itu, kita tidak bisa memaksakan keinginan kita untuk segera membuka pintu perbatasan secara cepat. Dalam kunjungan itu, Agung Mulyana beserta rombongan juga melihat langsung gejolak perekonomian di pasar Serikin Malaysia. Pasar yang berada di perbatasan itu menjul berbagai macam jenis barang, pakaian, pernak pernik, makanan ringan, serta berbagai macam barang dagangan lainnya. Pedagang mayoritas berasal dari Indonesia dan barang dagangannya pun juga berasal dari Indonesia. Pedagang Indoensia Raup Untuk di Serikin Perdagangan di Serikin hanya berjalan dalam kurun waktu dua hari dalam seminggu, Sabtu dan Minggu. Para pedagang itu menempati kedai kedai yang telah disediakan pihak Malaysia. Untuk menempati kedai tersebut, para pedagang dikenakan biaya sebesar 200 ringgit, termasuk tempat penginapan dan gudang. "," demikian dikatakatan Ibrahim, salah satu pedagang dari Kota Pontianak. Lina pedagang dari Kota Pontianak ini mengatakan ia dikenakan biaya sebesar 80 ringgit untuk berdagang di Serikin. Selain itu, Lina juga harus membayar 70 ringgit untuk membayar biaya gudang untuk penyimpanan barang. Lina sendiri sebagai pedagang makanan ringan. "Setelah membayar kedai, gudang, dan tempat tidur, kami tidak lagi dikenakan biaya lain seperti kontribusi. Untuk berdagang disini kami harus membayar biaya dua ratus ringgit, termasuk tempat tidur dan gudang," kata Lina. Dalam kunjungannya, Agung juga bersama bersama rombongan dari tingkat Provinsi hingga tingkat Kabupaten Bengkayang. BIla Agung menggunakan pesawat dari Jakarta, maka rombongan Provinsi dan Kabupaten menggunakan kendaraan roda dua melakukan pintu masuk Jagoi Babang. Perlu diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. BNPP mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Melaksanakan tugas tersebut, BNPP menyelenggarakan fungsi di antaranya adalah penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. Selain itu BNPP memiliki fungsi pengkoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. BNPP juga berfungsi untuk menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasana perhubungan dan sarana lain di kawasan perbatasan. Serta, menyusun anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas. Susunan keanggotaan BNPP ini terdiri dari Ketua Pengarah yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wakil Ketua Pengarah I yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan selaku Kepala BPP adalah Mendagri. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPP dibantu oleh sekretariat tetap yang terdiri dari Sekretaris BNPP dan tiga deputi yakni bidang pengelolaan batas wilayah negara, pengelolaan potensi kawasan perbatasan, dan deputi bidang pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar