SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Minggu, 15 Mei 2011

POL PP Tindak Tegas PNS Kabupaten Bengkayang Bolos Jam Kerja

BENGKAYANG. Pemda Bengkayang sedikit demi sedikit akan menegakkan disiplin pegawai negeri yang selama ini dipandang banyak aparat pemerintah yang tidak disiplin. POl PP diperintahkan oleh BUpati Bengkayang untuk merazia PNS yang bolos kerja saat jam dinas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang Yustinus Kancil mengatakan, usai dilantik dirinya oleh Bupati Bumi Sebalo belum lama ini memimpin Pol PP, ia akan melanjutkan program kerja Kasat yang lama dan membenahi kekurangan yang ada serta menjalankan perintah dari Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang. “Sesuai permintaan Bupati Bengkayang, dalam waktu dekat kami akan memulai dengan penegakan disiplin PNS di lingkungan Pemda Bengkayang. Ini dimaksud supaya setiap PNS datang dan pulang dengan tepat waktu, tidak bolos atau pancung kerjanya,” beber Yustinus ditemui di Kantor Camat Bengkayang, belum lama ini. Yustinus menjelaskan, setiap pukul 08.00 daftar hadir PNS maupun honorer disetiap dinas akan diambil oleh anggota Pol PP dan akan menyerahkan kepada BKD. Sama halnya saat pulang, pukul 14.30 petugas akan mengambil absensi di BKD dan akan menyerahkan absensi tersebut pada pukul 15.00. Sama halnya dengan kendaraan dinas roda dua dan empat, akan diderek atau diamankan oleh anggota Pol PP apabila saat jam dinas berkeliaran di pasar. Hal ini dimaksud untuk menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Saat ini, banyak PNS yang memakai kendaraan plat merah dan berseragam dinas yang mangkir di warung kopi saat jam kerja. Melihat hal tersebut, Bupati Bengkayang membuat terobosan baru untuk menegakkan disiplin pegawai,” terangnya. Sanksi yang akan dikenakan bagi pengawai yang terjaring razia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang PNS. Yustinus menegaskan,tanpa pandang bulu penegakan disiplin akan dilakukan. Walaupun yang terjaring tersebut kepala dinas ataupun kepala kantor. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar