SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Senin, 22 November 2010

Bengkayang Bukan Tempat Persinggahan PNS

BENGKAYANG. Sebanyak 187 CPNS Golongan II Formasi Umum mengikuti prajabatan yang diselenggarakan oleh Pemda Bengkayang berkerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat. Karena selama ini beberapa PNS yang diterima, mengajukan permohonan pindah tugas ke kabupaten lain dengan berbagai alasan. Kabupaten Bengkayang bukan sebagai tempat persinggahan bagi PNS. Suryadman Gidot SPd Bupati Bengkayang mengatakan, tujuan dan sasaran penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana ditetapkan dalam PP 101/2000, meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap PNS untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai kebutuhan instansi. “Sasaran diklat prajabatan adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan pengangkatan untuk menjadi PNS yang sesuai dengan golongannya. Seorang Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan,” terang Mantan Wakil Bupati 2005-2010 ini, di Aula III Lantai 5 Kantor Bupati Bengkayang, Senin (15/11). Gidot menjelaskan, berkaitan dengan kontrak yang telah disepakati sebelum mendaftar sebagai CPNS bahwa seorang CPNS bertugas minimal 10 (sepuluh) tahun pada suatu tempat, hendaknya dapat dicamkan benar-benar. Ia juga mengharapkan tidak ada diantara peserta prajabatan kali ini yang mengajukan permohonan pindah tanpa alasan mendasar. Jika ada diantara peserta sekalian yang ingin berhenti menjadi PNS, maka saya perintahkan (BKD) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkayang untuk segera memprosesnya, karena masih banyak saudara-saudari yang lain yang antri menggantikan posisinya. “Kabupaten Bengkayang bukan sebagai tempat persinggahan bagi PNS. Oleh karena itu, perlu diatur berkaitan dengan pelaksanaan tugas PNS. Karena selama ini beberapa PNS yang diterima, mengajukan permohonan pindah tugas ke kabupaten lain dengan berbagai alasan. Keadaan ini sangat merugikan daerah karena selain berdampak pada terbatasnya tenaga aparatur, juga telah membatasi kesempatan bagi masyarakat lainnya yang semula berkehendak mengabdi di daerah ini tetapi tidak dapat lolos dalam seleksi penerimaan PNS,” tegasnya. Apabila hal tersebut tidak segera diatur sebagai langkah antisipasi, dapat dipastikan berdampak pada kinerja Pemda Bumi Sebalo dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah ini. “Kepala BKD untuk mengkaji kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku berkaitan dengan penentuan tempat tugas, pola pembinaan karier, termasuklah mekanisme mutasi dan perpindahan pegawai keluar daerah Kabupaten Bengkayang. PNS yang diterima berdasarkan formasi Kabupaten Bengkayang paling tidak mengabdi 10 tahun, baru dapat dipertimbangkan untuk dipindahkan jika yang bersangkutan mengajukan pindah,” ingatnya. Pengajuan pindah merupakan hak semua pegawai, tetapi mengingat memilih sebagai PNS di Kabupaten Bengkayang sebagai suatu pilihan maka hendaknya harus dijalankan secara konsisten dan untuk itulah maka perlu kita atur. Hal tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan kinerja pemerintah karena dengan adanya penerimaan PNS yang baru diharapkan maka semakin memperkuat armada yang pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan didaerah ini. Lebih lanjut, Bupati meminta kepada panitia penyelenggara agar benar-benar melakukan pengawasan dan pembinaan selama diklat berlangsung agar para CPNS baru tersebut dapat ditanamkan nilai-nilai terutama yang berkaitan dengan prilaku (attitude), pengetahuan (knowlwdge) dan keahlian (skill) sebagaimana ketentuan diklat yang bersifat mendasar sebagai dasar bagi mereka untuk masuk pada dunia kerja. “Apabiladitemui ada beberapa peserta yang tidak dapat memenuhi ketentuan kediklatan maka jangan sungkan untuk memberikan sanksi bahkan dipertimbangkan untuk tidak diluluskan,” saran suami dari Femi Oktaviani Gidot ini. Di tambahkan Sekretaris Panitia Pelaksana Bernadeta SH, Rencananya akan dilaksanakan dari tanggal 14 s/d 26 Nopember 2010 yang mana pelaksanaan Diklat ini akan dipusatkan di Hotel Ridho Bengkayang. Sistem pembelajaran yang digunakan bersifat klasikal serta menerapkan pendekatan andragogi, dengan metode belajar peserta aktif. “Peserta terdiri dari setiap unit kerja yang ada dilingkungan Pemkab Bengkayang berjumlah 186 orang ditambah dengan peserta dari luar kabupaten yaitu peserta yang berasal dari Pemda Landak satu orang, sehingga total keseluruhan dari peserta Diklat kali ini berjumlah 187 orang yang terdiri dari laki-laki 37 orang dan perempuan 150 orang dengan rincian tenaga pendidikan/guru sebanyak 33 peserta, tenaga kesehatan sebanyak 139 peserta dan tenaga teknis 15 peserta,” rinci Bernadeta. Dari pantauan Equator di lapangan, hadir pula pada pembukaan acara tersebut Kepala Badan Diklat Provinsi Kalbar Pieter Alon, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Drs Kristianus Anyim MSi, Para Kepala Dinas/Badan/Kantor, Kepala Bagian dan Para Camat Se-Kabupaten Bengkayang. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar