SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Selasa, 30 November 2010

Tambahan Biaya Ditanggung Masyarakat, Subsidi Salah Arah Dan Formulasi

BENGKAYANG. berkaitan dengan adanya opini masyarakat yang menolak konversi minyak tanah ke elpiji sehubungan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh pertamina maka pada prinsipnya kita menyambut baik rencana konversi tersebut karena hal tersebut merupakan salah satu kebijakan nasional yang patut didukung pelaksanannya didaerah. tambahan biaya ditanggung masyarakat, subsidi salah arah dan formulasi. Yakobus, Kabag Umum dan Protokol Setda Bengkayang mengatakan, mengingat perubahan bahan bakar tersebut bukan hanya berdampak pada efisiensi biaya subsidi yang ditanggung oleh negara tetapi juga berdampak pada perubahan perilaku masyarakat. Hal ini perlu mendapat kajian yang lebih matang karena masyarakat kita terutama di Kabupaten Bengkayang baik dipedesaan maupun perkotaan dan terutama dipinggiran kota keberadaan minyak tanah bukan hanya sebagai bakar untuk kegiatan didapur tetapi juga sebagai satu satunya bahan bakar untuk penerangan dimalam hari. Ia menjelaskan, dalam menerapkan kebijakan konversi tersebut maka perlu dipertimbangkan beberapa hal seperti Ketersediaan elpiji dan sistem pelayanan distribusi. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat sebagai bahan bakar elpiji sangat membantu kegiatan dalam rumah tangga, oleh karena itu perlu dipersiapkan terlebih dahulu unit unit penyalur sehingga dapat dipastikan elpiji dapat diperoleh setiap saat dan disemua tempat yang terjangkau oleh masyarakat. “Mengingat bahwa penyebaran pemukiman penduduk sebagian besar berada didaerah pedesaan yang orbitrasi dan aksesnya menuju pasar sangat terbatas, akan berdampak pula pada panjangnya jalur distribusi yang pasti berdampak pada besaran biaya yang ditanggung, oleh karena itu perlu dipikirkan tambahan biaya tersebut apakah menjadi beban pemerintah atau masyarakat pengguna jika menjadi beban masyarakat maka subsidi menjadi salah arah dan salah formulasi” ungkap Yakobus di ruang kerjanya, Selasa (30/11). Minyak tanah disamping digunakan sebagai bahan bakar tetapi juga digunakan sebagai sumber penerang khususnya dibeberapa daerah terutama didaerah pedesaan yang selama ini belum teraliri listrik, lain hal dengan daerah yang telah teraliri listrik. Jika demikian maka perlu alternatif kebijakan lain yang perlu dipertimbangkan dalam rangka konversi minyak tanah ke elpiji sehingga tidak berdampak pada sulitnya masyarakat memperoleh bahan penerangan alternatif. “Sangat dimaklumi jika terjadi penolakan masyarakat terhadap rencana konversi ini, namun jika dijalankan dengan terintegrasi dengan penyiapan perangkat penunjang maka sangat memungkinkan kedepan konversi ini dilaksanakan tanpa merugikan pihak lain dalam hal ini khususnya masyarakat Kalbar pada umumnya dan Kabupaten Bengkayang khususnya,” terangnya. Egarius, Anggota DPRD Bengkayang mengatakan, sangat tidak setuju adanya program dari pemerintah pusat tentang koversi minyak tanah ke elpiji tiga kilogram masuk ke Bumi Sebalo. Penolakan ini sangat beralasan apabila berbicara kenyataan di lapangan. “Akses jalan yang masih belum memadai menjadi alasan utama, jalan dari ibu kota Kecamatan Siding ke kecamatan lain saja masih jalan tikus. Apa lagi jalan antar desa,masih jalan cacing. Macam mana mau membawa elpiji tiga kilogram apabila tidak ada jalan darat yang dapat dilalui kendaraan roda dua dan empat,” terang Egarius dari Dapil III ditemui Equator di ruang kerjanya, Selasa (30/11). Egarius yang merupakan asli dari Desa Sungkung Kecamatan Siding ini menjelaskan, pemerintah mau memberikan elpiji tiga kilogram, macam mana cara untuk membawa sampai ke pedalaman perbatasan. Jangan mau menyamakan Kalimantan dengan pulau Jawa yang sampai ke pedalaman sudah lancar akses daratnya. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar