SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Senin, 29 November 2010

KPU dan Pemda Bengkayang Singkronisasi Data Pemilih Eddy: Database Pemilukada Bengkayang 2010 dapat terpelihara BENGKAYANG. Untuk singkronisasi data pemilih, KPU mengundang Kepala BPS, Kakan Kesbangpol-linmas, Kadisdukcapil, serta camat-se Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Lala Golden pukul 09.00. kegiatan ini dengan harapan database Pemilukada Bengkayang lalu dapat terpelihara. Bengkayang. Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH mengatakan, besok (hari ini, Red) akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi pemerintah terkait mengenai singkronisasi data pemilih dan proses rekrutmen penyelenggaraan pemilu yang bersifat adhoc di tingkat kecamatan dan desa. “Penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada) dari Pemda kepada KPU, yang dilaksanakan 7 Januari lalu. DP4 diserahkan langsung oleh Bupati Bengkayang Drs Jacobus Luna MSi kepada kami. Oleh karena itu, kami melakukan kegiatan ini dengan harapan database Pemilukada Bengkayang lalu dapat terpelihara,” harap Eddy diruang kerjanya, Senin (29/11). Eddy menjelaskan, soal rekrutmen di tingkat kecamatan dan desa, perlu kerjasama dengan pihak kecamatan. Dalam KPU, diadakan proses penyeleksian dengan tes tertulis untuk menyaring masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS yang selama ini dipusatkan di ibu kota kabupaten. Bagi KPU Bengkayang bermasalah dengan metode ini, tetapi bukan selama ini tidak baik. Karena KPU Bumi Sebalo tidak memiliki tempat dan perangkat di kecamatan. Selama ini, pihak KPU meminta bantuan kepada camat untuk mengumumkan dan menerima pendaftaran. Oleh karena itu, kerjasama dengan pemerintah terutama para camat sangat di butuhkan untuk kedepannya. Secara geografis, Kabupaten Bengkayang wilayahnya luas dan ada beberapa kecamatan yang jauh jarak tempuhnya menuju ibu kota kabupaten. Kasihan dengan orang-orang yang ingin masuk dalam penyelenggaraan pemilu apabila metode ini masih dipakai, sementara masa kerjanya ad hoc. Salah satu kecamatan yang jauh ialah Siding, membutuhkan waktu yang lama untuk datang ke Bengkayang. Apabila tes tertulis dilakukan di kecamatan, orang-orang yang ingin bergabung menjadi penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan uang yang banyak untuk datang ke ibu kota kabupaten dan efisiensi waktu. Perlu diketahui, Pemilukada Bengkayang 2010 lalu, dalam tahap penerimaan calon PPK dan PPS dianggarkan untuk di kecamatan, tetapi sangat minim. Sedangkan untuk APBN, tidak pernah sama sekali dianggarkan untuk di kecamatan dalam hal ini. “Untuk Pemilu mendatang, pemerintah baik kabupaten, provinsi dan pusat dapat menganggarkan biaya penerimaan dan pendaftaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Dan ini sebagai bahan pemikiran kita bersama untuk kedepannya apabila ingin penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan desa semakin lebih baik dari pemilu sebelumnya baik,” sarannya. Ditambahkan Ir Martinus Khiu Devisi Hubungan Antar Lembaga KPU Bengkayang, ia menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU No. 62 Tahun 2009 Bab III Pasal 6 menyebutkan, kegiatan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi pemutakhiran data dan daftar pemilih. Penerimaan daftar pemilih Pilkada dari pemda. Sedangkan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 470/4529/SJ di Jakarta. Tanggal 16 desember 2009 kepada gubenur dan bupati. Perihal, petunjuk penyiapan data kependudukan untuk mendukung Pilkada 2010. Bab III, mekanisme penyerahan data kependudukan. Rapat koordinasi antara pemprov dan atau pemkab dengan KPU Provinsi dan atau KPU kabupaten/kota. Pada Bab IV, Penanggungjawab penyiapan data kependudukan. Bupati bertanggungjawab melaksanakan percepatan pemutakhiran database kependudukan. Dan penyiapan DP4 melalui Dispencapil kabupaten/kota. “Keputusan KPU Bengkayang, sudah sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2009 mengenai DPS (Daftar Pemilih Sementara). KPU telah menbandingkan terlebih dahulu DP4 dengan DPT Pilres 2009. Kemudian, kita koordinasi dengan pemda karena DP4 tersebut sebagai DPS Pemilukada Bengkayang 2010,” terangnya. (cah)

Eddy: Database Pemilukada Bengkayang 2010 dapat terpelihara BENGKAYANG. Untuk singkronisasi data pemilih, KPU mengundang Kepala BPS, Kakan Kesbangpol-linmas, Kadisdukcapil, serta camat-se Kabupaten Bengkayang. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Lala Golden pukul 09.00. kegiatan ini dengan harapan database Pemilukada Bengkayang lalu dapat terpelihara. Bengkayang. Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH mengatakan, besok (hari ini, Red) akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi pemerintah terkait mengenai singkronisasi data pemilih dan proses rekrutmen penyelenggaraan pemilu yang bersifat adhoc di tingkat kecamatan dan desa. “Penyerahan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada) dari Pemda kepada KPU, yang dilaksanakan 7 Januari lalu. DP4 diserahkan langsung oleh Bupati Bengkayang Drs Jacobus Luna MSi kepada kami. Oleh karena itu, kami melakukan kegiatan ini dengan harapan database Pemilukada Bengkayang lalu dapat terpelihara,” harap Eddy diruang kerjanya, Senin (29/11). Eddy menjelaskan, soal rekrutmen di tingkat kecamatan dan desa, perlu kerjasama dengan pihak kecamatan. Dalam KPU, diadakan proses penyeleksian dengan tes tertulis untuk menyaring masyarakat yang ingin menjadi PPK dan PPS yang selama ini dipusatkan di ibu kota kabupaten. Bagi KPU Bengkayang bermasalah dengan metode ini, tetapi bukan selama ini tidak baik. Karena KPU Bumi Sebalo tidak memiliki tempat dan perangkat di kecamatan. Selama ini, pihak KPU meminta bantuan kepada camat untuk mengumumkan dan menerima pendaftaran. Oleh karena itu, kerjasama dengan pemerintah terutama para camat sangat di butuhkan untuk kedepannya. Secara geografis, Kabupaten Bengkayang wilayahnya luas dan ada beberapa kecamatan yang jauh jarak tempuhnya menuju ibu kota kabupaten. Kasihan dengan orang-orang yang ingin masuk dalam penyelenggaraan pemilu apabila metode ini masih dipakai, sementara masa kerjanya ad hoc. Salah satu kecamatan yang jauh ialah Siding, membutuhkan waktu yang lama untuk datang ke Bengkayang. Apabila tes tertulis dilakukan di kecamatan, orang-orang yang ingin bergabung menjadi penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan uang yang banyak untuk datang ke ibu kota kabupaten dan efisiensi waktu. Perlu diketahui, Pemilukada Bengkayang 2010 lalu, dalam tahap penerimaan calon PPK dan PPS dianggarkan untuk di kecamatan, tetapi sangat minim. Sedangkan untuk APBN, tidak pernah sama sekali dianggarkan untuk di kecamatan dalam hal ini. “Untuk Pemilu mendatang, pemerintah baik kabupaten, provinsi dan pusat dapat menganggarkan biaya penerimaan dan pendaftaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa. Dan ini sebagai bahan pemikiran kita bersama untuk kedepannya apabila ingin penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan dan desa semakin lebih baik dari pemilu sebelumnya baik,” sarannya. Ditambahkan Ir Martinus Khiu Devisi Hubungan Antar Lembaga KPU Bengkayang, ia menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU No. 62 Tahun 2009 Bab III Pasal 6 menyebutkan, kegiatan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, meliputi pemutakhiran data dan daftar pemilih. Penerimaan daftar pemilih Pilkada dari pemda. Sedangkan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 470/4529/SJ di Jakarta. Tanggal 16 desember 2009 kepada gubenur dan bupati. Perihal, petunjuk penyiapan data kependudukan untuk mendukung Pilkada 2010. Bab III, mekanisme penyerahan data kependudukan. Rapat koordinasi antara pemprov dan atau pemkab dengan KPU Provinsi dan atau KPU kabupaten/kota. Pada Bab IV, Penanggungjawab penyiapan data kependudukan. Bupati bertanggungjawab melaksanakan percepatan pemutakhiran database kependudukan. Dan penyiapan DP4 melalui Dispencapil kabupaten/kota. “Keputusan KPU Bengkayang, sudah sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2009 mengenai DPS (Daftar Pemilih Sementara). KPU telah menbandingkan terlebih dahulu DP4 dengan DPT Pilres 2009. Kemudian, kita koordinasi dengan pemda karena DP4 tersebut sebagai DPS Pemilukada Bengkayang 2010,” terangnya. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar