SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Minggu, 28 November 2010

Guru SD Daerah Terpencil Jarang Mengajar

BENGKAYANG. Semangat proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 – 25 November 1945 di Surakarta. pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan RI, PGRI didirikan. Selama 65 tahun berdiri, masih saja banyak guru SD di daerah terpencil yang jarang masuk mengajar. Bupati Bengkayang Suryadman Gidot SPd mengatakan, dengan memperingati HGN (Hari Guru Nasional), ada tiga hal penting yang dapat dipetik, yakni momentum yang tepat untuk merenungkan atau merefleksikan diri terhadap perjalanan dan langkah panjang yang selalu dilalui karena berkaitan dengan cita-cita awal yang mendorong lahirnya HGN. “Proses ketidakcermatan dalam rekrutment calon guru, proses penyiapan calon guru, jenjang pendidikan prajabatan hingga penempatan, pelatihan dalam jabatan dan proses supervisi kinerja guru merupakan siklus yang perlu dibenahi dengaan sungguh-sungguh secara berkelanjutan,” saran Gidot di temui diruang kerjanya, belum lama ini. Bersamaan dengan upaya reflektif tersebut, upaya untuk instropeksi terhadap perjalanan yang selama ini dilakukan yaitu instropeksi dalam konteks kekinian guna mempercepat peningkatan kualitas pendidikan. Terpisah, Harun SPd SD, Pengawas TKSD (Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar) UPT Ledo, Lumar dan Suti Semarang mengatakan, lulusan CPNS tahun 2009 formasi Guru SD diwilayah kerjanya banyak yang jarak masuk mengajar dengan berbagai alasan. “Jarak antara kediaman dengan sekolah yang ditugaskan yang relatif jauh, anak sering sakit-sakit sehingga tidak dapat masuk mengajar, dan banyak lagi alasan yang diutarakan oleh para guru baru supaya dapat direkomendasikan pindah ke tempat yang lebih dekat dengan kediamannya,” ungkap Harun ditemui di kediamannya, Dusun Mabak Kecamatan Lumar, belum lama ini. Harun menjelaskan, sebanyak satu TK dan 34 SD negeri yang saya awasinya. Bayangkan dengan luasnya wilayah ketiga kecamatan ini dan akses jalan yang relatif rusak menuju sekolah untuk diawasi membuat beban kerja yang sangat berat. Namun, demi tugas yang diemban, apapun akan dilakukan. Pengawas seperti saya 60 persen dilapangan dan 40 persen di kantor. Untuk membuat keputusan apakah para tenaga pendidik dan pengajar diwilayah kerjanya untuk pindah harus sesuai aturan yang berlaku. Minimal jangka waktu kerja pada penempatan pertama minimal 10 tahun baru dapat pindah. “Sudah dapat dana daerah terpencil dalam setahun dari pusat tetapi malas mengajar, itu sangat merugikan para murid. Seharusnya guru yang ditempatkan pada daerah tersebut sudah siap mental dan resiko,” saran mantan Guru SD Negeri 2 Sempayuk Kecamatan Lumar ini. Penempatan Guru SD Negeri dilingkungan kerjanya banyak kaum hawa, dan mereka ditempatkan di daerah terpencil. Ini juga salah satu faktor penyebab mengapa mereka meminta pindah. Seharusnya pihak kabupaten dalam hal ini BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Bengkayang membuat kebijakan dalam penempatan guru. “Banyak laporan dari masyarakat kepada saya dengan kinerja guru yang jarang masuk di daerah terpencil, baik melalui handphone maupun datang langsung ke kantor. Setelah saya turun langsung ke daerah yang dilaporkan warga dan ternyata terbukti, guru tersebut saya tegur dan memberi peringatan,” bebernya. Perlu diketahui, diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Pada 1932, PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Perubahan ini mengejutkan pemerintah Belanda, karena kata Indonesia yang mencerminkan semangat kebangsaan sangat tidak disenangi oleh Belanda. Sebaliknya, kata Indonesia ini sangat didambakan oleh guru dan bangsa Indonesia. Namun Pada zaman pendudukan Jepang segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, PGI tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Melalui kongres ini, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama, dan suku, sepakat dihapuskan. Mereka adalah guru-guru yang aktif mengajar, pensiunan yang aktif berjuang, dan pegawai pendidikan Republik Indonesia yang baru dibentuk. Mereka bersatu untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam kongres inilah, pada tanggal 25 November 1945 – seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) didirikan. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar