SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Rabu, 27 April 2011

Robohkan RukoPemda Harus Ganti Rugi 200 Juta Rupiah

BENGKAYANG. Masih terngiang dipelupuk mata atas kebakaran pasar Bengkayang yang menghanguskan puluhan ruko dengan korban satu meninggal dunia dan beberapa luka bakar. Pada 14 September 2010 lalu. Korban kebakaran tidak boleh membangun ruko kembali, dan warga menuntut biaya ganti rugi 200 juta rupiah kepada Pemda Bengkayang. H Agus Lazim, 72, warga RT 014/RW 08 Jalan Migang Kelurahan Bumi Emas mengatakan, ia merupakan salah satu korban kebakaran pasar Bengkayang pada 14 September 2010 lalu bersama pemilik ruko lainnya di jalan Pasar Tengah dan Jalan Ngura Bengkayang. “Dua hari pasca kebakaran, Camat Bengkayang yang waktu itu di jabat Aci Sood mendatangi kami dan mengatakan kami tidak dapat membangun ruko di TKP lagi, tetapi pak lurah membolehkan kami membangun,” kisah Agus ditemui dikediamannya, Rabu (27/4). Agus dan istrinya pun langsung merespon ucapan Lurah Bumi Emas dengan memberikan uang 1,9 juta rupiah kepada tukang untuk menempelkan batako pada tiang ruko yang telah berdiri. Namun, selang beberapa hari, tiba-tiba tukang mengembalikan uang tersebut atas perintah Aci Sood. “Sampai saat ini, hanya pondasi dan tiang ruko saja yang masih berdiri, padahal itu merupakan satu-satunya mata pencaharian kami sekeluarga untuk menyambung hidup. Bukan baru setahun atau dua tahun ruko eks kebakaran tersebut kami bangun, tetapi sejak 1987 bagunan tersbeut berdiri dan tempat mencari nafkah,” keluh Haji Agus-sapaan akrabnya, kemarin. Menurut info, Pemda Bengkayang siap ganti rugi. Informasi ini kami ketahui sejak akhir Desember 2010 lalu tetapi sampai sekarang tidak ada hitam dan putih. Sudah tiga kali kerumah Bupati Bengkayang namun baru sekali ketemu. Usai ketemu dengan Kepala Daerah Bumi Sebalo waktu itu pukul 07.00, dua hari kemudian datang surat teguran dari BUpati Bengkayang tentang larangan mendirikan bangunan. Agus menjelaskan, surat dari Bupati Bengkayang SUryadman Gidot SPd perihal larangan mendirikan bangunan sudah tiga kali bertandan kerumahnya, yakni tertanggal 9 dan 21 Februari serta 11 April 2011 lalu. Bangunan ruko kami yang kebakaran memiliki rekomendasi izin mendirikan bangunan bernomor 644/12/87.C.XII yang ditandatangani oleh Camat Bengkayang Drs Sjamsudin Jusuf, dimana waktu itu masih bergabung dengan Kabupaten Sambas. Kami berharap ruko dapat dibangun kembali, karena satu-satunya sumber mata pencaharian kami sekeluarga. Selama surat teguran dilayagka, tidak pernah di panggil oleh camat ke kantornya baik yang lama maupun yang baru. “Kami mau merobohkan pondasi dan tiang ruko tersebut, tetapi Pemda Bengkayang harus ganti rugi 200 juta rupiah. Apabila tidak setuju, kami tidak mau merobohkannnya. Karena bukan ruko kami saja yang menonjol keluar tetapi di sepanjang Jalan Tabrani masih ada ruko bakso, obat, dan tiga warung kopi. Ruko kami dirobohkan, ruko yang menonjol juga haru dirobohkan,” tegas Agus. Hj Hajijah, 61, istri Agus Lazim menambahkan, kami memiliki surat tanah dengan pada ruko tersebut dengan luas 45 meter persegi (5 m x 9 m, Red). Tanah tersebut dikuasai sejak 1981 berturut-turut. Yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bengkayang kota Busri Husin dan Camat Bengkayang Drs Sjamsuddin Jusuf. Dengan register nomor 34/KD/02/1/SPT-1987. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar