SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Selasa, 16 Agustus 2011

Perkebunan Kelapa Sawit Adu TNI/Polri dengan Masyarakat

Syaiful: Seharusnya Dewan Adat Dayak yang telah terbentuk wajib memperjuangkan masyarakat dayak yang tertindas oleh ulah perusahaan perkebunan kelapa sawit. BENGKAYANG. Kelapa sawit merupakan tanaman primadona Kabupaten Bengkayang saat ini. Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masuk di Bumi Sebalo. Pemda Bengkayang berharap dengan datangnya investor, dapat membawa perubahan perekonomian rakyatnya. Tetapi yang terjadi dilapangan, pihak perusahaan perkebunan sawit membawa bencana. Seharusnya DAD bantu warga yang telah ditindas oleh pihak perusahaan, bukan sebagai pajangan. Syaiful, warga Dusun Preges Desa Seluas Kecamatan Seluas mengungkapkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang saat ini semakin beringas dan tidak pandang bulu kepada masyarakat. Beribu cara yang dilakukan pihak perusahaan untuk mendapatkan lahan dari masyarakat secara gratis dan tipu muslihat dengan janji manis. “Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit saat menghadapi masyarakat mengenai penyerobotan lahan yang dilakukan mereka dengan senjata yang tidak dapat dijawab oleh warga yakni bukti kepemilikan lahan. Tanah yang tidak ada sertipikat atau SKT kata perusahaan milik negara,” beber Ketua Awanda (Aliansi Wartawan dan Pemuda) Kecamatan Seluas ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini. Syaiful menjelaskan, sebelum Indonesia merdeka, suku dayak sudah ada di pulau Kalimantan. Ditengah-tengah kehidupan masyarakat dayak, bukti kepemilikan lahan warga ialah tembawang. (“Gugu” bahasa dayak Bakati menyebutkan, Red). Dengan adanya gugu tersebut, menurut etnis dayak sudah sah secara hukum adat. Kabupaten Bengkayang mayoritas penduduknya suku dayak. Dalam tradisi etnis dayak sejak nenek moyang dan turun temurun hingga saat ini, kepemilikan lahan diakui ialah saat pembuatan ladang yang dikenal dengan ladang berpindah. Lahan bekas ladang tersebut ditanami tanamanan buah-buahan seperti tengkawang, durian, rambutan, nangka maupun karet. Syaiful mengungkapkan, keganasan pihak perusahaan lainnya ialah tanpa kompromi dengan warga langsung menggusur lahan yang didalamnya telah tumbuh tanaman seperti karet, durian, tengkawang, rambutan bahkan kuburan. Setelah dilakukan penggusuran baru mereka melakukan perhitungan tanam tumbuh. Sedangkan kekuatan masyarakat setempat ialah tanaman dan tunggul. Apabila ada warga yang tidak mau menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan perkebunan, masih ada cara lain yang dilakukan oleh mereka. Seperti pembebasan lahan yang sesuai dengan izin lokasi yang telah diberikan pihak pemerintah daerah dengan system acak atau menggarap lahan yang telah dibebaskan. Setelah pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit menguasai lahan dan ada warga yang tetap bertahan tidak mau melepaskan lahannya, karena ada tanam tumbuh karet. Musim kemarau mereka sengaja membakar lahan dan kebun karet tersebut hangus terbakar. Mau tidak mau karena kebun karet dimakan api, warga tersebut akan menyerahkan kepada pihak perusahaan dan tujuan perusahaan tercapai. “Seharusnya Dewan Adat Dayak yang telah terbentuk wajib memperjuangkan masyarakat dayak yang tertindas oleh ulah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Jangan hanya diam saja. Apa gunanya pengurus adat dayak terbentuk sampai ketingkat desa tetapi hanya sebagai pajangan,” kesalnya. Syaiful mengungkapkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit rata-rata meminta bantuan pengamanan dari TNI/Polri. Apabila masyarakat setempat memberontak atau demonstrasi Karena sudah tidak tahan dengan kebijakan perusahaan yang selalu menyengsarakan warga setempat. Masyarakat harus berhadapan dengan aparat keamanan yang dimintai bantuan. “Tugas TNI/Polri sebenarnya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Dan aparat keamanan diberikan senjata bukan untuk berhadapan dengan rakyat yang meminta keadilan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah menyengsarakan masyarakat dan sewenan-wena mencaplok tanah warga,” katanya. Alpinus S Hut MSi, Kabid Pengembangan Usaha Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang mengatakan, berdasarkan Surat keputusan Bupati Bengkayang 348/2010 tentang pelimpahan sebagian kewenangan penandatangan perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Membuat Izin Usaha Perkebunan di KP2T dan teknis tentang kelayakannya ada pada bidang pengembangan usaha. “Dilihat perkembangan perusahaan perkebunan yang ada saat ini, apabila ada yang mau membuka perkebunan yng baru di kabupaten Bengkayang tidak ada lagi ada lahan yang kosong, semua sudah ada pemiliknya,” terang Alpinus ditemui diruang kerjanya belum lama ini. Alpinus menjelaskan, untuk saat ini yang harus dilakukan ialah ditata ulang. Artinya, tidak semua areal yang diplotkan untuk perkebunan-perkebunan besar tetapi di plotkan untuk kawasan pengembangan tanamanan pangan. Kondisi saat ini lahan didominasi oleh tanaman sawit dan menjadi primadona masyarakat Kabupaten Bengkayang. Apabila ada permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan, laporkan saja ke aparat pemerintah setempat atau langsung ke TP3K Bumi Sebalo. Warga harus paham tentang hak-haknya,” sarannya. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar