SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Selasa, 16 Agustus 2011

Bengkayang Drop Tegangan Listrik

BENGKAYANG. Adi Kurniawan, Manager PLN Ranting Bengkayang mengatakan, pada musim kemarau seperti saat ini debet air yang ada di PLTMH Riam Merasaan kering. Sehingga mengakibatkan hanya dapat mengoperasikan satu unit mesin saja dan kehilangan 750 KW. “Itu pun dapat beroperasi satu unit dari jam 18.00-22.00. selebihnya dipikul dari Singkawang. Ditambah suplay listrik jauh, lebih dari 170 kilometer dari Singkawang ke Seluas. Sehingga mengakibatkan drop teganggan listrik pada konsumen berkisar antara 140-170 Volt Ampre,” beber Adi-sapaan akrabnya ditemui diruang kerjanya, Jumat (12/8). Adi menjelaskan, jarak ideal ialah 75-80 kilometer. PLTMH Riam Merasap menyuplay listrik dari Kecamatan Tujuh Belas, Sanggau Ledo, SeluaS, dan Jagoi Babang. Ia mengungkapkan, PLN Ranting Bengkayang mendapat angin segar dari Kantor Wiayah PLN Kalbar di Pontianak karena disana telah dilakukan tender untuk mengatasi masalah kelistrikan yang terjadi di Kabupaten Bengkayang. Kanwil telah melakukan tender sewa pembangkit sebesar dua mega untuk Bengkayang yang rencananya akan dioperasikan Oktober mendatang. Selaku pimpinan tertinggi di Bumi Sebalo, ia meminta maaf karena akhir-akhir ini terjadi pemadaman listrik yang tidak beraturan. “Selain drop tegangan listrik, volume gangguan di Kabupaten Bengkayang lebih banyak. Pada musim penghujan, pohon tumbang dan banjir. Saat kemarau debet air kering ditambah mesin yang ada di pembangkit terutama di Jalan Bambang Ismoyo rusak,” keluh Adi, kemarin. Ia mengakui sudah menyurati Bupati Bengkayang (11/8) dengan nomor surat 020/152/BKY/2011 perihal drop tegangan listrik. Dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Bumi Sebalo, Sekretaris daerah, Kapolres, Koramil, dan Manager PLN Cabang Singkawang. Rumah dinas dominasi nunggak rekening listrik Terkait tunggakan yang dilakukan pelanggan PLN di Kabupaten Bengkayang, sesuai dengan Mou Manager PLN cabang Singkawang dan Ketua Kejaksaan Negeri Bengkayang yang dilakukan beberapa waktu lalu, setiap tunggakan diatas tiga bulan Kejaksaan melalui Kasi Datun yang mengurus surat pemanggilan dan membantu untuk penagihan bagi pelanggan yang menunggak. “Sebanyak 4935 pelanggan yang menunggak diatas tiga bulan di Kabupaten Bengkayang dengan tunggakan kurang lebih 500 juta rupiah. Pelanggan yang banyak menunggak rata-rata rumah dinas karena kosong dan dengan MoU ini, banyak yang komplen,” aku Adi. Adi melanjutkan, MoU PLN dan Kejaksaan Negeri bukan hanya dilakukan di Bengkayang saja tetapi seluruh Indonesia diberlakukan sama. Ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja di Batam beberapa waktu lalu. Adi binggung atas kesadaran orang yang tau hokum tetapi suka menunggak pembayaran rekening listrik. Ia salut dengan masyarakrat Bumi Sebalo yang sadar akan membayar rekening listrik dibandingkan para pejabat baik itu muspida, maupun muspika. “Aparat pemerintah yang mengerti hukum tolong membayar rekening listrik. Supaya lancer dalam operasional di PLN. Padahal mereka orang-orang yang mengerti semuanya. Ini malah terbalik, masyarakat yang menunggak volumenya lebih kecil dibandingkan para pejabat,” harapnya. B Situmorang, Kasi Datun kejaksaan Negeri Bengkayang mengungkapkan, dirinya heran dengan para pejabat yang mengerti akan hukum. Mereka tidak terima atas pemanggilan kejaksaan karena menunggak rekening listrik diatas tiga bulan. “Sudah beberapa hari ini para pejabat yang saya surati protes dan tidak terima atas pemanggilan ini. padahal saya menjalankan amanah yang telah dibebankan dipundak saya selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bengkayang atas Mou dengan pihak PLN bulan lalu,” aku Situmorang ditemui di kantor PLN Ranting Bengkayang, kemarin. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar