SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Sabtu, 22 Januari 2011

Polres dan Polhut Dishutbun Kabupaten Bengkayang Sita 5.738 Batang Kayu di Lembah Bawang

BENGKAYANG. Kerjasama antara Polres dan Polhut Dishutbun Kabupaten Bengkayang membuahkan hasil dengan melakukan penangkapan pembalakan liar yang ada di Kecamatan Lembah Bawang. Sebanyak 5.738 batang kayu berhasil di sita oleh Polres Bumi Sebalo. Barang bukti kayu illegal tersebut masih berada di TKP dan telah diberikan police line. Masyarakat sekitar TKP tidakmengetahui pemilik kayu tersebut. AKBP Mosyan Nimitch SIK Kapolres Bengkayang didampingi Waka Polres Kompol Arianto, Kabag Ops Cepi Noval SIK, dan Kasat Intel Herman SIK mengatakan, Kamis (20/1) lalu bersama Polisi Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunanan Bumi Sebalo melakukan penangkapan pembalakan liar dalam rangka mendukung program kerja 100 hari Kapolri dimana kamis lalu memasuki hari yang ke 81 harinya. “Sebanyak 5738 batang kayu berhasil diamankan di Dusun Meranti Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang. Jenis kayu yang diamankan tersebut terdiri dari jenis kayu meranti dan campuran. Ada yang berukuran 9 x 18 dan 8 x 12,” beber Nimitch saat konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (21/1). Nimitch menjelaskan, kayu tersebut ditemukan dalam kawasan hutan produksi bukan dalam lahan perusahaan kelapa sawit. Ini sesuai kenyataan saat Polhut bersama jajaran Polres Bengkayang yang turun ke TKP mengecek lokasi pembalakan liar tersebut dengan menggunakan GPS (Global Potation Satelit) dan peta topografi kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan tahun 2000. “Sebanyak 10 orang saksi dimintai keterangannya mengenai pemilik kayu tersebut. Saat ini dan kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. Untuk 2011, ini merupakan kasus pembalakan liar yang pertama kalinya kami tangani,” aku Nimitch. Nimitch melanjutkan, baru tiga truck yang sudah digeserkan dari lokasi kayu tersebut ke Kecamatan Samalantan. Sebenarnya kayu yang telah dibuat police line tersebut di bawa ke Mapolres Bengkayang, berhubung truck yang kami mintai bantuan untuk membawa barang bukti kayu tersebut tidak berani melintasi gunung Vandering. “Mobil yang kami miliki tidak mampu membawa kayu tersebut, oleh karena itu kami memintai bantuan masyarakat yang memiliki truck untuk menggeserkan kayu yang berada di TKP ke Kecamatan Samalantan. Para wartawan dapat melihat sendiri kondisi mobil milik Polres Bengkayang yang rata-rata tidak mampu melalui jalan ke TKP,” jelas Nimitch kepada para wartawan. Laporan polisi telah dibuat dan akan menindaklanjutinya. Kami juga telah melakukan pemeriksaan meraton terhadap kasus ini. Nimitch mengungkapkan pembalakan liar ini pasti ada tersangkanya, saat ini masih dalam proses penyidikan sehingga kami belum memberikan nama-nama tersangka, dan akan diberitahu kepada wartawan setelah selesai penyidikan. Nimitch telah memerintahkan jajarannya untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Karena calon tersangka sudah ada. Perlu diketahui, setiap kegiatan pembalakan liar pasti ada pemodal, pengendali dan pekerja. “Mengenai rumor atau isu yang mengatakan bahwa pembalakan liar di Kecamatan Lembah Bawang tersebut di boking oleh aparat keamanan, itu tidak benar,” tegas orang nomor satu di Mapolres Bumi Sebalo ini. Sebanyak 57 personil dari Polres Bengkayag dikerahkan ke TKP baik itu dari satuan Intel, Serse dan Samapta. Polisi Hutan Dishutbun Bumi Sebalo mengerahkan tujuh personilnya. Sedangkan dari Polsek Samalantan hanya satu orang saja, sebagai penunjuk jalan menuju TKP. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar