SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Sabtu, 05 Februari 2011

Masyarakat Harus Bedakan Hak PLN dan Instalatir

BENGKAYANG. Kurang pahamnya masyarakat Bumi Sebalo mengenai tariff yang harus dibayar saat pemasangan baru membuat nama baik PLN tercemar. Asumsi masyrakat yang menyudutkan pihak PLN tidak dapat disalahkan, karena pihak PLN kurang mensosialisasikan aturan yang berlaku saat pemasnagan baru. Masyarakat Bengkayang harus mengetahui mana hak PLN dan Instalatir. G Adi Kurniawan SH, Manajer PLN Ranting Bengkayang melalui Supiandi, Spv Pelayanan Pelanggan mengatakan, mengenai pemberitaan media cetak local yang menyudutkan pihak PLN memeras masyarakat Suti Semarang dalam hal pemasangan baru itu tidak benar. Dalam pemasangan baru, ada dua kategori yakni hak PLN dan Instalasir.kami tetap mengacu pada Permen Enegeri dan Sumber Daya Mineral No 07/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan listrik Negara. Pada Pasal 3 huruf b (1) , Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga, terdiri atas Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai dengan 2.200 VA (R-1ITR). Dan sesuai dengan Pasal 8, bahwa Biaya Penyambungan untuk penyambungan baru atau penambahan daya tenaga listrik yang disambung dengan jaringan standar ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini. Supiandi menjelaskan, sambungan 1 fasa atau 3 fasa dengan pembatasan daya dan pengukuran Tegangan Rendah. Tersambung sampai dengan 2.200 VA ialah 750 rupiah per VA. Untuk menyambung listrik, biaya yang dikenakan oleh PLN sangat murah. “Untuk 450 VA (volt ampere) hanya Rp 337.000. dan 900 VA hanya Rp 675.000. di tambah Rp 3000 untuk biaya materai. Itu yang wajib disetor oleh pelanggan baru kepada kami. Biaya diluar itu, hak instalatir,” tegas Supiandi ditemui diruang kerjanya, belum lama ini. Pian-sapaan akrabnya menjelaskan, yang menjadi tanggungjawab PLN ialah sambungan dari tiang listrik ke kwh meter rumah yang bersangkutan. Sedangkan selebihnya hak instalatir untuk mematok harga kepada pelanggan baru, dan itu semua tergantung dengan kesepakatan kedua belah pihak. Perlu diketahui, hak instalatir ialah jaminan instalasi, gambar instalasi, instalasi, dan upah. Di Kabupaten Bengkayang memiliki dua instalatir yang resmi bekerjasama dengan PLN, yakni Koperasi Kekar dan Kaltaraya teknik, lain dari itu tidak resmi. Pian kembali menegaskan, pelanggan saat mengajukan pemasangan baru hanya dikenai biaya sesuai Permen Energi dan Sumber Daya Mineral No 07/2010 saja dan biaya materai 3000. Walaupun pelanggan tinggal di Siding atau Suti Semarang, biaya yang harus di setor ke PLN tetap berdasarkan aturan yang berlaku. “Walaupun pelanggan baru sudah membayar biaya pasang baru sesuai daya, dan instalatir sudah survey ke lokasi tetapi belum menyerahkan jaminan dan gambar instalasi tidak akan dipasang. Pihak instalasir wajib menyerahkan keduanya baru mendapatkan ijin untuk melakukan instalasi,” ungkapnya. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Bumi Sebalo harus mengetahui apa hak PLN dan Instalatir. Pian mengungkapkan kurangnya pengetahuan masyarkat mengenai biaya pasang baru menyebabkan banyak asumsi-asumsi yang merugikan pihak PLN. “Kami akui, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat Bumi Sebalo mengenai pemasangan baru sehingga membuat banyak warga yang berasumsi semua biaya yang dikenai masuk ke kas PLN. Padahal ada hak PLN dan Instalatir,” jujurnya. Kurangnya dana menjadi factor utama pihak PLN Ranting Bengkayang tidak dapat semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Bumi Sebalo sampai ke dusun, desa dan kecamatan. Pian membeberkan, ada wacana dari pihak PLN khususnya yang ada di kabupaten ini untuk melakukan terobosan baru dalam hal sosialisasi kepada seluruh elemen penduduk yang ada di wilayah kerjanya. Ini dimaksud supaya para pelanggan dapat mengetahui secara jelas mana hak PLN dan Instalatir.(cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar