SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Sabtu, 05 Februari 2011

Kepengurusan KONI Bengkayang Lowong

BENGKAYANG. Sejak 1 Januari 2011, kepengurusan KONI Bengkayang dinyatakan berakhir. Segala kewenangan, hak dan penggunaan atribut yang masih melekat pada kepengurusan 2006-2010 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kasi Pembinaan Olahraga DIsbudparpora Fabianus Oel SPd mengatakan, ia diperintahkan oleh Bupati Bupati Bengkayang Suryadman Gidot SPd untuk mengurus secara teknis dengan lowongnya kepengurusan KONI Bumi Sebalo karena massa bhakti 2006-2010 telah berakhir 31 Desember 2010 lalu. Ini dibuktikan dengan berdasarkan surat nomor 400/0047/Kesra/2011 tanggal 17 Januari 2011 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepengurusan KONI Bumi Sebalo massa bhakti 2006-2010. Yang ditandatangani Kepala daerah Bumi Sebalo. “Sejak 1 Januari 2011, kepengurusan KONI Bengkayang dinyatakan berakhir. Segala kewenangan, hak dan penggunaan atribut yang masih melekat pada kepengurusan 2006-2010 dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Oel-sapaan akrabnya ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/2). Oel menjelaskan, saya hanya diamanatkan oleh Bupati Bengkayang untuk menyampaikan ini kepada seluruh Pengkab dan pengurus KONI Bumi Sebalo. Surat tersebut sudah diserahkan kepada semua pengurus. “Sambil menunggu akan dilaksanakannya musorkab KONI Bengkayang, sebagai upaya pembentukan kepengurusan yang baru diharapkan kepada semua pengkab yang ada, segera melengkapi bukti kepengurusan yang berupa SK dari Pengda kalbar dan bendera pengkab ke Sekretariat KONI di Jalan Sentagi Dalam,” harap Oel. Perlu diketahui, dasar surat ini ialah SK KONI Kalbar No 1/2008 tentag pengukuhan personalia pengurus KONI Bengkayang 2006-2010, Surat Ketua Umum KONI Kalbar No 47/ORG/II/2010 tertanggal 4 Februari 2011 perihal perpanjangan massa bhakti kepengurusan KONI Bengkayang yang sebelumnya berakhir 31 Januari 2010 diperpanjang 31 Desember 2010. Selain itu, KONI Kalbar mendesak KONI Bengkayang melakukan musorkab dengan surat Sekretaris Umum KONI Kalbar No 02/ORG/I/2010 tertanggal 6 Januari 2011 perihal pemberitahuan musorkab KONI Bengkayang. “Pengkab yang ada di Bumi Sebalo sesegera mungkin menyampaikan data ke Disbudparpora, karena selama ini tidak pernah disampaikan oleh pihak KONI Bengkayang kepada kami. Kami membutuhkan data-data tersebut untuk diberi pembinaan oleh Pemda Bumi Sebalo. Selain itu, untuk mengantisipasi dualisme kepengurusan. Sehingga undangan musorkab tiba ke tangan yang benar,” terang Oel. Adapun data-data yang perlu disampaikan oleh pengkab kepada Disbudparpora, bukti fisik SK dari Pengda Kalbar, bendera pengkab, dan data atlit binaan. Apabila bendera ada pada pemda Bumi Sebalo, bendera tersebut akan dipajang di Disbudparpora. Sedangkan pihaknya meminta data atlit binaan, tidak lain untuk mengantisipasi ada pengurus tetapi atlit tidak ada. Oel mengakui, selama ini pihaknya mengalami kesulitan dalam mencari data pengkab yang ada di Bengkayang. Hal ini dikarenakan KONI dan Disbudparpora berjalan sendiri-sendiri. Sehingga kurangnya koordinasi antara Koni dan Disbudparpora. “Lowongnya kepengurusan KONI Bengkayang, sehingga Bupati Bengkayang sebagai kepala daerah mengambil kebijakan untuk sementara waktu beliau yang pimpin sambil menunggu musorkab dan kepengurusan baru terbentuk,” jelasnya. Parahnya, SPJ KONI Bengkayang 2006-2010 tidak pernah sampai ke Kabid Olahraga. Oleh karena itu, untuk sementara urusan teknis pemda mengambil alih terutama dari Disbudparpora. Setelah kepengursa sudah terbentuk, akan diserahkan kepada pengurus yang baru.(cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar