SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Jumat, 18 Maret 2011

Laporkan Oknum Anggota Kepolisian Yang Memeras Rakyat

BENGKAYANG. Masyarakat Kabupaten Bengkayang masih banyak yang buta hukum, sehingga dengan mudah dip eras oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Nimitch mengajak seluruh elemen warga Bumi sebalo untuk melaporkan oknum anggotanya apabila melakukan pemerasan. Kapolres Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch SIK mengatakan, apabila ada jajarannya melakukan pemerasan kepada masyarakat segera laporkan segera ke Mapolres Bumi Sebalo. Dan ia akan menindak tegas bawahannya yang melakukan hal tersebut. “Selama ini masyarakat tidak pernah atau tidak berani melaporkan oknum anggota kepolisian yang memeras masyarakat Bumi Sebalo. Apabila ada oknum polisi yang melakukan pemerasan, segera laporkan kepada kami,” ajak Nimitch kepada Equator ditemui diruang kerjanya, belum lama ini. Nimitch menjelaskan, pemerasan merupakan salah satu tindak kejahatan yang tidak boleh ditolerir. Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo untuk melaporkan apabila ada oknum polisi di Kabupaten Bengkayang yang melakukan hal demikian. Nimitch melajutkan, bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh oknum kepolisian jangan takut untuk melaporkan kepadanya. Apalagi sekarang ada bagian provos untukmenindak tegas aparat kepolisia yang tidak disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan. Sesuai UU No. 22/2002, Polri tunduk pada pengadilan umum apabila pidana. Sedangkan yang tidak pidana akan diselesaikan dengan tiga cara yakni disiplin, kode etik, dan tindak disiplin. Apabila lebih dari tiga bulan di pidana, akan diajukan kepada Kmisi Kode Etik (KKE) Polres Bengkayang. Sementara itu, Y. Sitolin Ketua Komisi A DPRD Bengkayang mengungkapkan, selama ini masyarakat tidak pernah menyampaikan adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi maupun pihak lain yang merugikan warga. “Seharusnya, apabila ada oknum tertentu yang melakukan pemerasan kepada masyarakat, segera laporkan atau buat pengaduan kepada DPRD Bengkayang dengan datang langsung ke kantor wakil rakyat, dengan senang hati kami akan menerima mereka dan akan memanggil atasan oknum yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,” harap Legislator dari Dapil Bengkayang I diruang kerjanya. Anggota Dewan dari Partai Hanura ini tidak mau masyarakat Bumi Sebalo yang banyak tidak mengerti hukum sewenan-wena diberlakukan tidak adil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena ini akan merugikan warga itu sendiri.ngi surat ijin yang re Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo, dalam melakukan usaha harus mengantongi ijin yang resmi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan melakukan atau menjalani usaha yang illegal, karena akan berdampak negative kepada diri sendiri. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar