SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Senin, 07 Maret 2011

Persidangan Pertama 2011, Empat Raperda jadi Perda BENGKAYANG. Pemda dan DPRD Bengkayang saat ini bahu-membahu untuk memajukan Bumi Sebalo lebih maju dari kabupaten lainnya. Pada masa persidangan pertama, empat raperda yang telah dibahas oleh legislative dan eksekutif. Ketua Badan Legislasi DPRD Bengkayang Maryadi SE MM mengatakan, Senin (7/3) pihaknya bersama eksekutif mengadakan rapat paripurna mendengar pandangan akhir setiap fraksi di gedung rakyat. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkayang Sebastiaus Darwis SE MM dan Sekretaris Elias Ujang. “Semua fraksi menyetujui ke empat raperda yang dibahas menjadi perda. Dikarenakan ke empat raperda tersebut usul dari pihak eksekutif, maka mereka yang akan berkonsultasi dengan pemprov sampai meminta persetujuan di mendagri, begitu juga dengan penomorannya,” terang Maryadi ditemui diruang kerjanya, Senin (7/3). Maryadi menjelaskan, empat raperda yang dibahas ialah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah), Organisasi Perangkat Daerah, pencabutan perda No. 16/2006 tentang bantuan keuangan kepada paratai politik di Kabupaten Bengkayang, dan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara. “Dengan apa yang telah dibahas dapat bermanfaat dalam setiap rencana, kegiatan, tindakan, dan kebijakan yang aka di ambil para penyelenggara pemerintah di daerah ini. Dengan ditetapkannya perda tadi, penyelenggaraan Pemda Bengkayang akan lebih baik berdaya guna dan berhasil guna,” harapnya. Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkayang mengatakan, untuk 2011 pihaknya akan melakukan sosialisasi perda yang telah ditetapkan oleh Pemda bersama legislative. Dimana akan berkerjasama dengan instansi terkait. “Sebanyak tiga perda yang dapat disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat, sesuai dengan SKPD yang menanganinya, seperti Perda Nomor 3/2010 tentang pajak penerangan jalan, nomor 6/2010 tentang retribusi pelayanan pasar, dan nomor 10/2010 tentang ijin mendirikan bangunan,” terang Alon ditemui diruang kerjaya, belum lama ini. Alon menjelaskan, Perda No. 3/2010 akan bekerjasama dengan PLN Ranting Bengkayang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan sekaligus menarik pajak penerangan jalan. Sedangkan Perda No. 6/2010 akan bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Bengkayang untuk mensosialisasikannya. Dan Perda No. 10/2010 akan bekerjasama dengan KP2T (Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu). “Adapun wilayah atau tempat tujuan sosialisasi di setiap kecamatan se-Kabupaten Bengkayang. Dengan mengundang Kepala Desa, BPD, tokoh agama, adat, dan masyarakat. Selain menerangkan Perda yang ada, kami juga melakukan Tanya-jawab supaya para undangan mengerti dan paham isi dari perda yang disampaikan sehingga mereka dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dilingkungan masing-masing,” kata Alon. Dari pantauan awak Koran ini dilapangan, sebanyak 27 wakil rakyat yang hadir dan tiga orang yang absen. Rapat berjalan dengan lancar dan sukses. Perlu diketahui besama, juru bicara saat pandangan akhir fraksi saat rapat paripurna, PDI Perjuangan oleh Robertus. Maksar Alex SE dari Demokrat, Golkar jubirnya Ir Elisabet P Boly, dari kebangsaan Ir Alexander AR, sedangkan Bersatu ialah M Yunus SH. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar