SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Jumat, 10 Desember 2010

Rusak Lingkungan Hidup, Denda Tiga Milyar

BENGKAYANG. Niko Prangkas, Ketua LSM Bina LIngkungan Hidup Borneo Kabupaten Bengkayang mengatakan, saat ini semakin maraknya kegiatan pertambangan ilegal di Bumi Sebalo. Selain Dompeng, banyak galian C yang ada di Bengkayang tidak memiliki ijin dari Pemkab sehingga merusak lingkungan hidup. “Parahnya, kini kawasan Hutan Lindung Gunung Pandan Puloh telah masuk pertambangan ilegal yang lebih dikenal dengan glondong. Ratusan set mesin glondong beroperasi disana tetapi tidak pernah di sentuh oleh aparat yang berwenang,” tegas Niko kepada Equator ditemui dikediamannya di Jalan Basuki Rachmat, Kamis (9/12). Niko mengungkapkan, kegiatan penambang emas ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di kawasan hutan lindung tersebut telah lama berlangsung. Padahal tidak dapat dipungkiri, kegiatan tersebut telah melanggar hukum. Ia menyarankan, seharusnya aparat hukum segera menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak lingkungan hidup. Jangan hanya dompeng dan galian C saja ditindak, tetapi glondong juga harus ditindak tegas. “Glondong sudah nyata-nyata melakukan penambangan di wilayah hutan lindung dan melanggar hukum, tetapi tidak ada ketegasan dari yang berwajib. Sedangkan dompeng yang notabene pemiliknya hanya memiliki modal kecil dirazia. Ini terkesan tebang pilih dalam mengegakkan hukum,” tandasnya. Terkait kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan di dalam hutan lindung gunung pandan puloh yang hanya berjarak lima kilo meter dari Ibu kota kabupaten, Heru Pujiono, SKM MKM, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang menjelaskan, berdasarkan UU Np 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pasal 69 ayat 1 huruf a, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau pengerusakan lingkungan hidup. “Ancaman pidananya, sesuai dengan Pasal 98 ayat 1, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Dan denda paling sedikit tiga milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar,” jelas Heru ditemui diruang kerjanya, kemarin. Heru melanjutkan, apabila memang benar ada kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan hutan lindung Gunung Pandan Puloh, masyarakat segera melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada pihak berwajib, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi perlu diingat, pelapor harus mengetahui lebih jauh, apakah wilayah pertambangan ilegal tersebut masuk Kabupaten Bengkayang atau kabupaten lain. Heru kembali menjelaskan, kita harus belajar pengalaman dari daerah lain. Banyak terjadi bencana alam yang diakibatkan pengerusakan lingkungan hidup. Beberapa bulan lalu, terjadi banjir bandang di kota Bengkayang. Masyarakat Bumi Sebalo sudah heboh. Itu tidak seberapa parahnya seperti daerah lain. Oleh karena itu, jangan sampai Hutan Lindung Gunung Pandan Puloh di rusak. Daerah tersebut sangat bermanfaat besar bagi warga yang ada di kota Bengkayang. Selain merupakan hulunya DAS Sebalo, juga statusnya sebagai hutan lindung. “Mari bersama-sama menjaga lingkungan hidup terutama Hutan Lindung Gunung Pandan Puloh yang merupakan sumber mata air warga Bengkayang. Bagi yang melakukan pertambangan didaerah hutan lindung kembalilah kejalan yang benar. Karena secara tidak langsung telah memberikan ancaman kepada masyarakat di sekitarnya. Jika bukan kita, siap lagi yang akan menyelamatkannya,” ajaknya. Heru memprediksikan, apabila sejak dini kegiatan pengerusakan lingkungan hidup di wilayah hutan lindung tersebut tidak di cegah, dimasa yang akan datang, apabila hujan deras gunung tersebut akan hancur dan akan terjadi banjir bandang yang lebih dahsyat lagi. Kota Bengkayang akan diterjang dan tenggelam. Yang rugi ialah masyarakat yang tinggal disekitar DAS Sebalo, bukan investor atau penyandang dana pertambangan ilegal. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar