SURAT KEPUTUSAN

SURAT KEPUTUSAN
SK DARI MENTERI PERTAHANAN DAN KEAMANAN RI

Kamis, 30 Desember 2010

Terlambat, Pengurusan Akte Kelahiran Harus Lampirkan Bukti Pengadilan

BENGKAYANG. Bagi jabang bayi yang baru lahir dan anak di Kabupaten Bengkayang hendaknya cepat-cepat mengurus Akte Kelahiran di kantor Dispenduk Capil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) setempat. Dalam waktu dekat, Dinas ini akan menerapkan aturan melewati batas dua bulan sejak kelahiran tidak diurus Akte tersebut, maka harus melampirkan bukti dari Pengadilan setempat. Untuk tahun 2010 ada toleransi satu tahun sebelum akhirnya aturan ini diberlakukan secara efektif. Kepala Desa Lamolda Kecamatan Lumar, Gregorius Muksin mengtakan, mendekati akhir tahun 2010 ini dan seiring dengan batas akhir toleransi pembuatan akta kelahiran, anyak warganya yang secara spontanitas menitipkan kpada dirinya untuk membuat akta kelahiran, baik itu akta pokok maupun dispensasi. “Untuk memaksimalkan pelayanan saya sampai lembur hingga larut malam untuk mengerjakannya untuk segera selesai, karena apabila tidak segera dibuat akta kelahiran warga yang ingin membuat akta lahir melalui persidangan dan membayar dengan biaya yang cukup besar,” terang Muksin di temui di Kantor Camat Lumar, Kamis (30/12). Muksin sangat senang dengan warganya yang sadar akan pentingnya melengkapi administrasi kependudukan. Ini menandakan masyarakat sudah dewasa dan mulai mengerti akan pentingnya identitas diri. Sementara itu, Sunardi Kepala Desa Belimbing Kecamatan Lumar mengungkapkan, dirinya untuk mengingatkan warga akan pentingnya memuat identitas kependudukan dan akta lahir melalui gereja, masjid, pertemuan-pertemua desa, dan di warung kopi. “Saya selalu berpesan kepada masyarakat untuk segera membuat akta kelahiran baik pokok dan dispensasi, tetapi warga banyak yang membandel dan seakan tidak percaya 31 Desember 2010 batas terakhir dibuat langsung ke Disdukcapil tanpa melalui pengadilan,” keluh SUnardi ditemui diruang kerjanya di Dusun Sempayuk Desa Belimbing, kemarin. Sunardi menceritakan, melihat gelagat warganya seakan tidak percaya 31 Desember 2010 batas terakhir pembuatan akta kelahiran tersebut, dirinya berinisiatif meminta bantuan kepada pendeta, tokoh adat, masyarakat, agama setempat untuk sering mengingatkan masyarakat untuk segera membuat akta lahir. “Ada beberapa masyrakt yang ingin segera membuat akta kelahiran terlambat tetapi banyak yang tidak lengkap, dan belum di foto copy, sehingga sayatalangi dulu, dan parahnya, setelah akta lahir sudah jadi, tidak sedikit warganya yang belum mengambil sehingga menumpuk diruang kerjanya,” ungkapnya. Ditambahkan oleh Kepala Dispenduk CapilKab Bengkayang, Drs Lorensius, Akta Kelahiran sangat penting untuk dimiliki oleh masyarakat. Untuk itu, dia menghimbau agar agar masyarakat mengurus akta kelahiran untuk putra putrinya tepat waktu. Akta kelahiran gratis jika diurus maksimal dua bulan setelah kelahiran. Jika pelaporan kelahiran guna mengurus Akta Kelahiran terlambat, maka akan dikenakan denda. Masuk katagori terlambat jika lebih dari dua bulan pasca kelahiran, tidak dilaporkan kepada Dispenduk. “Meski begitukami masih melayani keterlambatan. Keterlambatan pelaporan data kelahiran hingga akhir tahun 2010. Jika melewati tahun 2010, maka pengurusan akta kelahiran harus harus mendapatkan penetapan dari pihak pengadilan terlebih dahulu sebelum diproses Disdukcapil,” tegas Lorensius. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar